8 TKI Jawa Tengah Terancam Hukuman Mati

Author

Berdasar dokumen surat yang di terbitkan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur Jawa Tengah, ada 8 buruh Migran jawa tengah yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan China di tahun 2011. Kebenaran data tersebut dibenarkan oleh Kabid Binapenta Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap Sutiknyo. Dari delapan orang tersebut ada satu orang mantan TKI yang berasal dari Kabupaten Cilacap.

Kasus yang dituduhkan kepada para Tenaga Kerja Indonesia tersebut adalah kasus pembunuhan dan kasus penyelundupan heroin.

Delapan orang tersebut antara lain: (1) Satinah Binti Jumadi, berasal dari Kab. Semarang. Ia dituduh membunuh istri majikan di Arab Saudi, (2) Tarsini Binti Tamir, berasal dari Kab. Brebes, ia di tuduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi, (3) Nur Bidayati asal Wonosobo. ia di tuduh melakukan penyelundupan heroin di China, (4) Dyah Purwaningsih, berasal dari Kab. Boyolali, ia di tuduh membawa Narkoba di China, (5) Ari Ani hidayah, berasal dari Kab. Banyumas, dituduh membawa narkoba di China, (6) Tuti, mantan TKi asal Cilacap, ia dituduh membawa Narkoba, (7) Sri Mulyani asal Kendal, dituduh membawa Narkoba di Honngkong/China, (8) Sri Bidayati asal Kab. Pati, ia juga di tuduh membawa narkoba.

Dari data tersebut bisa dilihat, bahwa kasus di Arab Saudi semuanya pembunuhan, dan kasus di China semua nya adalah kasus narkoba. Melihat kecenderungan jenis kasus, direktur lakpesdam NU Cilacap Khazam Bisri mengatakan perlu adanya kajian mendalam dan kritis mengenai fenomena TKI yang terncam hukuman mati diluar negeri.

“Saya curiga, jangan-jangan sindikat narkoba memang sedang menggunakan modus melalui TKI tersebut,”ungkap Hazam

Khusus untuk kasus Tuti di Cilacap, menurut Sutiknyo, Tuti sudah bukan lagi TKI ketika ia tertangkap di China. PT. Sanjaya yang memberangkatkanya tahun 2009 sudah memulangkannya ke indonesia tahun 2010 karena ada kasus lain. Status Tuti ini berdasar surat yang dilayangkan PT. sanjaya ke Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap terkait nama Tuti yang berangkat ke singapura tahun 2009 melalui PT. Sanjaya.

“Disamping itu, di Cilacap tidak ada job order ke kota Shenzen China, dimana Tuti di tangkap ketika itu,” jelas Sutiknyo. “Namun demikian kami akan menyambut baik dan senang, jika pemerintah pusat berupaya memberikan bantuan hukum kepada warga kami Tuti yang tersandung kasus narkoba di China,” lanjutnya.

Tulisan ini ditandai dengan: TKI terancam hukuman Mati 

Satu komentar untuk “8 TKI Jawa Tengah Terancam Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.