Selain kewajiban untuk memenuhi standar umum fasilitas, perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS) juga berkewajiban untuk mentaati aturan khusus yang mengatur standar fasilitas di penampungan calon TKI, seperti kamar tidur, fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan ruang makan (PER-07/MEN/IV/2005, Pasal 5). Sebagai kewajiban PPTKIS, standar tersebut merupakan bagian dari hak calon TKI. Calon TKI pada dasarnya memiliki hak untuk menggugat atau mempertanyaakan penyelenggaraan penampungan jika tidak memenuhi standar tersebut.
Berikut adalah uraian standar kelayakan fasilitas di penampungan calon TKI berdasarkan pasal 5 PER-07/MEN/IV/2005:
- Kamar tidur untuk setiap TKI berukuran 7 m3, dengan ukuran minimal ketinggian dinding 3 m dan maksimal 3,5 meter. PPTKIS harus menyediakan fasilitas tidur berupa tempat tidur, kasur, bantal dan sprei pembungkus kasur yang bersih dengan penggantian sekurang-kurangnya satu kali seminggu. Jarak setiap tempat tidu, jika berupa kamar yang ditinggali beberapa orang, sekurang-kurangnya adalah 100 cm. Sirkulasi udara dalam ruangan tidur penampungan calon TKI harus diperhatikan oleh PPTKIS. Setiap kamar tidur harus memiliki jendela atau saluran udara (ventilasi) selebar 1/6 luas lantai. Ruangan pun harus memiliki penerangan yang cukup dan tempat penyimpanan barang (locker) dengan ukuran minimal 40 x 60 cm untuk setiap calon TKI.
- Kamar Mandi dan toilet (WC) calon TKI di penampungan harus terpisah dari ruangan tidur. Selain harus memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, kamar mandi minimal berukuran 1 x 1,5 M. Jika kamar mandi dan WC menjadi satu, maka PPTKIS harus menyediakan kamar mandi seluas 1,5 x 2 m. Rasio atau perbandingan pengguna dan jumlah kamar mandi/WC adalah 1:10, atau setiap kamar mandi/WC hanya digunakan untuk 10 orang. Air bersih pun harus tersedia dalam kamar/WC secara mencukupi untuk kebutuhan calon TKI yang menghuni penampungan. Pembuangan kamar mandi?WC pun harus benar-benar berfungsi sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi calon TKI. Calon TKI pun berhak mandi sekurang-kurangnya 2 kali sehari.
- Fasilitas lain yang harus tersedia di penampungan calon TKI adalah tempat penjemuran pakaian karena berkaitan dengan kesehatan calon TKI. Tempat penjemuran pakaian untuk penampungan yang menampung 10-20 orang calon TKI minimal harus seluas 1,5 m2 per orang. Tempat penjemuran pakaian untuk setiap orang minimal sepanjang 1 m. hal lain yang terpenting adalah hak calon TKI untuk mencuci 1 kali setiap hari.
- Tempat masak atau dapur pun turut diatur dalam peraturan menteri (PER-07/MEN/IV/2005). Pengaturan kelayakan dapur sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan kesehatan calon TKI selama masa penampungan. Dapur di penampungan yang dihuni oleh 50 orang calon TKI minimal harus seluas 18 m2 dengan lebar 2 meter. Kondisi dapur tersebut pun harus layak pakai dan bersih. Alat-alat memasak layak pakai pun harus tersedia berikut dengan fasilitas pencucian alat tersebut dan bahan makanan. Lebih terperinci, dapur harus melalui pengujian laboratorium kesehatan untuk meminimalisir kemungkinan penyakit. PPTKIS juga berkewajiban untuk memajang daftar menu atau makanan selama 1 bulan.
- Ruang makan yang disediakan PPTKIS di penampungan calon TKI juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam permen PER-07/MEN/IV/2005. Ruang makan penampungan untuk 50 orang calon TKI minimal harus seluas 18 m2 dengan lebar minimal 3m. PPTKIS harus menyediakan kursi dan meja di ruang makan yang dapat digunakan secara bergantian dan layak pakai. Ruang makan setidaknya berventilasi dengan ukuran 1/10 ukuran luas lantai. Menu makan yang disajikan dalam ruang makan harus disajikan dalam daftar yang dapat dilihat siapa pun. Menu makan tersebut harus memenuhi standar 4 sehat lima sempurna.
—-
Selain aturan yang menyangkut fasilitas-fasilitas utama, PPTKIS harus memenuhi standar lainnya, seperti keamanan, ketersediaan tempat beribadah dan kebebasan beribadah bagi calon TKI, dan fasilitas tambahan lainnya. Setiap tempat penampungan harus memiliki pagar yang kuat dan tidak tertetup dari luar sehingga memudahkan pengawasan masyarakat. Penampungan juga harus dijaga oleh satpan selama 24 jam secara penuh.
—-
Tempat istirahat atau bersantai calon tKI dengan kapasitas daya tampung sampai dengan 50 orang harus dilengkapi pula dengan fasilitas hburan seperti televisi atau radio. Seperti ruang istirahat, Luas ruang ibadah minimal harus seluas 25 m2. Ruang klinik kesehatan di penampungan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada pekcelakaan (P3K) dan obatan-obatan ringan lainnya dalam jumlah yang cukup. Ukuran ruang klinik minimal seluas 9 m2. Poliklinik tersebut juga harus menyediakan petugas kesehatan sebagai antisipasi persoalan kesehatan buruh migran.
—-
Penampungan juga harus menyediakan alat pemadam kebakaran secara memadai. Satu tabung pemadam kebakaran berukuran minimal 1 kg harus tersedia pada setiap luas ruang 150 m2. Alat pemdam kebakaran tersebut harus diletakkan di tempat yang mudah dijangkau dan terlihat. Maksimal, alat pemadam digantung di dinding dengan ketinggian 1,2 m.
Penampungan juga harus memiliki beberapa fasilitas halaman yang memadai untuk parkir serta arena olahraga yan bersih, tidak becek dan dilengkapi dengan tiang bendera. Setiap ruas jalan antar ruangan di penampungan pun harus dilengkapi dengan penerangan yang memadai. Peralatan penerangan darurat seperti lilin dan lampu minyak tanah pun harus selalu tersedia. Tak lupa, kios kebutuhan sehari-hari pun harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan penting calon TKI sehari-hari.