Persoalan buruh migran atau yang lebih dikenal dengan sebutan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak hanya terjadi di luar negeri, selama TKI bekerja, atau saat pemulangan. Persoalan TKI perlu dirunut dari hulu ke hilir, sehingga pada keseluruhan proses sejak pemberangkatan hingga pemulangan TKI dapat terhindar dari persoalan atau masalah.
Tempat penampungan adalah salah satu titik yang rawan bagi calon TKI. Penampungan tidak hanya rawan menjadi tempat kekerasan, tetapi juga kerap menjadi tempat segala persoalan TKI bermula. Umumnya, penampungan menjadi tempat penandatanganan kontrak TKI sehingga dengan posisi yang lemah TKI kerap tidak memiliki daya tawar kepada perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS).
—
Beberapa persoalan muncul akibat ketidaktahuan TKI tentang peraturan yang berlaku. Persoalan yang kerap terjadi selama di penampungan antara lain, kerja paksa, kekerasan fisik dan seksual serta tekanan kepada calon TKI untuk tunduk kepada aturan semena-mena pengelola penampungan.
—
Narsidah, mantan TKI asal Banyumas yang kini aktif di komunitas Peduli Perempuan dan Buruh Migran Seruni, menceritakan kesemena-menaan PPTKIS terhadap calon TKI selama di penampungan (http://bit.ly/egU6ZQ). Narsidah pernah tinggal di dua tempat penampungan yang berbeda dengan kualitas pelayanan yang hampir sama.
Selama di sana, ia dan Calon TKI tidak hanya kehilangan banyak waktu selama di penampungan akibat sering tidak adanya kejelasan, tetapi juga kerap kehilangan hak dan mengalami kekerasan.
—
Sebagai contoh, calon TKI yang dianggap melanggar peraturan penampungan harus menjalani hukuman berdiri di depan calon TKI lain. Terkadang, mereka harus memegangi ember berisi pasir. Ada pula hukuman yang mewajibkan calon TKI tersebut untuk mengangkat ember pasir naik turun tangga lantai ruangan beberapa kali.
—
Pengelola hanya menyediakan sarapan pagi berupa singkong rebus dan makan siang nasi berlauk ikan asin dan sayur secukupnya. Tempat penampungan pun cukup memperihatinkan. Dengan jumlah calon TKI cukup banyak, fasilitas tinggal yang disediakan menjadi tidak layak huni. Calon TKI kebanyakan harus tidur beralas tikar. Tak jarang calon TKI harus berkelahi karena saling memperebutkan bantal. Fasilitas mandi cuci kakus (MCK) pun sangat tidak memadai. Mulai pukul 03.00 wib calom TKI sudah harus berebut untuk mendapatkan air.
—
Fenomena penapungan, seperti yang diceritakan Narsidah, sepatutnya tidak perlu terjadi. Penampungan calon TKI telah diatur dalam Peraturan Menteri nomor PER-07/MEN/IV/2005. PPTKIS yang gagal menyelenggarakan penampungan calon TKI yang memadai berarti telah melanggar ketentuan tersebut. Konsekuensinya, calon TKI dapat mengajukan keberatan dan gugatan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PPTKIS tersebut dibekukan atau tidak lagi dapat beroperasi.
—
Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2005 tersebut mengatur beberapa hal penting seperti standar bangunan, tata letak penampungan dan pelayanan calon TKI. Standar bangunan yang dapat digunakan sebagai penampungan calon TKI sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu:
—
a. Bangunan tempat penampungan calon TKI laki-laki dan perumpuan harus terpisah.
b. Ruang tidur untuk setiap orang minimal 7 meter kubik.
c. Satu kamar tidur maksimal dihuni oleh 8 orang, dilengkapi dengan tempat tidur tunggal, kasur, bantal dan sprei, tempat
d. Pakaian/barang calon TKI, ventilasi, kipas angin, dan lampu penerangan cukup.
f. Lantai dan dinding tempat penampungan calon TKI harus bersih dan tidak lembab.
g. Lokasi tempat penampungan jauh dari sumber pencemaran yang mengganggu kesehatan fisik dan mental.
h. pagar halaman tidak tertutup rapat dan dijaga selama 24 jam oleh Satpam.
i. lokasi tempat penampungan dekat dengan jalan raya dan mudah dijangkau.
j. di halaman depan dipasang papan nama berukuran 100 x 200 Cm setinggi 300 Cm dan diberi penerangan yang cukup.
k. Selain itu, penampungan calon TKI harus menyediakan fasilitas berikut:
—
- Ruang administrasi untuk mengerjakan pekerjaan kantor.
- Penitipan barang berharga calon TKI.
- Papan display/daftar penghuni tempat penampungan.
- Ruang istirahat dengan TV/Radio.
- Ruang untuk penerima tamu.
- Ruang makan yang sehat dan bersih.
- Ruang dapur yang bersih dan layak pakai.
- Ruang ibadah.
- Air bersih untuk minum, cuci, dan mandi.
- Kamar mandi dan WC yang bersih dan tertutup.
- Ruang cuci dan menjemur pakaian yang cukup.
- Penerangan ruangan dan halaman yang cukup.
- Alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
- Sarana telekomunikasi berupa telpon permanen yang dapat diakses oleh calon TKI.
- Sarana transportasi berupa kendaraan roda empat, dan
- Ruang klinik.
k. dilengkapi dengan tempat pembuangan sampah yang tertutup dengan jumlah yang memadai dan pada waktunya sampah
harus dibuang ke pembuangan akhir atau dibakar di tempat yang aman; dan
l. tersedia pintu darurat atau jalan keluar dengan arah terbuka keluar yang aman dari bahaya kebakaran.
Nama saya sinta asal indramayu.
Saya dipenampungan Sudah 7 bulan tapi baru proses paspor doang. Saya Sudan lelah menunggu tapi tidak ada proses lainnya . Saya Perna sempet bilang mengundurkan diri karena says tidak diproses secepetnya tapi dari pihak PT saya bilang diusahain secepetnya Dan sampai sekarang belum ada kabar proses lainnya . Tolong bantu nasehatnya min . Terimakasih
apakah di perbolehkan tkw tinggal bersama dengan pemilik pt suami istri dan mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci pakaian pemilik,menyediakan pakaian,menyediakan makan,me cuci mobil kendaraan pemilik dan mengasuh seluruh anak nya.sampai di larang pulang?
Pulang kembali ke Indonesia adalah hak bagi setiap buruh migran. Buruh migran biasanya terikat kontrak kerja 2 tahun sekali dan bisa kembali ketika kontrak selesai.