Saya Suarni (40), warga Sedayu, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan Lombok Barat. Pada 13 Maret 2007 saya berangkat bekerja ke Malaysia sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI). Di sana, saya bekerja selama dua tahun di Kilang Sony Elektronik. Di Pulau Pinang.
Selama dua tahun bekerja saya mengalami pemotongan gaji sebanyak tujuh bulan. Gaji yang seharusnya saya terima adalah 480 ringgit atau setara dengan 1,2 juta rupiah, namun saya hanya menerima 300 ringgit. Uang potongan tersebut digunakan LEVI atau izin tinggal selama di Malaysia. Bahkan, pada bulan ke delapan pun saya tetap diharuskan membayar LEVI sebesar 100 ringgit per bulan.
Saya kecewa karena gaji yang saya terima tidak sesuai dengan kontrak kerja seperti perjanjian yang disepakati sebelum berangkat. Di dalam kontrak kerja yang saya tanda tangani disebutkan bahwa biaya LEVI yang harus dibayar oleh BMI adalah 100 ringgit tiap bulannya. Namun, selama di Malaysia potongan LEVI menjadi 180 ringgit sehingga ada kelebihan sebesar 80 ringgit. Terus terang hal ini sangat merugikan saya sebagai seorang pekerja.
Pemotongan gaji untuk biaya LEVI yang tidak sesuai dengan kontrak kerja ini menimbulkan kemarahan banyak BMI. Akhirnya, saya dan para BMI lainnya melakukan aksi demonstrasi ke Penang menuntut kanaikan gaji ke PT Agenda Ceria. Demonstrasi tersebut dilanjutkan dengan aksi mogok kerja selama satu minggu. Akhirnya, Kilang Sony Elektronik mendesak PT Agenda Ceria untuk menaikkan gaji karyawan. Bahkan, pihak Kilang Sony Elektronik mengancam bila tuntutan pekerja tersebut tidak dipenuhi maka lembaganya akan memutus kontrak kerja sama dengan PT Agenda Ceria.
Banyak BMI yang menjadi korban kesewenang-wenangan agen di tempat kerja. Kasus saya merupakan salah satunya. Ketelitian dan kekritisan BMI dalam mencermati kontrak kerja sangat penting. Jika ada yang menyimpang dari kontrak kerja seorang BMI harus berani menolaknya. Misalnya, pemotongan gaji yang tidak sesuai isi kontrak kerja. Selain itu, BMI juga harus sering membicarakan gaji dengan perusahaan tempat kerja sebab ditemukan banyak pemotongan gaji yang dilakukan oleh agen tanpa sepengetahuan perusahaan.
Ya, Buruh Migran Harus Berdaya,
Sehingga berani menuntut haknya dimana saja dia berada & bekerja.
Hidup Pahlawan Devisa !
Apa yang disampaikan oleh Mba Yayuk memang betul. BUruh migran harus berdaya untuk membela diri dan berani menyuarakan diri di mana saja mereka berada.