Tuti Sulastri (29), TKW asal Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, yang meninggal di Singapura, Jum’at ini (30/07/2010) dikebumikan di Pemakaman Ciawitali, Gandrungmangu. Tuti yang berangkat menjadi TKW 6 bulan lalu, ditetapkan Rumah Sakit Singapura meninggal karena bunuh diri pada Minggu (25/07/2010).
Kabar meninggalnya Tuti diterima keluarga pada Senin sore (26/07) melalui perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Tuti, yakni PT. Arafah Bintang Perkasa. Suaminya Setiyo Purnomo (40), setelah mengurus surat-surat ke desa dan lembaga terkait, esok harinya langsung berangkat ke Jakarta untuk mengurus dan menjemput kepulangan jenazah istrinya. Pada Kamis malam pukul 22.00 WIB, jenazah Tuti sampai di rumah duka di Dusun Ciawitali, Gandrungmangu.
Tuti dan Pur sudah menikah sepuluh tahun lebih. Dari pernikahan mereka, telah lahir 2 anak, yakni Rizky (10) dan Rafli (3). Pada akhir 2009 Tuti berniat bekerja di luar negeri agar bisa sedikit meningkatkan taraf ekonomi
keluarganya. Akhirnya pada Januari 2010, ia mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan bulan itu juga Tuti berangkat ke Singapura untuk mulai bekerja. Harapan tinggal harapan. Niat luhur Tuti untuk menyekolahkan anaknya lebih tinggi dari hasil bekerjanya di luar negeri kini pun pupus. Ia telah dipanggil lebih awal oleh Allah SWT.
Tiga minggu sebelum dikabarkan meninggal, Tuti sempat mengabarkan suaminya kalau ia tidak betah di tempat majikan. “Walaupun ia tidak cerita banyak hal, tapi saya tahu, ia sedang dalam keadaan susah,” ujar Pur.
“Istri saya orangnya perwira, ia jarang menceritakan tentang orang lain. Termasuk sama saya, ia sangat menghormati suami,” sambung Pur berkaca-kaca.
Walaupun keluarganya belum menerima sepenuhnya atas vonis penyebab kematian Tuti, namun Pur mengaku sudah ikhlas dengan kematian istrinya. “Walaupun saya menuntut, toh istri saya tidak akan hidup lagi,”, ujarnya.
Untuk itulah ia tidak mengizinkan istrinya untuk diotopsi ulang. “Yang terpenting sekarang, istri saya dikuburkan dulu, kalau ada masalah, biar dibahas kemudian. Saya hanya ingin meminta buku harian istri saya yang sekarang disita kepolisian Singapura. Karena saya yakin kuncinya ada di situ semua,” lanjut Pur mengakhiri ceritanya.
Kepala Desa Gandrungmangu, Suharto (46), ketika dihubungi terpisah mengatakan kalau ada sedikit kejanggalan dalam kronologi kasus kematian Tuti.
“Menurut keterangan PT. Arafah semalam, Tuti meninggal bukan di tempat majikan maupun agen pertama yang menyalurkan Tuti. Tapi ia meninggal di PT. Jack, agen lain yang berniat menyalurkan Tuti ke majikan lain,” ujar Suharto.
“Ceritanya Tuti diantarkan majikan ke PT. Jack, karena ia sendiri yang mengatakan ke majikan kalo ia sudah tidak betah, ia ingin pindah majikan. Akhirnya, oleh majikan Tuti diantar ke PT. Jack tersebut untuk disalurkan ke majikan lain. Tapi baru sekitar 3 hari di PT. Jack, tuti dikabarkan ditemukan menggantung diri di garasi PT,” sambung Suharto.
Kematian Buruh Migran Masih Misterius
Banyak kasus kematian buruh migran Indonesia yang memang vonis penyebab yang dikeluarkan rumah sakit luar adalah bunuh diri. Beberapa diantaranya karena penyakit paru-paru. Tentu masih lekat dalam ingatan kita, tahun lalu warga Bantarsari Hajaroh, meninggal dunia di Malaysia karena penyakit paru-paru, Tutur Komariah bahkan dikabarkan meninggal di jalan ketika pulang karena paru-paru. Lalu, ada Nadhiroh warga Cipari meninggal di Abu Dhabi karena bunuh diri. Hari ini kasus yang sama terjadi kembali. Tuti ditetapkan rumah sakit Singapura meninggal karena gantung diri di garasi PT. jack.
Tuti, Hjaroh, Tutur Komariah, dan Nadhiroh adalah potret terkini masih minimnya perlindungan dan kontrol terhadap tenaga kerja luar negeri kita. Sementara dengan kasus-kasus ini, pemerintah terkesan diam saja. Sampai kapan penyebab kematian buruh migran terjawab tuntas dengan tidak hanya mengandalkan surat keterangan kematian dari rumah sakit tempat bekerja TKI kita. Jika memang kematiannya karena bunuh diri, tentu keluarga berhak tahu, kenapa korban sampai berniat untuk bunuh diri.
admin, tolong carikan permenaker nomer 23 tahun 2008 tentang klaim asuransi…
Kang Fadlie, Permen tentang Asuransi TKI sing lewih anyar Permen No 7/MEN/V/2010. Nggolet neng web depnakertrans : http://www.nakertrans.go.id.
Kami turut berduka cita, Semoga arwahnya diterima di sisiNya dan keluarga yang ditinggalkan selalu tabah menghadapi semuanya. Amin…
setelah membaca berita ini rasa prihatin dan perlu ditelusuri sebab-sebab kematian yang dialami oleh tuti sulastri.
iya sudah dapat mba lili. Thanks. Cuman untuk asuransi Tuti masih memakai yang 2008/2009