Komponen biaya jasa perusahaan tidak lagi dicantumkan sebagai beban biaya yang boleh dibebankan kepada calon BMI, sesuai dengan Pasal 42 ayat 1...
Kategori induk. Berisi konten Layanan publik, Ekonomi dan wirausaha, Hukum dan Kebijakan, Ulasan Kajian, Opini, , Keindonesiaan (berisi kearifan lokal PMI di luar negeri), Konsultasi
5 TULISAN