(Bahasa Indonesia) Gaji buruh migran sektor domestik meliputi caregiver, carataker, domestic helper di Taiwan diberitakan naik sejak 1 Juli 2015....
(Bahasa Indonesia) Pekerja migran di Taiwan berhak memutuskan hubungan kerja pada majikan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja pasal 6 ayat 6....
(Bahasa Indonesia) Sanksi/Hukuman bagi PJTKI Pelaku Overcharging Tindakan PJTKI / Agensi Asing yang membebankan biaya penempatan berlebihan kepada...
(Bahasa Indonesia) Lima Macam Bentuk Overcharging, antara lain: 1. Membebankan komponen biaya penempatan di luar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU...
(Bahasa Indonesia) Sebanyak 25 Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Buruh Migran Indonesia...
(Bahasa Indonesia) Minggu, 7 Oktober 2012, Ikatan Pekerja Indonesia Taiwan (IPIT), dan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) bersama beberapa...
Selama ini banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Taiwan yang mengeluhkan tentang pelayanan pengurusan paspor di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia...