(Bahasa Indonesia) Pra Penempatan
Hal-hal yang harus diperhatikan Calon TKI
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau biasa disebut Buruh Migran Indonesia (BMI) sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri:
Menentukan tujuan bekerja
Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perlu mempunyai tujuan yang jelas sebelum bekerja ke luar negeri. Tabel tujuan bekerja ini bisa membantu buruh migran memetakan masalah sebelum bekerja ke luar negeri:
Alasan Bekerja di Luar Negeri | Hal yang harus diperhatikan |
Membayar Hutang |
|
Menyekolahkan Anak |
|
Investasi |
|
Mencari Pengalaman Kerja |
|
Memahami Risiko Kerja
Selalu ada risiko-risiko di setiap pekerjaan, termasuk bekerja menjadi TKI. Kenali risiko-risiko menjadi TKI dan matangkan mental sebelum berangkat kerja ke luar negeri. Risiko-risiko bekerja ke luar negeri seperti perdagangan manusia, hilang kontak, kekerasan dan pelecehan seksual, kecelakaan kerja, pemerasan, depresi, gaji tidak dibayar, tidak diberikan hak beribadah, dapat diantisipasi dengan mempersiapkan bekal informasi seputar kerja luar negeri, antara lain Informasi budaya negara tujuan (bisa KLIK DISINI), kondisi kerja, dan kontak penting. keseluruhan informasi bisa diperoleh dari banyak sumber antara lain mantan TKI, organisasi TKI/Serikat Buruh Migran, Dinas Tenaga Kerja, hingga mencari informasi melalui internet.
Artikel terkait:
- Panduan Agar Calon TKI Terhindar dari Jerat Hutang
- Modus Perekrutan: Menikahi Lalu Diberangkatkan Jadi TKI
Membuat Kesepakatan dengan Keluarga
Buat kesepakatan dengan keluarga jika Anda memang betekad menjadi TKI di luar negeri. Izin kerja dari suami/istri/orang tua merupakan salah satu dokumen persyaratan menjadi TKI. Jika Anda sudah berkeluarga, tentukan pembagian peran dan tanggung jawab antar anggota keluarga. Buatlah kesepakatan-kesepakatan sejak sebelum bekerja ke luar negeri, misal kesepakatan seperti berikut ini:
- Apa saja tugas suami/istri yang ditinggal bekerja ke luar negeri?
- Siapa yang akan mengasuh anak yang ditinggalkan bapak/ibunya kerja ke luar negeri?
- Berapa lama akan bekerja ke luar negeri?
- Bagaimana mengelola uang kiriman dari suami/istri yang menjadi TKI?
- Bagaimana komunikasi akan dilakukan?
Memahami syarat-Syarat Menjadi TKI
Ada syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Syarat-syarat ini diatur dalam pasal 35-36 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPILN) :
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan, sekurang-kurangnya berusia 21 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan
- Pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri harus terdaftar Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri sebagai pencari kerja untuk didata dan mendapatkan kartu kuning (AK 1)
Ada beberapa jenis penempatan kerja luar negeri yang harus dipahami calon BMI, antara lain:
- Penempatan kerja luar negeri melalui pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS atau biasa dikenal PJTKI)
- Penempatan kerja luar negeri melalui pelaksana penempatan pemerintah/PPTKIP (Program G to G BNP2TKI)
- Penempatan melalui pelaksana penempatan TKI perusahaan sendiri. Misal perusahaan di Indonesia memiliki membuka cabang di luar negeri dan menempatkan pekerja dari Indonesia.
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 51 UU 39/2004 tentang PPTKILN yang meliputi :
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. sertifikat kompetensi kerja;
e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi ;
f. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. visa kerja;
h. perjanjian penempatan TKI;
i. perjanjian kerja; dan
j. KTKLN.
Mengenal dokumen calon TKI
Paspor
Paspor adalah dokumen identitas diakui oleh dunia Internasional saat seseorang berada di luar negeri. Dokumen ini dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi. Pasal 1 Angka 16 UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN menjelaskan, “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. PASPOR adalah satu-satunya tanda pengenal kewarganegaraan yang sah selama anda berada di luar negeri.
Sejak 26 Januari 2015 Dirjen Imigrasi RI menerbitkan paspor dengan desain baru (paspor lama tetap berlaku)
Syarat Pembuatan Paspor :
- Bukti Domisili (Asli dan satu lembar salinannya): KTP dan Kartu Keluarga
- Bukti Identitas (Asli dan satu lembar salinannya): Ijazah terakhir atau Akte kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Surat Nikah (pilih salah satu saja)
- Pas foto ( siapkan ukuran 3×4 dan 4×6 beberapa lembar)
- Surat Rekomendasi dan atau keterangan dari Kantor Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Calon TKI atau TKI (Jadi pengurusan paspor TKI adalah sama dengan pengurusan paspor untuk WNI pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada siapa pihak pemberi rekomendasi pembuatan paspor saja. Jika calon TKI / TKI, maka rekomendasi pembuatan paspor dikeluarkan oleh instansi dinas tenaga kerja atau BP3TKI setempat. )
- Paspor / Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) lama ( jika sudah pernah punya paspor atau pernah kerja sebagai TKI)
- Surat keterangan ganti nama (bila pernah mengubah nama)
- Sebaiknya disiapkan Surat keterangan berkelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian
- Paspor harus mencantumkan nama dan foto anda. Jika tidak ada nama dan foto, Anda akan menemui kesulitan untuk masuk negara tujuan bekerja.
Biaya Pembuatan Paspor (sebagaimana diatur PP nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.):
- Paspor biasa 24 Halaman Rp.100.000,- + Jasa Biometrik Rp. 55.000,-
- Paspor 48 Halaman Rp. 300.000,- + Jasa Biometrik Rp. 55.000,-
Formulir permohonan paspor adalah gratis, jika paspor hilang segera lapor ke polisi (dimanapun anda berada). Ajukan permohonan paspor baru ke perwakilan negara anda (KBRI). Bawa surat keterangan dari polisi dan dokumen lainnya.
Visa Kerja
Visa adalah selembar kertas/stempel khusus dalam paspor yang merupakan tanda bahwa seseorang diizinkan masuk ke negara tertentu. Visa dikeluarkan oleh kedutaan/konsulat negara yang dituju.
Bagaimana Cara mendapatkan VISA?. Visa dapat diurus dengan mengajukan permohonan visa ke perwakilan negara tujuan yang ada di Indonesia, mengisi formulir, menyebut alasan tujuan (kerja, studi, wisata,dll ), membayar biaya visa dan wawancara bila diperlukan. Persyaratan umum yang biasa diperlukan untuk mengurus visa, antara lain:
- Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya)
- Pas foto (ukuran tergantung ketentuan negara yang bersangkutan)
- Keterangan tentang keuangan anda (jumlah uang dalam rekening) atau pihak penjamin
- Surat undangan / surat keterangan calon majikan
- Asuransi kesehatan
- Membayar biaya visa
- Formulir permohonan visa yang sudah diisi dan ditandatangani
Visa sudah harus diperoleh sebelum Anda memasuki suatu negara. Ada juga negara yang mengeluarkan VISA TURIS ketika anda tiba di negara tersebut. Pada umumnya visa jenis ini mengijinkan anda berada di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu dan TIDAK MEMBERI IJIN ANDA UNTUK BEKERJA. Jika anda menjadi buruh migran, maka pastikan jenis visa yang anda urus atau peroleh adalah VISA KERJA. Jika PJTKI/PPTKIS menguruskan visa turis untuk Anda padahal tujuan anda keluar negeri adalah untuk bekerja, maka laporkan hal tersebut pada pihak berwajib atau adukan kepada dinas terkait atau organisasi buruh migran terdekat, karena ini berati agen/PJTKI tersebut menggunakan jalur yang tidak sah secara hukum dan Anda akan menanggung risiko selama anda tinggal di luar negeri.
Surat Perjanjian Penempatan
Surat Perjanjian Penempatan adalah surat kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangi oleh calon TKI dan PJTKI/PPTKIS. Perjanjian penempatan memuat beberapa hal berikut ini :
- Nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta, nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI
- Nama dan alamat calon Pengguna
- Hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan
- Jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan pengguna
- Jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal ini pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja
- Waktu keberangkatan calon TKI
- Biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya
- Tanggungjawab pengurusan penyelesaian musibah
- Akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.
Surat perjanjian penempatan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perjanjian penempatan TKI dibuat sekurang-kurangnya dua rangkap dan bermaterai cukup. Masing-masing pihak mendapat satu perjanjian penempatan dan mempunyai kekuatan hukum sama. Calon TKI perlu mempelajari perjanjian penempatan secara detail dan tidak terburu-buru sebelum menandatangani perjanjian tersebut.
Surat Perjanjian Kerja
Surat perjanjian kerja adalah surat kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangi oleh calon TKI dan Pengguna/Majikan. Calon TKI menandatangani perjanjian kerja jauh-jauh hari sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Perjanjian kerja ditanda tangani di hadapan pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan disiapkan oleh PJTKI/PPTKIS. Hal-hal yang dimuat dalam perjanjian kerja sebagai berikut ini :
- Nama dan alamat pengguna, nama dan alamat TKI
- Jabatan dan jenis pekerjaan TKI
- Hak dan kewajiban para pihak
- Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah, dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial
- Jangka waktu perpanjangan kerja.
Perjanjian kerja dibuat dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Calon TKI perlu mempelajari perjanjian kerja secara detail dan tidak terburu-buru sebelum menandatangani perjanjian tersebut. Penting sebelum tandatangan kontrak kerja :
- Pilihlah negara tujuan Anda bekerja
- Minta kepada pihak agen atau PPTKIS untuk menjelaskan kondisi, budaya, dan iklim kerja di negara tujuan
- Minta surat kontrak kerja kepada pihak agen atau PPTKIS untuk Anda pelajari beberapa hari sebelum waktu pemberangkatan
- Pelajarilah setiap item kontrak kerja secara detail. Jika ada hal-hal yang belum Anda pahami, jangan malu atau takut untuk bertanya kepada teman atau langsung kepada agen atau PPTKIS
- Pastikan kewajiban apa saja yang harus Anda lakukan terkait pekerjaan, serta kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh agen dan majikan Anda
- Pastikan beban kerja yang harus Anda lakukan setiap hari. Jika Anda bekerja sebagai PLRT, pastikan juga jumlah anggota keluarga majikan yang akan menjadi tanggung jawab Anda nantinya.
- Pahami hak apa saja yang akan Anda dapatkan selama bekerja. Hak-hak tersebut meliputi besaran gaji (jumlah gaji yang akan Anda terima tidak di bawah standar gaji BM yang telah ditetapkan oleh pemerintah), gaji lembur, asuransi kerja, kesehatan, hari libur, dll
Jika ada item isi kontrak yang tidak dapat Anda setujui, kembalikan surat kontrak kerja tersebut kemudian bicarakan ulang dengan pihak agen atau PPTKIS untuk dicapai sebuah kesekapatan
Jika semua item isi kontrak telah Anda sepakati, Anda boleh menandatangani surat kontrak kerja
Pastikan Anda memiliki dan menyimpan surat kontrak kerja yang telah Anda tanda tangani.
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Kartu Tanda Kerja Luar Negeri adalah kartu identitas bagi buruh migran/ TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri
- Mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan
- Diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA)
- Telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk
- Telah menandatangani perjanjian kerja
KTKLN sekurang-kurangnya memuat keterangan jati diri TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, dan sidik jari), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, dan kepesertaan asuransi. KTKLN BUKAN DOKUMEN IMIGRASI, sehingga TKI yang tidak memiliki KTKLN bukan penjahat dan tidak bisa ditolak keberangkatannya ke luar negeri. Munculnya KTKLN menimbulkan pro kontra di kalangan buruh migran, mereka yang tidak sepakat dengan adanya kartu ini membuat gerakan bernama Hapus KTKLN.
Memahami Budaya Negara Tujuan
Taiwan
[catlist id=3837 numberposts=5 pagination=yes instance=1]
Malaysia
[catlist id=3696 numberposts=5 pagination=yes instance=1]
Hong Kong
[catlist id=3836 numberposts=5 pagination=yes instance=1]
Arab Saudi
[catlist id=3697 numberposts=5 pagination=yes instance=1]
Korea Selatan
[catlist id=3838 numberposts=5 pagination=yes instance=1]
Singapura
[catlist id=3835 numberposts=5 pagination=yes instance=1]
Hak TKI di Penampungan
Mengenai penampungan calon TKI telah diatur dalam Peraturan Menteri nomor PER-07/MEN/IV/2005. Permen tersebut mengatur beberapa hal penting seperti standar bangunan, tata letak penampungan dan pelayanan calon TKI. Standar bangunan yang dapat digunakan sebagai penampungan calon TKI sebagaimana diatur dalam pasal 2 :
- Bangunan tempat penampungan calon TKI laki-laki dan perumpuan harus terpis
- Ruang tidur untuk setiap orang minimal 7 meter kubik
- Satu kamar tidur maksimal dihuni oleh 8 orang, dilengkapi dengan tempat tidur tunggal, kasur, bantal dan sprei, tempat
- Pakaian/barang calon TKI, ventilasi, kipas angin, dan lampu penerangan cukup
- Lantai dan dinding tempat penampungan calon TKI harus bersih dan tidak lembab
- Lokasi tempat penampungan jauh dari sumber pencemaran yang mengganggu kesehatan fisik dan mental
- Pagar halaman tidak tertutup rapat dan dijaga selama 24 jam oleh Satpam
- Lokasi tempat penampungan dekat dengan jalan raya dan mudah dijangkau
- Di halaman depan dipasang papan nama berukuran 100 x 200 Cm setinggi 300 Cm dan diberi penerangan yang cukup
Selain itu, penampungan calon TKI harus menyediakan fasilitas berikut: ruang administrasi untuk mengerjakan pekerjaan kantor, penitipan barang berharga calon TKI, papan display/daftar penghuni tempat penampungan, ruang istirahat dengan TV/Radio, ruang untuk penerima tamu, ruang makan yang sehat dan bersih, ruang dapur yang bersih dan layak pakai, ruang ibadah. air bersih untuk minum, cuci, dan mandi, kamar mandi dan WC yang bersih dan tertutup, ruang cuci dan menjemur pakaian yang cukup, penerangan ruangan dan halaman yang cukup, alat pemadam kebakaran ringan (APAR), sarana telekomunikasi berupa telpon permanen yang dapat diakses oleh calon TKI, sarana transportasi berupa kendaraan roda empat, dan ruang klinik.
Dilengkapi dengan tempat pembuangan sampah yang tertutup dengan jumlah yang memadai dan pada waktunya sampah harus dibuang ke pembuangan akhir atau dibakar di tempat yang aman
Tersedia pintu darurat atau jalan keluar dengan arah terbuka keluar yang aman dari bahaya kebakaran.
Sedangkan standar kelayakan fasilitas di penampungan calon TKI berdasarkan pasal 5 PER-07/MEN/IV/2005 :
- Kamar tidur untuk setiap TKI berukuran 7 m3, dengan ukuran minimal ketinggian dinding 3 m dan maksimal 3,5 meter. PPTKIS harus menyediakan fasilitas tidur berupa tempat tidur, kasur, bantal dan sprei pembungkus kasur yang bersih dengan penggantian sekurang-kurangnya satu kali seminggu. Jarak setiap tempat tidu, jika berupa kamar yang ditinggali beberapa orang, sekurang-kurangnya adalah 100 cm. Sirkulasi udara dalam ruangan tidur penampungan calon TKI harus diperhatikan oleh PPTKIS. Setiap kamar tidur harus memiliki jendela atau saluran udara (ventilasi) selebar 1/6 luas lantai. Ruangan pun harus memiliki penerangan yang cukup dan tempat penyimpanan barang (locker) dengan ukuran minimal 40 x 60 cm untuk setiap calon TKI
- Kamar Mandi dan toilet (WC) calon TKI di penampungan harus terpisah dari ruangan tidur. Selain harus memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, kamar mandi minimal berukuran 1 x 1,5 M. Jika kamar mandi dan WC menjadi satu, maka PPTKIS harus menyediakan kamar mandi seluas 1,5 x 2 m. Rasio atau perbandingan pengguna dan jumlah kamar mandi/WC adalah 1:10, atau setiap kamar mandi/WC hanya digunakan untuk 10 orang. Air bersih pun harus tersedia dalam kamar/WC secara mencukupi untuk kebutuhan calon TKI yang menghuni penampungan. Pembuangan kamar mandi?WC pun harus benar-benar berfungsi sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi calon TKI. Calon TKI pun berhak mandi sekurang-kurangnya 2 kali sehari
- Fasilitas lain yang harus tersedia di penampungan calon TKI adalah tempat penjemuran pakaian karena berkaitan dengan kesehatan calon TKI. Tempat penjemuran pakaian untuk penampungan yang menampung 10-20 orang calon TKI minimal harus seluas 1,5 m2 per orang. Tempat penjemuran pakaian untuk setiap orang minimal sepanjang 1 m. hal lain yang terpenting adalah hak calon TKI untuk mencuci 1 kali setiap hari
- Tempat masak atau dapur pun turut diatur dalam peraturan menteri (PER-07/MEN/IV/2005). Pengaturan kelayakan dapur sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan kesehatan calon TKI selama masa penampungan. Dapur di penampungan yang dihuni oleh 50 orang calon TKI minimal harus seluas 18 m2 dengan lebar 2 meter. Kondisi dapur tersebut pun harus layak pakai dan bersih. Alat-alat memasak layak pakai pun harus tersedia berikut dengan fasilitas pencucian alat tersebut dan bahan makanan. Lebih terperinci, dapur harus melalui pengujian laboratorium kesehatan untuk meminimalisir kemungkinan penyakit. PPTKIS juga berkewajiban untuk memajang daftar menu atau makanan selama 1 bulan
- Ruang makan yang disediakan PPTKIS di penampungan calon TKI juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam permen PER-07/MEN/IV/2005. Ruang makan penampungan untuk 50 orang calon TKI minimal harus seluas 18 m2 dengan lebar minimal 3m. PPTKIS harus menyediakan kursi dan meja di ruang makan yang dapat digunakan secara bergantian dan layak pakai. Ruang makan setidaknya berventilasi dengan ukuran 1/10 ukuran luas lantai. Menu makan yang disajikan dalam ruang makan harus disajikan dalam daftar yang dapat dilihat siapa pun. Menu makan tersebut harus memenuhi standar 4 sehat lima sempurna.
TKI juga memiliki hak-hak ketika berada di penampungan :
- Makan sebanyak 3 (tiga) kali sehari dengan menu bervariasi, berstandar gizi 2500 kalori serta minum sekurang-kurangnya 2 (dua) liter per hari
- Tersedianya obat-obatan ringan dalam jumlah yang cukup
- Kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Kesempatan melakukan komunikasi dengan keluarga, kerabat, atau kenalannya melalui sarana telekomunikasi dan surat menyurat
- Kesempatan berolah raga sesuai dengan jadual yang telah ditentukan
- Perlindungan dan keamanan yang meliputi unsur keselamatan dan kesehatan serta norma-norma kesusilaan
- Kebutuhan air bersih secukupnya untuk keperluan mandi, cuci dan lainnya
- Pelayanan kesehatan
- Kunjungan keluarga
- Kesempatan untuk keluar tempat penampungan calon TKI untuk keperluan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Calon TKI dapat tinggal di tempat penampungan untuk jangka waktu :
- Bagi Calon TKI yang akan ditempatkan di kawasan Timur Tengah, sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
- Calon TKI yang akan ditempatkan di kawasan Asia Pasifik, sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari dan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari, kecuali Hong Kong paling lama 180 (seratusdelapan puluh) hari.
Artikel terkait: Hak dan Kewajiban Calon TKI di Penampungan