(Bahasa Indonesia) BP3TKI Yogyakarta Tak Berikan Jawaban Rinci

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Jawaban dari BP3TKI Yogyakarta Terkait Tes Kesehatan
Jawaban dari BP3TKI Yogyakarta Terkait Tes Kesehatan

BP3TKI Yogyakarta memberikan jawaban permohonan informasi (26/06/2013) tepat satu minggu setelah surat permohonan dilayangkan pegiat PSD-BM. Surat yang dikirim berisi jawaban-jawaban ihwal tes kesehatan bagi TKI yang ditetapkan oleh BNP2TKI, dan tentu diberlakukan serupa di BP3TKI Yogyakarta. BP3TKI menjawab secara ringkas setiap poin-poin pertanyaan yang diajukan dan bahkan tanpa alasan-alasan jelas.

Landasan hukum tes kesehatan sebagai syarat pembuatan KTKLN adalah surat dari Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI No.17/PEN/I/2013 tertanggal 28 Januari 2013. Namun sayang, tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur tes kesehatan ini. Padahal SOP penting digunakan untuk menjelaskan secara detail proses kerja yang berlangsung, selain sebagai standar penilaian apakah sebuah pekerjaan dikerjakan dengan baik atau tidak.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI No.421/MENKES/SK/VI/2009 tentang penetapan sarana pelayanan pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja indonesia, lembaga kesehatan yang ditunjuk untuk melakukan tes kesehatan di DIY ada tujuh. Namun BP3TKI hanya mencantumkan tiga klinik dalam jawabannya, yakni klinik Anugerah Ibu, klinik Ultra Medica, dan klinik utama An-Nur. Tidak dijelaskan pula mengapa yang dicantumkan dalam jawaban hanya tiga klinik tersebut.

Selain itu Buruh migran tidak diperbolehkan melakukan tes kesehatan lain selain klinik yang ditunjuk. Mengapa tidak diperbolehkan? BP3TKI Yogyakarta tidak menjawab secara lengkap perihal itu. Sebagai syarat pembuatan KTKLN, tes kesehatan juga wajib dilakukan bagi calon TKI, TKI re-entry atau cuti yang akan berangkat ke luar negeri. Meskipun buruh migran di negara-negara tertentu seperti Singapura rutin melakukan tes kesehatan per enam bulan sekali.

Mengapa tidak ada pengecualian bagi mereka yang telah melakukan tes kesehatan? Bukankah buruh migran bisa menyeratakan bukti bahwa mereka telah melakukan tes kesehatan di tempat lain. Tarif 125.000,- yang telah ditetapkan sebagai biaya tes tidak diperinci penggunaanya. Padahal tes yang dilakuan sedikit jumlahnya, seperti tes kehamilan, jantung, paru-paru, tekanan darah, dan HIV.

Dari jawaban-jawaban yang diberikan BP3TKI Yogyakarta, pegiat PSD-BM yang mengajukan permohonan informasi merasa belum puas karena jawaban-jawaban yang diberikan kurang mendetail dan terkesan apa adanya. Maka minggu ini, pegiat PSD-BM akan mengajukan surat keberatan atas jawaban-jawaban yang diberikan BP3TKI Yogyakarta.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) BP3TKI Yogyakarta Tak Berikan Jawaban Rinci

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.