(Bahasa Indonesia) Catatan Diskusi: Skema Besar Tanggapan RUU PPILN

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

 

Skema Besar Tanggapan RUU PPILN

 

Pembagian Peran

Negara : Perlindungan, Rekruitmen, Penyelesaian HI,

Pasar/Private Sector : Pendidikan

Masyarakat : Pengawas, PHI

 

Catatan :

  1. Migrasi mandiri diperbolehkan
  2. Serikat Buruh bisa membuka layanan pendidikan & latihan
  3. Pengawasan (Kemenaker), Perlindungan PM di luar negeri (Kemlu via konsul & konsulat)
  4. Fungsi Pengawas untuk pendidikan oleh Kemendikbud
  5. Keterlibatan pengawasan oleh serikat buruh migran bisa dilakukan tapi harus dieksplisitkan dalam UU.
  6. Dengan demikian tetap diperlukan badan pengawas atau komisi pengawas
  7. Dalam UU harus ada ketentuan sanksi atas pelanggaran yg dilakukan lembaga/institusi negara dan aparat perseorangan.

 

Pengawasan :

 

    1. Bagaimana membuat sistem pengawasan yg bisa melekat pada mekanisme, aparat sehingga pelayanan berjalan efektif
    2. Usulan, pengawasan dilakukan oleh lembaga berbentuk Badan yg mengawasi dari proses persiapan migrasi hingga kepulangan dan reintegrasi-rehabilitasi.
    3. Usulan penempatan dikembalikan ke Kemenaktrans.
    4. Usulan yg pengawasan dengan mekanisme keterbukaan informasi.
    5. Untuk pengawasan terhadap private sector bisa menggunakan politik konsumen.

Sumber (Yuni Asriyanti, Pertemuan Komnas Perempuan di Surabaya 15-16 September 2012)

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.