Agar diizinkan masuk ke suatu negara, menetap sementara, dan bekerja secara sah di negara tersebut, TKI harus memiliki dokumen-dokumen tertentu. Tanpa dokumen tersebut, TKI terancam ditahan, dikembalikan atau diusir ke negara asal, terjebak perdagangan ilegal, serta tak bisa menerima bantuan dari pemerintah saat terkena masalah.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain: paspor, visa, kontrak kerja, izin tinggal, izin kerja, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), serta Kartu Peserta Asuransi (KPA).
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dokumen ini digunakan oleh warga negara Indonesia sebagai identitas kewarganegaraan yang sah selama berada di luar negeri (Pasal 1 angka 16 UU No. 6 Tahun 2011). Seseorang tidak boleh keluar negeri tanpa paspor.
Visa adalah selembar kertas/stempel khusus dalam paspor yang merupakan tanda bahwa seseorang diizinkan masuk ke negara tertentu. Visa dikeluarkan oleh kedutaan/konsulat negara yang dituju.
Kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat antara majikan dan anda (buruh migran). Kontrak kerja akan berlaku bila di dalamnya tercantum tanda tangan majikan dan buruh migran. Kontrak kerja bisa dibuat dalam bahasa di negara tujuan, bahasa Inggris, atau bahasa resmi negara asal tenaga kerja.
Mhn d jelaskn visa pasport d dapatkan d negara asal ato tujuan krja… Khuss.y visa