Guidelines

(Bahasa Indonesia) Menghindari Pencegahan Keberangkatan TKI Tanpa KTKLN di Bandara

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

 

KTKLN
KTKLN

Sebagai sebuah kebijakan, KTKLN tidak henti-henti mendapat kritik dan penolakan dari ratusan ribu BMI di luar negeri, serikat dan paguyuban buruh migran, serta pelbagai organisasi masyarakat di Indonesia. KTKLN oleh banyak pakar perlindungan BMI dinilai tidak memiliki fungsi mendasar bagi kebutuhan perlindungan BMI. Jika KTKLN difungsikan untuk memproses asuransi, bukankah BMI sudah memiliki kartu asuransi? Apabila KTKLN dipaksakan sebagai kartu identitas, bukankah BMI sudah memiliki paspor sebagai syarat dokumen ke luar negeri ? Bahkan sebagai kelengkapan dokumen, BMI juga memiliki kartu visa kerja yang justru diakui dunia internasional.

Mengingat banyaknya kasus pencegahan atau pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN ke luar negeri, maka redaksi PSD-BM bekerja sama dengan LBH Yogyakarta menyusun langkah-langkah menghadapi pencegahan TKI tanpa KTKLN berikut:

Langkah Pertama:
Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan anda, antara lain:
1. Paspor
2. Tiket Pesawat 
3. Visa atau Work Permit atau Work Pass (sesuai yang diterbitkan oleh masing-masing negara penempatan). Jika di Malaysia biasanya menggunakan visa yang tertera di dalam paspor. 

Langkah Kedua:
Siapkan alat komunikasi anda, agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran, Organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau yang bersifat individu. Bersikaplah tenang.

 

Langkah Ketiga:
Persiapkan diri menghadapi tiga loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN. Tiga titik loket tersebut, antara lain:

1. 
Loket Maskapai: Saat check in di loket maskapai penerbangan (Proses boarding Pass), maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air Asia. 

2.
Loket BNP2TKI/BP3TKI: Saat di loket ini, TKI yang akan kembali ke luar negeri biasanya akan didata, apakah memiliki KTKLN atau Tidak. Jika memiliki KTKLN maka akan divalidasi, jika TIDAK, maka biasanya petugas akan menolak keberangkatan Anda; atau berdalih meminta Anda mengursu KTKLN terlebih dahulu.

3.
Loket Imigrasi: Loket Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yang akan berangkat ke luar negeri (Sesuai UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya PASPOR). Sesuai UU Keimigrasian, pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak memiliki PASPOR dan BMI / TKI masuk Daftar Pencegahan (CEKAL) .

 

Langkah Keempat:
Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan anda ke luar negeri (baik petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, dan Imigrasi), sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:

1. 
Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada Petugas bahwa Anda memang tidak mau membuat KTKLN. 
Apabila petugas loket menolak, mintalah surat penolakan secara resmi yang menyebut identitas lengkap Anda, alasan hukum penolakan (dasar hukum), tanda tangan, dan cap instansi yang menolak. Biasanya, apabila anda berani menolak , maka si petugas loket akan memanggil atasannya untuk menghadapi anda. Atau sebaliknya anda-lah yang meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).

2.
Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda. (Maksimalkan peralatan sederhana yang anda miliki seperti HP, untuk merekam perbincangan, mengambil gambar, atau video)

3.
Tegaskan argumen sebagai berikut kepada petugas:

.::Pernyataan 1::. 
Maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI / BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”

.::Pernyataan 2::. 
Pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan, atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum, HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945.

.::Pernyataan 3::. 
Bahwa permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau melalui Surat Edaran dari Kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan bertentangan dengan UU Imigrasi, Karena Kepala BNP2TKI beserta seluruh jajaran BP3TKI di seluruh Indonesia BUKANLAH Pejabat yang memiliki kewenangan hukum atau berwenang untuk melakukan permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN. 

.::Pernyataan 4::.
Jika Petugas tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan menghubungi kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara Hukum” 

Langkah Kelima:
Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan seperti LBH, organisasi BMI, SBMI, dan lain-lain.

Tulisan ini ditandai dengan: Bandara TKI BNP2TKI KTKLN KTKLN TKI 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.