News

(Bahasa Indonesia) Indonesia-Malaysia Sepakati 11 Butir Kesepakatan Penempatan TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

MATARAM –  Protokol Amandemen Memorandum of Understanding (MoU) 2006 antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Malaysia terkait perekrutan dan penempatan pekerja domestik Indonesia ditandantangani pada 30 Mei 2011. Melanjutkan penandatanganan kesepakatan tersebut, sebuah pertemuan bilateral antara Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia digelar di Denpasar-Bali pada 16 Nopember 2011 dan telah disepakati 11 butir kesepakatan.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Reyna Usman, pada sosialisasi pencegahan TKI Non Prosedural di Senggigi, Lombok Barat kemarin menjelaskan, Surat Edaran dari Dirjen Binapenta tersebut bernomor SE-05/PPTK-TKLN/XI/2011 tentang penempatan TKI untuk pekerja sektor domestik ke Malaysia tersebut ditujukan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BNP2TKI, Kapolri, Gubernur se Indonesia, Ketua Asosiasi PPTKIS dan Direktur Utama PPTKIS.

Adapun 11 butir kesepakatan tersebut diantaranya:

  1. Paspor wajib berada dalam penguasaan TKI
  2. TKI berhak atas satu hari libur dalam seminggu
  3. Biaya penempatan sesuai Cos Structure yang tertuang dalam revisi Annex MoU tahun 2006
  4. Kesepakatan Upah atau Gaji
  5. Gaji sesuai mekanisme pasar dan pembayaran gaji TKI melalui rekening bank
  6. Standardisasi kontrak kerja yang ditandatangani pekerja dan pengguna
  7. Pemerintah Indonesia dan Malaysia hanya mengakui PPTKIS atau agen perekrutan yang telah memiliki agreement dengan pihak pemerintah masing-masing.
  8. TKI wajib mengikuti pelatihan kompetensi kerja selama 200 jam
  9. Pihak Malaysia akan menghentikan Journe Performance Visa (JP-Visa)
  10. Mekanisme penyelesaian perselisihan sepakat melalui komite yang dibentuk di Indonesia dan Malaysia.
  11. Pelaksanaan perekrutan langsung akan tunduk/menurut hukum dan peraturan nasional Pemerintah Indonesia sebagaimana disepakati dalam protocol MoU 2006 serta dalam pelaksanaan penempatan TKI untuk pekerja domestic perlu dilakukan reviue pada kurun waktu tertentu, guna memastikan implemengtasi Protokol MloU 2006 telah berjalan optimal.

Reyna juga menjelaskan, terkait dengan beberapa kesepakatan tersebut, penempatan GTKI untuk pekerja sektor domestik ke Malaysia dapat dilakukan kembali terhitung 1 Desember 2011 dengan ketentuan bahwa proses penempatan dilakukan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Protocol MoU 2006.

Oleh karena proses penempatan TKI yang dimulai sejak rekruitment sampai dengan pemberangkatan TKI ke Malaysia memerlukan waktu kurang lebih tiga bulan. Maka penempatan TKI Pekerja Domestik ke Malaysia baru dapat diberlakukan Maret 2012.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.