(Bahasa Indonesia) Pelatihan Paralegal dan Manajemen Kasus Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Surabaya, 22–23 Juli 2026 – Komitmen dalam memperkuat akses terhadap keadilan dan meningkatkan kualitas pendampingan bagi pekerja migran Indonesia terus diwujudkan melalui Pelatihan Paralegal dan Manajemen Kasus yang diselenggarakan oleh GIZ bekerja sama dengan AWO International. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 22–23 Juli 2026, bertempat di Surabaya.

Pelatihan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pelindungan pekerja migran Indonesia, di antaranya perwakilan Yayasan INFEST Yogyakarta, Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Ponorogo, Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Blitar, Desbumi Banyuwangi, Desbumi Jember, unsur Pemerintah Desa, serta perwakilan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kehadiran peserta dari berbagai daerah menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran yang lebih efektif.

Selama pelatihan, peserta memperoleh penguatan mengenai konsep dasar keparalegalan, hak-hak pekerja migran, mekanisme penanganan pengaduan, hingga penerapan manajemen kasus (case management) yang terstruktur. Materi juga menitikberatkan pada pentingnya koordinasi lintas sektor agar setiap kasus yang dihadapi pekerja migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan korban.

Kegiatan ini difasilitasi oleh M. Cholily, Direktur Migrant Aid yang membawakan materi secara interaktif melalui diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penanganan perkara, serta berbagi pengalaman dari praktik pendampingan di lapangan. Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami berbagai tantangan yang dihadapi paralegal sekaligus menyusun strategi penyelesaian kasus secara kolaboratif.

Dalam pelatihan ini ditekankan bahwa seorang paralegal tidak hanya berfungsi sebagai pemberi informasi hukum, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat yang mampu menghubungkan korban dengan layanan hukum, layanan sosial, serta instansi terkait. Sementara itu, penerapan manajemen kasus menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan pendampingan terdokumentasikan dengan baik, mulai dari identifikasi masalah, asesmen kebutuhan, penyusunan rencana pendampingan, koordinasi antar lembaga, hingga pemantauan dan evaluasi hasil penanganan.

Suasana pelatihan berlangsung dinamis. Para peserta aktif berbagi pengalaman mengenai berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, seperti permasalahan dokumen, perselisihan hubungan kerja, tindak pidana perdagangan orang, hingga persoalan reintegrasi sosial setelah kembali ke daerah asal. Diskusi lintas daerah tersebut memperkaya wawasan peserta sekaligus memperkuat jejaring kerja sama antarorganisasi.

Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan kapasitasnya sebagai paralegal maupun pengelola kasus, sehingga dapat memberikan layanan pendampingan yang profesional, responsif, dan berpihak kepada pekerja migran Indonesia serta keluarganya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional untuk menciptakan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia yang lebih terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan. Upaya peningkatan kapasitas paralegal melalui pelatihan semacam ini juga sejalan dengan penguatan akses terhadap keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *