(Bahasa Indonesia) Mengapa PMI Perlu Memahami Ekstremisme Kekerasan dan Terorisme?

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Sumber gambar: pixabay.com
Sumber gambar: pixabay.com

Saat bertemu dengan beberapa aktivis pekerja migran di Hong Kong, saya sempat berdiskusi soal ekstremisme kekerasan di kalangan pekerja migran Indonesia (PMI). Saat itulah saya menerima pertanyaan cukup menarik. “Jumlah PMI yang terlibat terorisme hanya hitungan jari, mengapa harus ada kegiatan dan riset yang membicarakan ekstremisme kekerasan dan terorisme di kalangan PMI?”. Pertanyaan itu bagi saya cukup wajar, mengingat kekhawatiran organisasi-organisasi tersebut terhadap kemungkinan adanya stigma atau label negatif baru bagi PMI. 

Selain itu, kekhawatiran ini pun sangat patut dimaklumi dengan mempertimbangkan respon negara tujuan penempatan atas isu tersebut. Semakin maraknya diskusi tentang ekstremisme dan terorisme, bisa saja mengaktivasi respon pemerintah setempat sehingga memperketat pengawasan kepada PMI yang tengah mencari nafkah di negara tersebut. Benarkah demikian? Segala kekhawatiran tersebut sah dan layak dipertimbangkan oleh pegiat isu pelindungan PMI, perdamaian dan peneliti yang berkonsentrasi dengan isu tersebut. Kekhawatiran tersebut perlu pula direspon oleh pemerintah Indonesia di negara-negara tujuan penempatan PMI.

Tulisan ini mencoba menjawab kekhawatiran tersebut, sekaligus menjelaskan nilai penting mengapa PMI di negara penempatan perlu memahami ekstremisme kekerasan dan terorisme. Tulisan ini mencoba menjelaskan nilai penting pendidikan pencegahan ekstremisme kekerasan bagi pekerja migran. 

Belajar dari Kasus Terdahulu

Pada 2016, saat Dian Yulia dan Ika Puspita diciduk oleh Datasemen Khusus 88 Antiteror, banyak orang terkejut dengan fenomena ekstremisme tersebut. Tidak banyak yang menduga bahwa PMI juga disasar oleh organisasi pelaku teror untuk direkrut dan dijadikan pelaku kekerasan. Dian adalah potret kecil dari terorisme yang tidak secara kebetulan menjangkau PMI. Ada alasan mengapa PMI di luar negeri disasar oleh kelompok ini untuk dijadikan anggota, pendukung atau sekadar simpatisan. 

Pada September 2019, kembali media internasional dan Indonesia memuat berita mengejutkan soal ditangkapnya 3 orang PMI di Singapura yang diduga menyumbang pendanaan kepada kelompok pelaku terorisme internasional. Kantor berita al-Jazeera memberitakan bahwa Anindita Afiyantari (33), Retno Hernayani (36) dan Tumini (31) saling mengenal satu dengan lainnya dan teradikalisasi selama bekerja di Singapura. Ketiganya terhubung dengan jaringan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang oleh pemerintah Indonesia dan negara-negara lain dinyatakan sebagai organisasi teroris (al-Jazeera, 2019). 

Dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, beberapa kasus mengemuka yang menyangkut PMI dan ekstremisme kekerasan (terorisme) di beberapa negara tujuan kerja. Pemerintah Korea Selatan, pada 2016 menangkap Carsim dan menahannya selama 8 bulan. Carsim yang pada akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Korea Selatan dinyatakan terbukti mengekspresikan simpati dan dukungan kepada ISIS melalui media sosial (Gatra, 2016). 

Ragam kasus ini, seperti dalam pertanyaan di atas, memanglah sedikit dan sama sekali tidak mencerminkan keseluruhan jumlah PMI di negara tujuan penempatan yang diperkirakan 9 juta orang. Saat ini bahkan, jumlah PMI yang terpapar, ditangani kepolisian dan sampai pada aksi terorisme tidaklah sampai sejumlah jari tangan. Namun, patut dipahami bahwa terorisme bukan semata soal jumlah. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat berbicara terorisme adalah daya rusak. Pertama, jika aksi bom yang direncanakan oleh Dian Yulia dan Ika Puspita dapat dilakukan, maka diperkirakan akan memakan korban nyawa yang tidak sedikit. Efek ini dapat berpengaruh pada stabilitas ekonomi, keamanan dan nama baik kelompok PMI sendiri. Kedua, saat terpapar ekstremisme kekerasan yang menjadi alasan ideologis terorisme, maka pelaku akan turut berupaya memengaruhi orang lain, seperti keluarga dan rekan sejawat. Pembelajaran penting dari peristiwa bom Surabaya pada pertengahan 2018 yang menyasar gereja adalah betapa anggota keluarga menjadi kunci untuk memasukkan ideologi ke dalam suatu keluarga. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa orang yang terpapar cenderung akan mengajak orang lain pada ideologinya. 

Cerita tentang pengaruh keluarga juga tampak dari kisah keluarga Djoko Wiwoho yang bersama 25 anggota keluarganya pindah ke Suriah untuk menjadi warga negara ISIS. Keterpaparan keluarga ini bermula dari salah satu anggotanya: Nur Dhania yang saat itu masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Dhania terpengaruh ISIS melalui konten-konten yang diperolehnya di media sosial. Ia pulalah yang meyakinkan keluarganya untuk bersama-sama berpindah ke Suriah (Tempo, 2019). Pada kasus Bom Medan (13/11/2019), istri pelaku diduga menemui terpidana terorisme Ika Puspita Sari dalam tahanan sebelum aksi tersebut terjadi. Saat ini polisi tengah memeriksa kemungkinan keterhubungan aksi teror tersebut dengan tersangka Ika. 

Model Perekrutan yang Acak dan Jejak Perempuan dalam Aksi Terorisme

Persebaran ideologi dan ajaran ekstremisme kekerasan pada dekade 1980 hingga 1990-an melahirkan Negara Islam Indonesia (NII) dan kemudian Jamaah Islamiyah (JI) yang merupakan pecahan dari NII. JI ditengarai bertanggungjawab atas aksi terorisme pada kurun waktu 2000 hingga 2009, sangatlah berbeda dengan perekrutan dan propaganda yang dilakukan oleh kelompok teroris saat ini, seperti ISIS. NII masih mengandalkan perekrutan dengan model pertemuan dan kaderisasi bertingkat, sementara ISIS sangat memanfaatkan keberadaan internet, terutama media sosial. Perekrutan model ini menyebabkan acaknya pengikut dan simpatisan ISIS dari pelbagai kalangan, seperti pelajar, mahasiswa, pegawai swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN)

Aksi-aksi perekrutan kini tidak lagi menggunakan cara tradisional dengan terfokus pada tatap muka, tetapi beranjak pada penggunaan internet melalui media komunikasi terkini, seperti media sosial. Kasus-kasus terorisme dan keterpaparan dalam kelompok ekstremisme belakangan ini menunjukkan besarnya peran media internet dalam penyebaran paham maupun kaderisasi intensif. ISIS, sebagai contoh, memiliki website propaganda berbahasa Indonesia yang ditunjang dengan media sosial yang masif. Beberapa kanal media tersebut belakangan diblokir oleh pemerintah Indonesia. Akun-akun  media sosial yang berafiliasi dengan ISIS pun banyak ditutup oleh perusahaan media sosial, seperti Twitter yang telah menutup 166.000 akun penyebar konten hasutan dan propaganda terorisme (Mangkunoto, 2019). Facebook sendiri menyebutkan telah menghapus 1.6 juta konten yang terkait propaganda terorisme, baik yang terhubung dengan al-Qaeda maupun ISIS (Jeko, 2018). 

Data tersebut menunjukkan bahwa ideologi ini diajarkan secara terbuka dan berpeluang diakses oleh siapapun melalui media sosial. Pemerintah Indonesia, di satu sisi, telah memblokir konten-konten yang terkait dengan terorisme namun itu tidak menjamin PMI yang berada di luar negeri terhindar dari akses pada propaganda-propaganda tersebut. Pemblokiran di Indonesia tidak akan efektif menjangkau PMI di luar negeri yang mengakses internet dari saluran berbeda. 

Apakah semua yang menerima konten akan terpengaruh? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan menggunakan pendekatan teori kerentanan. Teori kerentanan lebih banyak digunakan dalam lingkup kebencanaan yang terkait dengan bencana alam. Meski demikian, undang-undang 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana turut memasukkan bencana sosial sebagai salah satu bentuk kebencanaan yang salah satunya memuat terorisme. 

Mudah atau tidaknya seseorang menjadi korban, seperti pada kebencanaan, tidak semata disebabkan oleh posisi seseorang yang berada pada lokasi kebencanaan atau mendapat propaganda. Keterpaparan dan kerentanan bisa saja menjadi lebih besar apabila individu yang menerima konten propaganda tidak memiliki pemahaman memadai untuk membedakan gerakan/organisasi teror dengan organisasi lain yang menggunakan simbol-simbol serupa. Latar belakang sosial, keagamaan dan ekonomi menjadi bagian lain yang menentukan apakah seseorang menerima atau menolak ideologi dan segala komponennya. 

Faktor-faktor psikologis, yang sangat personal, kemudian ditengarai turut memengaruhi keterpaparan. Pada contoh PMI, Dian Yulia adalah potret terpidana terorisme yang berhasil didekati oleh anggota organisasi teror, dinikahi dan dipersiapkan menjadi pelaku pengeboman. Dian adalah potret kekosongan psikologis. Dia terpapar saat sedang mencari jalan untuk mengisi kekosongan dirinya melalui media sosial. Keinginannya untuk kembali ke agama ditangkap dan direspon oleh salah satu sel ISIS. Saat itulah ajaran kekerasan diterima dan memengaruhi Dian hingga persiapan aksi teror pun rela dia ikuti. 

Dian adalah jejak perempuan pertama yang melakukan aksi terorisme di Indonesia. Meski sebelumnya, perempuan dalam jaringan organisasi juga tetap mengambil peran dan aksi-aksi teror, seperti menyembunyikan tersangka saat dalam perburuan polisi. Analisis bias gender seringkali mengenyampingkan peran perempuan dalam ruang-ruang organisasi/kelompok pelaku teror. Aksi Dian dan Bom Surabaya (2017) menunjukkan perempuan mulai memasuki ruang-ruang kekerasan secara langsung sebagai pelaku di lapangan. 

Membangun Kesadaran Pencegahan dan Melawan Stigma

Pengingkaran dan penolakan (ignorance) atas fenomena terorisme yang tidak diikuti dengan semangat dan upaya edukasi PMI untuk menyadari bahaya terorisme akan menguntungkan kelompok-kelompok pelaku teror. Hal tersebut menambah keleluasaan mereka untuk meneruskan propaganda, memperkuat basis dan memperluas pengaruh pada wilayah yang dianggap potensial. 

Namun, kasus-kasus Dian Yulia, Ika Puspita dan dugaan dukungan 3 orang PMI di Singapura terhadap ISIS tidak bisa digunakan sebagai alasan generalisasi untuk menyebutkan bahwa PMI secara keseluruhan memiliki keterancaman untuk terpapar terorisme. Diperlukan penjelasan ilmiah penuh kehati-hatian dan pendekatan lebih rinci untuk memeriksa sebab-sebab keterpaparan pada kasus-kasus tersebut. Generalisasi tidak akan menghasilkan apa pun, selain hanya stigma. Itu pun tidak akan sepenuhnya  membantu PMI untuk menyadari ancaman tersebut. Kekosongan upaya untuk memeriksa kembali faktor-faktor kerentanan PMI di luar negeri dari keterpaparan terorisme dan analisis kasuistik sempit dapat jatuh pada hal yang berbahaya: stigma bahwa PMI mudah terpapar. Hal ini bisa merugikan PMI akibat timbulnya respon keamanan dari negara-negara tempat bekerja, maupun kemungkinan diskriminasi lainnya. Respon terburuknya dari generalisasi tersebut yakni melalui upaya penindakan dengan pendekatan keamanan tanpa mempertimbangan respon pencegahan terlebih dahulu.

Di lain sisi, kasus-kasus tersebut seharusnya menaikkan kesadaran kelompok PMI untuk bahu-membahu melakukan pencegahan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi kembali. Kasus-kasus ini menjadi alasan tepat untuk menyalakan alarm peringatan agar PMI mulai bergiat membangun jejaring pengaman sosial untuk mencegah ekstremisme dan terorisme. Hal ini membuka peluang kepada PMI sendiri untuk melawan kemungkinan adanya stigma “mudah terpapar” dengan melakukan aksi-aksi nyata pencegahan. Saat PMI, organisasi/kelompok PMI sudah bergerak, maka tiada lagi alasan stigma-stigma terus dilabelkan.   

Saat ini, saatnya PMI melawan terorisme dan stigma. 

Daftar Rujukan 

Hamdani, D. (2016, 25 Maret). Pengadilan Seoul Vonis Carsim 8 Bulan, TKI ini Diduga Simpatisan ISIS. Diakses melalui https://www.gatra.com/detail/news/192710-pengadilan-seoul-vonis-carsim-8-bulan-tki-ini-diduga-simpatisan-isis pada  8 November, 2019. 

Jeko, I.R. (2018, 18 Mei). 1,9 Juta Konten Terorisme Bersarang di Facebook. Diakses melalui https://www.liputan6.com/tekno/read/3528451/19-juta-konten-terorisme-bersarang-di-facebook pada 20 ovember 2019. 

Mangkunoto, W.S. (2019, 10 Mei). Twitter Tutup 166.000 Akun Penyebar Konten Terorisme. Diakses melalui https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190510174802-37-71796/twitter-tutup-166000-akun-penyebar-konten-terorisme pada 8 November 2019. 

Aljazeera. (2019, 24 September). Singapore arrests Indonesian domestic workers for ‘funding’ ISIL. Diakses pada  8 November, 2019, melalui pranala https://www.aljazeera.com/news/2019/09/singapore-detains-indonesian-domestic-workers-funding-isil-190924060952889.html.

Tempo. (2019, 25 Maret). Nur Dhania Menyesal Telah Yakinkan Keluarganya ke Suriah. Diakses pada 20 November 2019, melalui pranala https://www.tempo.co/abc/3885/nur-dhania-menyesal-telah-yakinkan-keluarganya-ke-suriah

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.