(Bahasa Indonesia) Kewajiban Negara Dalam Konvensi Migran 1990

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Hak Buruh Migran
Ilustrasi Hak Buruh Migran

kewajiban Negara asal :

  1. Menginformasikan mengenai tata cara bermigrasi, ketentuan yang berlaku di Negara tujuan kerja, jenis kerja yang boleh dilakukan, masa tinggal, persyaratan dan pejabat yang harus dihubungi bila ada perubahan (Pasal 37)
  2. Pelibatan pekerja migran dalam prosedur atau lembaga yang memberikan perhatian khusus, aspirasi dan kewajiban pekerja migran, dan anggota keluarganya ( Pasal 42)
  3. Bekerjasama dengan Negara tujuan, mengupayakan suatu kebijakan, memfasilitasi integrasi anak-anak pekerja migran pada system sekolah setempat dan pengajaran bahasa ibu serta budaya asal (Pasal 45)
  4. Memajukan kondisi yang baik, setara dan manusiawi dalam hal kebutuhan sosial, ekonomi dan budaya, bagi pekerja migran dan anggota keluarganya termasuk akibat-akibat migrasi pada komunitas bersangkutan ( Pasal 64)
  5. Penyediaan inforamasi kepada pekerja migran mengenai hukum dan peraturan di Negara tujuan, tata cara, pengaturan keberangkatan, perjalanan, kedatangan, tempat tinggal, jenis pekerjaan, cara hidup di Negara tujuan, nilai tukar mata uang, pajak, kepabeanan, hukum dan peraturan lain yang relevan (Pasal 65)
  6. Penyediaan layanan konsuler (Pasal 65)
  7. Memajukan kondisi ekonomi dan memfasilitasi reintegrasi sosial dan budaya pasca bekerja (Pasal 67)
  8. Pemulangan jenazah dan penyediaan bantuan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah terkait hal tersebut (pasal 71)
  9. Berupaya menerapkan ketentuan dan konvensi ini dengan membuat kebijakan dan harmonisasi kebijakan (Pasal 84)

 

Kebijakan Seluruh Negara Publik

  1. Mengakui hak para pekerja migran dan anggota keluarganya dalam hal berserikat, berkumpul dan berorganisasi dalam rangka melindungi kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya ( Pasal 26)
  2. Menjamin penghormatan pada identitas budaya para pekerja migran dan anggota keluarganya (Pasal 31)
  3. Mengambil kebijakan untuk menyebarluaskan informasi hak-hak dan kewajiban pekerja migran menurut hukum dan praktik di Negara bersangkutan (Pasal 33)
  4. Memajukan kondisi untuk memastikan kesetaraan perlakuan yang efektif, yang memungkinkan para pekerja migran menikmati hak-hak kesetaraan perlakuan dengan warga Negara tujuan kerja sebagaimana ketentuan (Pasal 43)
  5. Memastikan perlindungan terhadap kesatuan keluarga pekerja migran (Pasal 44)
  6. Mengambil kebijakan yang mereka anggap sesuai dan dalam kewenangannya untuk memfasilitasi reunifikasi para pekerja migran dengan pasangannya atau orang-orang yang mempunyai hubungan dengan pekerja migran yang menurut hukum berlaku, berakibat sama dengan perkawinan, serta dengan anak-anak di bawah umur dalam tanggungan mereka yang belum menikah (Pasal 44)
  7. Memfasilitasi kebijakan transfer penghasilan pekerja migran untuk keluarganya (pasal 47)
  8. Menetapkan kebijakan untuk menghindarkan pekerjaan migran dari pajak berganda (Pasal 48)
  9. Bekerjasama untuk memajukan kondisi yang lebih baik, setara dan manusiawi sehubungan dengan migrasi internasional (Pasal 64)
  10. Kerjasama antar Negara untuk menyediakan pelayanan-pelayanan yang tepat mengenai migrasi internasional pekerja dan anggota keluarganya, meliputi perumusan dan penerapan kebijakan, pertukaran informasi, konsultasi mengenai kebijakan, hukum, peraturan dan perjanjian dan hal lain yang relevan (Pasal 65)
  11. Penyediaan informasi mengenai tata cara migrasi yang aman dan bermartabat (Pasa 65)
  12. Bekerjasama dalam hal pemulangan pekerja migran dan angora keluarganya ke Negara asal (Pasal 67)
  13. Mengambil kebijakan yang memadai dan efektif untuk menghapuskan pekerja migran dalam situasi tidak berdokumen/tak regular termasuk jika diperlukan, menjatuhkan sanksi kepada orang yang memperkerjakan dan menghukum orang atau kelompok atau etnitasyang melakukan intimidasi kepada migran tidak berdokumen/tak regular (pasal 68)
  14. Memulangkan jenasah para pekerja migran ke Negara asal (Pasal 71)
  15. Mengambil kebijakan yang tidak kurang menguntungkan yang dialami pekerja migran tidak berdokumen agar memenuhi standar kebugaran, keselamatan, kesehatan dan prinsip-prinsip martabat manusia.
  16. Memastikan setiap pekerja migran dan anggota keluarganya yang menjadi korban mendapatkan upaya pemulihan yang efektif baik pelanggaran tersebut dilakukan oleh Negara dan nonnegara (Pasal 83)
  17. Membuat dan menyerahkan laporan kepada PBB (Pasal 73)

Tulisan ini ditandai dengan: hukum dan kebijakan konvensimigran1990 PBB 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.