Guidelines

Mengenal Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Bea Cukai. Sumber : www.beacukai.go.id
Ilustrasi Bea Cukai. Sumber : www.beacukai.go.id

Sebelum mengeluh, kenalilah peraturan pemerintah tentang bea cukai. Bea dan cukai memiliki arti sendiri-sendiri. Bea adalah pajak pemerintah pusat terhadap barang yang masuk maupun ke luar wilayah pabean. Sedangkan cukai adalah pajak pemerintah pusat yang dikenakan atas barang-barang tertentu seperti rokok, tembakau, minuman keras dan sebagainya.

Saat kita naik pesawat, sebelum mendarat biasanya kita dibagikan kertas kecil yang tulisannya Custom Declaration. Seringkali penumpang meremehkan kertas tersebut, padahal kertas tersebut adalah peraturan pemerintah tentang peraturan membawa barang dari luar negeri, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang dibawa oleh penumpang, Awak Sarana Pengangkut (ASP), Pelintas Batas dan barang kiriman.

Mengenai barang mewah yang dibawa oleh pribadi, dijelaskan dalam pasal 8 dan 9. Pasal 8 ayat (1) berbunyi; Terhadap Barang Pribadi Penumpang (BPP) dengan nilai pabean paling banyak FOB US$250 per orang atau FOB US$1000 per keluarga setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Untuk penumpang yang membawa barang dengan harga lebih dari keterangan di atas akan dikenakan bea masuk dan pajak seperti dijelaskan pada pasal 8 ayat (2): Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Rokok dan alkohol dalam jumlah besar adalah barang yang pasti terkena bea masuk dan cukai. Namun dalam peraturan Menkeu terdapat batasan barang bawaan agar tidak terkena bea cukai. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 9 ayat (1) : Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak: 200 (dua ratus ) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. Apabila barang melebihi dari yang sudah ditentukan di atas, barang akan dimusnahkan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.