(Bahasa Indonesia) Pastikan Proses Hukum TKI yang Terancam Hukuman Mati!

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

TKI Terancam Hukuman Mati
TKI Terancam Hukuman Mati

Salah satu persoalan yang menjadi momok bagi TKI/WNI di luar negeri adalah terjerat kasus hukum, terlebih jika sudah sampai pada taraf ancaman hukuman mati di negara penempatan. Tentu hal ini menimbulkan keresahan bagi TKI bersangkutan, pun dengan keluarga TKI di negara asal. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri per 15 Juli 2013, tercatat ada 231 TKI/WNI di luar negeri yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Kemenlu merinci ada 36 TKI/WNI di Arab Saudi, 181 TKI/WNI di Malaysia, 11 TKI/WNI di RRT, 1 WNI di Iran, 1 WNI di Singapura, 1 TKI di Brunei Darussalam yang terancam hukuman mati. Dari 231 TKI/WNI tersebut, kasus narkotika sebesar 62%, pembunuhan 31%, zina 4%, sihir 1%, kepemilikan senjata api kurang dari 1%, dan penculikan kurang dari 1%.

Data tersebut didapat setelah Infest Yogyakarta mengajukan permohonan informasi kepada Kemenlu melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menanggapi data tersebut, Muhammad Irsyadul Ibad, Direktur Infest Yogyakarta, mengungkapkan bahwa terlepas dari benar atau salahnya TKI/WNI yang terancam hukuman mati negara tetap harus melakukan fungsi perlindungan kepada mereka.

“Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan proses hukum TKI/WNI tersebut sehat atau tidak. Ini tercantum dalam konstitusi, bahwa negara wajib melindungi setiap warga negaranya,”ujar Ibad.

Salah satu bentuk bantuan bagi buruh migran yang terancam hukuman mati adalah dengan mengusahakan diplomasi politik dengan negara penempatan. Diplomasi yang masif dengan pemerintah negara penempatan akan mempengaruhi bebas tidaknya TKI/WNI dari ancaman hukuman mati.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.