(Bahasa Indonesia) Sistem Maid Online: Antara Biaya Murah dan Jaminan Perlindungan

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), telah mengeluarkan kebijakan terkait Sistem Maid Online (SMO) pada 1 Januari 2018. Sistem Maid Online merupakan penempatan pekerja migran secara langsung (direct hiring) tanpa melalui agensi. Selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia melalui agensi sebagai penghubung antara pengguna dengan pekerja migran. Lewat SMO, pemerintah Malaysia mengubah penempatan pekerja migran dengan meminimalisir peran agensi. Kebijakan baru ini memungkinkan penempatan pekerja migran dari sembilan negara, yakni Indonesia, Thailand, Filipina, Kamboja, India, Laos, Nepal, Sri Langka dan Vietnam.

SMO awalnya dibuat untuk meringankan pengguna atau majikan karena biaya perekrutan pekerja migran yang tinggi melalui agensi. Kebijakan ini didukung oleh kelas menengah di Malaysia, terutama mereka yang sedang berjuang membangun karir dan keluarga. Sebelum ada SMO, majikan perlu membayar jasa agensi sekitar RM15.000.00-RM20.000.00 untuk mendapatkan seorang pekerja migran. Biaya penempatan melalui agensi tersebut dianggap terlalu tinggi dan menjadi halangan banyak rumah tangga di Malaysia untuk mengakses pekerja migran.

Dengan adanya SMO, majikan dapat mendaftar dan terhubung dengan pekerja migran yang mereka inginkan dengan biaya terjangkau. SMO dianggap dapat memotong banyak biaya penempatan melalui agensi. SMO juga memungkinan pekerja migran tidak berdokumen memiliki kesempatan untuk dipekerjakan kembali, meski ada biaya tambahan pada pengguna yang mempekerjakan mereka. Proses perekrutan melalui SMO lebih mudah, terlebih apabila calon pekerja migran sudah berada di Malaysia dan perekrutan diperkirakan hanya membutuhkan waktu 5-8 hari sampai semuanya selesai.

SMO Menghubungkan Pekerja Migran dengan Pengguna
Sistem Maid Online mampu menghubungkan pengguna dan pekerja migran secara langsung. Semua informasi serta pendaftaran SMO dapat diakses melalui https://maid-online.imi.gov.my/maid/main. Ada beberapa persyaratan bagi calon pekerja dan pengguna yang terdapat dalam laman SMO. Calon pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, perempuan berusia 21-45 tahun, pekerja dari sembilan negara yang telah ditentukan, tidak terdaftar dalam daftar hitam oleh Departemen Imigrasi, tidak memiliki visa kerja sementara yang aktif dengan majikan lain.

Formulir Registasi Bagi Majikan yang Ingin Mengakses SMO
Formulir Registasi Bagi Majikan yang Ingin Mengakses SMO

Sementara untuk majikan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengakses pekerja migran melalui SMO, antara lain warga negara atau penduduk tetap di Malaysia, sudah menikah dan dengan kondisi sebagai berikut: memiliki anak-anak di bawah usia 15 tahun, anak-anak berkebutuhan khusus, orang tua yang sudah berusia lanjut atau anggota keluarga yang membutuhkan perawatan (terbatas pada suami istri, saudara kandung, kakek nenek). Hubungan kekeluargaan atau kebutuhan khusus tersebut harus dibuktikan dengan laporan medis dan bukti dokumen hubungan kekeluargaan.

Selain persyaratan tersebut, terdapat persyaratan lain, seperti diperbolehkan mempekerjakan pekerja migran untuk merawat anggota keluarga jika anggota keluarga tersebut tidak memiliki penghasilan tetap. Selain itu, penghasilan minimum keluarga majikan harus RM3000-RM5000, tergantung pada negara asal pekerja migran. Sepasang suami istri hanya boleh mempekerjakan satu pekerja rumah tangga dalam waktu satu waktu. Nama suami disarankan untuk menjadi nama pengguna/majikan yang terdaftar. Orang tua tunggal juga dapat mempekerjakan pekerja migran dengan tingkat pendapatan minimum. Selain individu lajang juga diperbolehkan mempekerjakan pekerja migran untuk merawat orang tua mereka. Majikan/pengguna muslim hanya dapat mempekerjakan pekerja migran muslim dan kontrak kerja yang dihasilkan antara majikan dan pekerja harus dipenuhi.

Persyaratan untuk pengguna dan pekerja migran telah jelas diatur dalam laman SMO, selain itu terdapat imbauan pada orang-orang/pengguna yang tidak diperbolehkan mempekerjakan pekerja migran. Mereka yang tidak diperbolehkan mempekerjakan pekerja migran adalah orang-orang yang dinyatakan pailit, masuk dalam daftar hitam Departemen Tenaga Kerja, dan mereka yang memiliki masalah yang tertunda dengan Departemen Imigrasi.

SMO mensyaratkan pekerja migran sudah harus tinggal di Malaysia dengan visa kunjungan sosial di tahap pertama. Setelah itu, pengguna/majikan harus mendaftar melalui laman SMO dengan mengisi informasi detail seperti nomor MyKad dan sebagainya. Pengguna juga harus mengunggah dokumen pekerja dan mengunggah laporan medis dari pekerja. Setelah selesai dan disetujui, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen, verifikasi dokumen, persetujuan, pemberitahuan hasil, pembayaran online, dan pencetakan visa.

Kritik Terhadap SMO Malaysia
Kebijakan SMO dikritik karena dianggap memberikan celah bagi orang-orang yang mencari untung untuk membawa pekerja migran langsung dari negara asal dengan menggunakan visa turis. Pekerja migran akan dibawa tanpa melalui prosedur yang sah dan tidak terdaftar di Departemen Tenaga Kerja dan e-KTKLN.

Dalam kasus ini, penulis beberapa kali mendampingi kasus pekerja migran yang menjadi korban dari kebijakan SMO. Salah satunya, aduan dari seorang pekerja rumah tangga migran dari Medan yang dibawa oleh agensi ke Malaysia menggunakan visa turis. Sesampai di Malaysia, ketika menjalani proses pembuatan visa, didapati bahwa pekerja migran tersebut sedang hamil. Agensi yang mencoba meraup untung berdalih telah mengeluarkan biaya besar untuk pengurusan penempatan dan memberikan pilihan pada pekerja tersebut untuk mengganti biaya kerugian atau menggugurkan kandungan.

Kondisi tersebut melemahkan perlindungan terhadap pekerja migran rumah tangga. Pekerja migran dengan penempatan SMO juga sulit untuk mendapatkan akses keadilan ketika terjadi sengketa, baik dengan majikan ataupun agensi. Pekerja migran juga rentan menjadi korban eksploitasi bahkan korban perdagangan orang. Banyak aduan diterima, majikan atau agensi tidak menguruskan dokumen setelah pekerja sampai di Malaysia, sehingga menjadi kosongan atau tidak berdokumen.

Penulis juga pernah mendampingi kasus pekerja migran rumah tangga yang tidak digaji, ada yang dua tahun dan bahkan ada yang lima tahun. Ketika ditelusuri, pekerja migran rumah tangga ini dibawa ke Malaysia dengan visa turis oleh majikannya dan setelah itu tidak dibuatkan visa kerja. Situasi ini menjadi sulit bagi pekerja migran untuk menuntut gaji dan haknya karena aduan ke Jabatan Tenaga Kerja Malaysia hanya bisa untuk pekerja berdokumen. Laporan bagi pekerja tidak berdokumen sangat beresiko karena akan dikenakan akta imigresen, meskipun mereka adalah korban perdagangan orang.

SMO dianggap membuat pekerja migran rumah tangga menjadi lebih rentan di masa kerja mereka karena tidak adanya pengawasan dari birokrasi. Mekanisme SMO juga bertentangan dengan hukum dan peraturan Indonesia yang dibuat untuk menjamin perlindungan pekerja rumah tangga migran Indonesia dengan melibatkan pihak ketiga dalam proses perekrutan. Kontradiksi tersebut terdapat dalam pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa mitra usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan. Merujuk pada pasal dan ayat tersebut, pemerintah Indonesia tidak dapat memproses penempatan pekerja migran yang tidak melalui mitra usaha.

Dalam pasal 1 ayat 12 UU PPMI juga dijelaskan bahwa perjanjian kerja sama penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. Mengacu pada hal tersebut, pengguna/majikan tidak diizinkan untuk membuat kontrak sendiri dengan pekerjanya.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.