(Bahasa Indonesia) Pembentukan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Pager Ponorogo

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan sejak dari desa. Dalam prosesnya, tidak hanya menjadi tugas pemerintah desa saja, melainkan seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, Yayasan Lembaga Kajian untuk Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama, dan Budaya (INFEST) Yogyakarta turut serta dalam menginisiasi berdirinya komunitas pekerja migran Indonesia (KOPI) di Kabupaten Ponorogo. Sebelumnya, INFEST Yogyakarta telah turut dalam memfasilitasi dan mendampingi tiga KOPI di Kabupaten Ponorogo yakni Desa Pondok, Bringinan, dan Gelanglor.

Tahun ini, turut berdiri kepengurusan KOPI baru Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Ponogoro. Pembentukan KOPI Desa Pager berlangsung di Balai Desa Pager pada Kamis, 3 Juni 2021. Turut hadir dalam pembentukan KOPI Desa pager, Muhammad Khudori dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Joko Setyawan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dindamade), Edi Supri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ponorogo. Terlibat pula perwakilan dari Kecamatan Bungkal, pemerintah Desa Pager, dan para purna PMI.

Kepala Desa Pager Setyarini menyambut baik program INFEST Yogyakarta di desanya. Ia juga berharap KOPI yang terbentuk dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pelindungan PMI di Desa Pager.

Staf Disnaker Kabupaten Ponorogo, Khudori menyampaikan bahwa istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) telah berganti menjadi pekerja migran Indonesia atau PMI. Kabupaten Ponorogo merupakan wilayah dengan jumlah PMI terbesar di Jawa Timur. Bahkan, remitansi atau uang yang ditransfer PMI ke Indonesia jumlahnya lebih kurang 2,5 triliun rupiah atau lebih banyak dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Ponorogo sangat memperhatikan keberadaan PMI, baik dalam bentuk pelindungan maupun pemberdayaan.

Khudori melanjutkan, banyak permasalahan yang dihadapi PMI seperti penipuan, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga gaji yang tidak dibayar. Pemerintah pun terus berupaya untuk memperbaiki layanan dan pelindungan kepada para PMI. Dengan demikian, upaya pemerintah dan program INFEST di Ponorogo merupakan bentuk kolaborasi dalam pelindungan PMI. Dan, pembentukan KOPI merupakan langkah awal untuk melakukan pelindungan PMI sejak dari desa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Edi Supri bahwa pemerintah harus terus meningkatkan pelindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri. Selain karena amanah Undang-Undang Dasar 1945, PMI juga telah berkontribusi nyata kepada negara sebagai pahlawan devisa.

Sementara itu, Joko Setyawan berharap KOPI dapat menularkan informasi tentang migrasi aman bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri. Ia juga berharap, KOPI bisa berkontribusi dalam pembangunan di desa. KOPI bisa menjadi mitra pemerintah desa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.

Pada pretemuan ini, musyawarah pembentukan dan penyusunan pengurus KOPI Desa Pager telah dilaksanakan secara partisipatif. Kepala Desa Pager juga menyetujui untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus KOPI Desa Pager. Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini ialah pelatihan keorganisasian yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.