(Bahasa Indonesia) KOPI Desa Gelanglor Dampingi Kasus Pembayaran Sisa Pajak PMI di Taiwan

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Meskipun masih seumur jagung, keberadaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Desa Gelanglor telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Terbentuk pada September 2020, KOPI Desa Gelanglor beranggotakan para pekerja migran Indonesia (PMI), purna PMI dan keluarganya serta orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap isu PMI. Berbagai kegiatan pelatihan telah diikuti oleh KOPI, antara lain pelatihan penanganan kasus PMI. Melalui pelatihan ini diharapkan para pegiat KOPI mampu membantu masyarakat apabila ada yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri atau sebelum berangkat dan setelah kepulangan ke desa. Mengingat Desa Gelanglor merupakan salah satu kantong PMI di Kabupaten Ponorogo.

Salah satu kasus yang didampingi ialah masalah yang dialami oleh warga Gelanglor berinisial IE. Mendapatkan laporan dari IE, Tohari, Ketua KOPI Desa Gelanglor bersama para pegiatn lainnya bergerak cepat dengan menyusun data dan kronologi kasus. Pada Januari 2020, IE diberhentikan sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja di Taiwan. Namun, uang sisa pembayaran pajak pekerja migran belum dikembalikan oleh perusahaan penempatan.

IE diberangkatkan ke Taiwan oleh PT. Citra Catur Utama Karya (CCUK) pada Juni 2018 dengan pekerjaan di perusahaan alat rumah tangga. Selama satu setengah tahun, semua pekerjaan berjalan lancar. Namun, pada Januari 2020, terjadi kesalahpahaman antara IE dengan satpam perusahaan. Setelah ditangani oleh kepolisian Taiwan, IE dipulangkan ke Indonesia. Pada saat dipulangkan, hak-hak IE sudah diberikan, termasuk dokumen penting. Namun demikian, kembalian sisa pajak selama satu tahun di Taiwan belum diberikan oleh perusahaan penempatan. Oleh karena itu, IE kemudian melaporkan kasus ini kepada KOPI Desa Gelanglor.

Setelah semua data dan kronologi kasus IE lengkap, KOPI Desa Gelanglor mengadukan kasus ini kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Laporan ini kemudian diteruskan kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan. Setelah mendapatkan data lengkap dari IE, pegawai KDEI kemudian menghubungi pihak perusahaan penempatan.

Diperlukan waktu sekitar empat bulan untuk proses penyelesaian pembayaran sisa pajak IE. Hingga, pada Februari 2021, IE memberikan kabar kepada KOPI Desa Gelanglor bahwa dia sudah menerima pengembalian sisa pajak.

“Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman KOPI yang telah membantu masalah saya. Akhirnya saya menerima pengembalian sisa pajak selama satu tahun di Taiwan,“ ungkap IE.

Tulisan ini ditandai dengan: KOPI Gelanglor Pajak Taiwan 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.