KOPI Desa Gelanglor Ikuti Pelatihan Bedah Kasus

Author

Banyaknya warga Desa Gelanglor yang bekerja ke luar negeri menjadikan desa ini sebagai salah satu desa kantong pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Ponorogo. Dari sekian banyak PMI asal Desa Gelanglor, tidak semuanya sukses. Ada pula yang mendapat masalah, baik sebelum.keberangkatan, saat masa bekerja, dan setelah pulang ke kampung halaman.

Tidak banyak PMI yang sadar akan dirinya mendapat masalah karena semua yang terjadi pada dirinya sudah dianggap biasa seperti biaya penempatan yang berlebih dengan potong gaji beberapa bulan. Namun mereka tidak menyadari bahwa potongan gaji tersebut melebihi biaya penempatan sesuai peraturan yang berlaku. Ada pula PMI yang sadar bahwa dia mendapat masalah namun cenderung diam karena malu.

Berbagai fakta yang ada di masyarakat ini perlu menjadi perhatian dari pemerintah desa maupun lembaga yang peduli tentang nasib para PMI. Komunitas pekerja migran Indonesia (KOPI) Desa Gelanglor merupakan salah satu organisasi yang mendermakan dirinya pada isu PMI. Meskipun baru berdiri pada September 2020, KOPI Gelanglor terus berupaya meningkatkan kapasitasnya. Salah satunya dalam hal penanganan kasus PMI melalui pelatihan bedah kasus pada Senin dan Selasa, (26-27/10/2020).

Pelatihan penanganan kasus di Gelanglor.
Pelatihan penanganan kasus di Gelanglor.

Pelatihan bedah kasus kali ini didampingi oleh M. Kholili ketua Migran Aid Jember. Pada hari pertama, peserta belajar mengenai jenis-jenis kasus yang sering menimpa PMI baik sebelum berangkat, pada masa bekerja dan setelah pulang. Peserta yang dibagi menjadi tiga kelompok dan saling berdiskusi serta berbagi pengalaman saat bekerja di luar negeri.

“Berbagi pengalaman ketika mereka bekerja di luar negeri sebenarnya untuk membuka pikiran mereka, bahwa mereka sebenarnya mereka mendapat masalah namun tidak menyadarinya karena dianggap sudah terjadi. Sebagai contoh, biaya penempatan berlebih atau overcarge dengan sistem potong gaji,” tutur Kholili.

Pada hari kedua, peserta belajar membuat data kasus, menyusun kronologi, hingga menganalisa kasus sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Ada tiga peraturan perundangan yang menjadi dasar advokasi kasus PMI yaitu UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Anik, salah satu peserta dan purna PMI Hong Kong mengungkapkan bahwa ia pernah mengalami kasus gaji rendah atau underpay. Menurut Anik, saat akan berangkat ke Hong Kong, pihak perusahaan penempatan mengatakan bahwa bagi PMI baru, besaran gajinya separuh dari gaji umumnya. Anik pun setuju karena dia membutuhkan pekerjaan. Menurut Anik hal tersebut tidak bukanlah masalah karena atas dasar sukarela. Namun, menurut Kholili hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum. “Tidak boleh ada perbuatan atau kesepakatan untuk melanggar hukum dan hal ini dapat dipidanakan,” ujarnya.

Anik tidak sendirian. Masih banyak PMI lain yang mengalami nasib serupa. Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk menambah wawasan anggota KOPI dan purna PMI tentang hal-hal yang dianggap biasa namun sebenarnya melanggar hukum dan merugikan PMI. KOPI mempunyai peran penting untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan ini kepada masyarakat. Harapannya, tidak ada lagi warga dan PMI dari Desa Gelanglor yang dirugikan.

Pengurus KOPI Desa Gelanglor beraudiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Ponorogo.
Pengurus KOPI Desa Gelanglor beraudiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Ponorogo.

Setelah pelatihan, seluruh beserta didampingi Kepala Desa Gelanglor bertemu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo untuk beraudiensi. Bedianto selaku kepala dinas mengapresiasi berdirinya KOPI Gelanglor dan berharap bisa saling bersinergi, termasuk dalam penanganan kasus.

“Saya ucapkan terimakasih atas berdirinya KOPI Gelanglor, ke depan mari kita saling bersinergi bahu membahu dalam berbagai hal termasuk dalam penanganan kasus PMI,” ungkap Bedianto. Lebih lanjut Bedianto mengatakan bahwa dalam penanganan kasus PMI diperlukan kesabaran dan kehati-hatian.

Tulisan ini ditandai dengan: Gelanglor kopi penanganan kasus 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.