(Bahasa Indonesia) Apa yang Perlu Diketahui Tentang Pelecehan Seksual?

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Sumber gambar: Freepik.com

Pelecehan seksual di tempat kerja masih menjadi permasalahan yang umum bagi pekerja migran, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran karena mereka bekerja di lingkungan rumah tangga pribadi. Survei yang dilakukan oleh Equal Opportunities Commission (EOC) pada tahun 2014 menemukan, 6,5% PRT migran menghadapi pelecehan seksual di tempat kerja. Pelaku umumnya ialah majikan sendiri dan orang lain di tempat bekerja. Pelecehan seksual adalah pelanggaran hukum. Menurut Undang-undang Diskriminasi Seks (Sex Discrimination Ordinance), majikan wajib memberikan dan menyediakan lingkungan kerja yang nyaman dan bebas dari pelecehan seksual. 

Apa saja yang perlu diketahui oleh pekerja migran/PRT migran terkait pelecehan seksual?

  1. Setiap tindakan tidak menyenangkan yang bersifat seksual di mana orang yang berakal sehat menduga bahwa Anda akan merasa tersinggung, terhina, dan terintimidasi. Contoh: menyentuh, mengucapkan kata-kata yang bersifat seksual atau meminta seseorang melakukan hubungan badan; 
  2. lingkungan yang rawan secara seksual di mana terdapat tindakan, bahasa dan gambar yang bersifat seksual. Contoh: ada anggota keluarga yang melihat video porno disaat pekerja rumah tangga sedang melakukan pekerjaannya di rumah, melepaskan pakaian di depan PRT yang membuat tidak nyaman dan terasa terintimidasi.

Apa yang harus dilakukan  jika pekerja migran atau PRT atau anda sendiri mengalami hal tersebut?

  1. Katakan tidak pada pelaku pelecehan seksual;
  2. tuliskan pada  buku catatan harian atau simpan pada handphone; 
  3. buat rekaman video  dan rekaman suara; 
  4. laporkan segera kepada polisi; 
  5. adukan laporan ke lembaga yang dapat membantu menangani kasus diskriminasi dan pelecehan seksual seperti EOC. Setiap pengaduan yang masuk ke EOC harus disertai bukti-bukti yang jelas dan tertulis dalam jangka waktu 12 bulan terhitung dari saat kejadian. Pengaduan dapat dilakukan secara offline atau online, bisa juga melalui faximile, email atau pos. Setelah pengaduan diterima, EOC akan melakukan penilaian awal dan menindaklanjuti permasalahan dan aduan dari korban melalui wawancara dan konsiliasi dini atau pertemuan damai. Jika tidak dapat dengan konsiliasi dini, maka pihak dari EOC akan mengambil jalur berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku. 

Pelecehan sekesual merupakan pelanggaran sipil berdasarkan hukum. Undang-undang Diskriminasi Seks (Sex Discrimination Ordinance) memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual baik di sektor pekerjaan maupun pendidikan. Anda mempunyai hak untuk :

  1. Mengajukan kasus ke Pengadilan Distrik (District Court); 
  2. mengajukan pengaduan ke EOC dan menyelesaikan persoalan melalui konsiliasi (pertemuan perdamaian). Perjanjian perdamaian dapat berupa berakhirnya perlakuan yang tidak diinginkan tersebut, surat permohonan maaf dan untuk perusahaan memberlakukan kebijaksanaan mengenai pelecehan seksual, atau ganti rugi keuangan;
  3. meminta bantuan hukum jika konsiliasi (pertemuan perdamaian) tidak berhasil.
Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.