KOPI Pondok Dampingi Kasus Pemulangan PMI Akibat Gaji dan Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) berdiri dengan visi dan misi menjadi organisasi pembela pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdepan di level desa. Oleh karena itu, KOPI siap membantu calon PMI, PMI maupun keluarganya yang mendapat masalah. Namun, kehadiran KOPI Pondok tidak menutup kemungkinan berkontribusi pada penyelesaian masalah PMI di luar desanya. Seperti yang dilakukan KOPI Pondok dalam mendampingi kasus PMI asal desa Kadipaten kecamatan Babadan Ponorogo.

Pada tanggal 29 Juni 2019, KOPI Pondok menerima pemberitahuan dari Anny Hidayati, Pendamping KOPI Ponorogo dari Infest Yogyakarta. Anny melaporkan bahwa ada kasus rujukan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, atas nama korban DP (bukan nama sebenarnya.red) warga Desa Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Anny juga memastikan apakah KOPI Pondok bersedia untuk membantu dalam penyelesaian kasus tersebut. Sebelumnya pada 28 Juni 2019, Anny juga mengatakan bahwa dia sudah menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo dan diharapkan KOPI segera melapor ke Disnaker. Anny juga menyampaikan bahwa dia sudah menghubungi istri korban terkait hal kasus yang menimpa suaminya. Istri korban pun menyatakan bersedia bila sewaktu-waktu dipanggil ke Disnaker untuk mediasi.

Kronologi Kasus

Isi aduan dari DP adalah terkait gaji dan pekerjaan (job) yang tidak sesuai dengan kontrak. DP berharap dapat dibantu agar bisa pulang ke Indonesia. Berikut adalah keterangan kronologi kasus DP:

Juli 2019: 

  • Tanggal 1 Juli 2019: perwakilan KOPI Desa Pondok (Nonik Iswarani dan Eni Setiowati) bersama dengan Anny bertandang ke rumah keluarga DP. Di rumah korban, KOPI untuk wawancara langsung istri DP mengenai permasalahan yang terjadi. KOPI juga memastikan bahwa permasalahan ini dikuasakan kepada KOPI Pondok untuk melakukan pendampingan.
  • Malam hari pada pukul 8 malam setelah isya: Tim Advokasi berkumpul di Balai Desa untuk musyawarah dan membuat surat aduan yang akan diajukan ke Disnaker.
  • Pada tanggal  2 Juli 2019: KOPI menghubungi korban melalui pesan whatsapp (WA), dalam rangka mengumpulkan data untuk menggali informasi lebih banyak lagi. Kemudian DP menghubungi melalui telepon di WA, agar lebih mudah dan jelas dalam menyampaikan atau menceritakan kejadian yang sebenarnya.
  • Pada tanggal 7 Juli 2019: KOPI kembali menghubungi korban untuk menanyakan kekurangan data sudah dikumpulkan KOPI.
  • Pada tanggal 8 Juli 2019: Korban kembali mengabari melalui telepon dan menceritakan tentang pekerjaannya di Malaysia.
  • Tanggal 9 Juli 2019:  Korban mengirimkan slip gaji yang baru saja diterima.
  • Pada tanggal 10 Juli 2019, korban mengabarkan sudah berada di KBRI Kuala Lumpur untuk melapor dan meminta bantuan, agar masalahnya terselesaikan dan bisa segera pulang ke Indonesia. Korban menceritakan bahwa sebelum dia sampai di KBRI Kuala Lumpur, dia sudah ada yang memberikan pendampingan serta pengarahan dari Komunitas Serantau yang ada di Malaysia.

Upaya Penanganan

  • KOPI mulai menghubungi Nasrikah, perwakilan Serantau Malaysia, untuk menanyakan kebenarannya bahwa Serantau melakukan pendampingan kepada korban.
  • Masih pada hari yang sama, pada tanggal 10 Juli 2019, KOPI menghubungi Suherman, selaku Ketua dari Serantau, untuk berkoordinasi dan bekerjasama dalam memberikan informasi perkembangan kasus korban. Setelah KOPI mengenalkan diri, selanjutnya meminta kepada Serantau untuk mendampingi kasus DP di Malaysia, sehingga kasus ini selesai. KOPI pun menyerahkan data kronologi yang sudah dimiliki kepada Serantau. Pada sore harinya, korban sudah bersama Suherman dari Serantau keluar dari KBRI Kuala Lumpur menuju ke rumah kediaman Suherman.
  • Setelah tanggal 11 Juli 2019, KOPI memasukkan laporan ke Disnaker bersama istri DP. KOPI menyerahkan surat laporan ke Disnaker dan kemudian Disnaker menerima surat laporan tersebut, lalu melakukan wawancara langsung kepada istri DP. Setelah surat diterima lalu KOPI pulang dan menunggu panggilan dari Disnaker untuk  kabar selanjutnya.
  • Tanggal 16 Juli: KOPI menerima pemberitahuan untuk datang ke Disnaker untuk membenahi surat laporan, karena ada sedikit kekurangan. Pada malam harinya, tim KOPI melakukan perbaikan surat tersebut.
  • Tanggal 17 Juli 2019: Tim perwakilan KOPI yang terdiri dari tiga orang, yaitu Arif Yulianto, Asmiq Fatoni dan Eni Setiowati, kembali mendatangi kantor Disnaker dan memberikan surat yang  sudah dibenahi. Kemudian KOPI diminta untuk menunggu kabar selanjutnya dari Disnaker.
  • Dalam masa menunggu kabar kelanjutan dari Disnaker, pada tgl 22 Juli 2019, KOPI menerima kabar melalui telepon dari korban. Menurut korban, saat ini dia telah melakukan pertemuan dengan pihak agensi, majikan dan bagian imigrasi yang menghasilkan sebuah kesepakatan.

 

Kesepakatan Mediasi di Malaysia

Berikut ini adalah kesepakatan antara DP, agensi, majikan dan pihak imigrasi:

Pertama, bahwa majikan menerima tuntutan dan akan mengembalikan sisa uang jaminan (sebelumnya pihak majikan juga menerima kembali jika DP bekerja lagi, tetapi DP menolak untuk bekerja kembali dan ingin kembali ke Indonesia saja.

Kedua, majikan mengganti biaya tiket pulang saja, tidak mengganti biaya keberangkatan awal.

Ketiga, tempo yang disepakati untuk memenuhi tuntutan adalah satu minggu atau sebelum masa berlakunya visa habis.

Keempat, agensi dan imigrasi memahami apa yang terjadi. Sementara itu, dari pihak perusahaan perekrutan di Indonesia sudah didatangi langsung direktur utamanya yang bernama Gatot oleh KOPI Pondok . Sebelumnya, pada waktu yang berbeda, Gatot juga pernah melakukan pertemuan dengan DP. Gatot menyampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur bahwa apa yang menjadi tuntutan dari DP untuk dipenuhi. Artinya, pihak perusahaan perekrutan menyetujui tuntutan tersebut.

Upaya Penanganan di Indonesia

Berikut ini upaya yang dilakukan oleh KOPI Pondok dalam penyelesaian kasus DP di Indonesia:

  • Pada tanggal 23 Juli: KOPI menerima telepon dari DP mengenai proses yang sudah dilakukan di Malaysia. Disnaker yang menyampaikan bahwa KOPI diminta datang ke Disnaker bersama istri DP (keluarga korban).
  • Pada tanggal 24 Juli 2019:  KOPI Pondok bersama dengan istri DP datang ke kantor Disnaker. KOPI dipanggil karena awalnya diberitahu akan mediasi bersama Direktur Utama PT ANDHIKA PUTRA MANDIRI (PT APM). Namun, KOPI masih diminta untuk menunggu. Setelah menunggu beberapa saat, KOPI dipanggil ke ruangan Bedianto, selaku Kepala Disnaker Ponorogo. KOPI pun mulai menanyakan keberadaan dari Dirut PT ANDHIKA PUTRA MANDIRI. Sayangnya, ternyata dari pihak PT APM tidak ada, ini tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya. KOPI langsung menerima penyampaian dari Bedianto, bahwa DP pulang dengan biaya sendiri karena belum selesai kontrak.
  • Masih pada tanggal 24 Juli 2019, KOPI disodori bukti surat-surat yang menyatakan bahwa DP sejak dari awal tujuannya memang kerja ke Malaysia. Namun bukti-bukti yang ditunjukkan tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada surat laporan KOPI Pondok kepada Disnaker. Sehingga dengan alasan tersebut, Disnaker mengambil inisiatif tidak ingin mengkonfrontir KOPI secara langsung dengan PT APM, agar tidak terjadi eyel-eyelan.
  • Pada tanggal 29 Juli 2019, KOPI menerima pemberitahuan dari petugas Disnaker, bernama Didit, yang berisi himbauan kepada PT APM bahwa pihak PT APM harus secepatnya memberikan hak-hak korban bilamana masih ada hak-hak yang belum ditunaikan kepada korban oleh PT APM.
  • Pada tanggal 29 Juli 2019, KOPI juga menanyakan langsung sejauh mana perkembangan dari pemenuhan yang dijanjikan oleh pihak PT APM, namun ternyata belum ada kabar berdasarkan informasi dari korban.

Agustus 2019

  • Pada tanggal 3 Agustus 2019, KOPI menghubungi Ketua Serantau Malaysia untuk menanyakan sejauh mana proses pemenuhan tuntutan DP. Pada Senin, 4 Agustus 2019, DP pergi ke KBRI Kuala Lumpur. Pada Selasa paginya, KOPI masih belum menerima kabar apapun dari korban maupun Serantau.
  • Pada 9 Agustus 2019: KOPI menghubungi Serantau untuk menanyakan keberlanjutan kasus DP. KOPI menerima jawaban yang menggembirakan bahwa pada saat KOPI menanyakan hal tersebut untuk semua dokumen sudah ada di tangan korban.
  • DP dikabarkan akan kembali ke Indonesia pada 12 Agustus 2019. Kabar ini juga sudah dikonfirmasikan kepada DP dan KOPI sudah mendapat jawaban yang sama.
  • Pada 12 Agustus 2019: KOPI mencoba menghubungi DP terkait kepulangannya pada tanggal yang sama, namun tidak ada jawaban. Lalu KOPI mencoba menghubungi istrinya. Berdasarkan informasi dari istrinya, DP sedang berada di bandara Malaysia. Tidak ada penjemputan dari keluarga saat tiba di bandara Indonesia (tidak jelas di bandara mana). Keluarga menyampaikan bahwa DP akan pulang sendiri sampai ke kampung halaman.
  • Pada 13 Agustus 2019, DP melakukan video call bersama KOPI, sebagai bukti bahwa DP sudah sampai di rumah dengan selamat.

Dari pengalaman penanganan kasus ini, KOPI Pondok mencatat beberapa hal penting dalam upaya pemenuhan hak korban. Ketidakhadiran perwakilan pemerintah dalam mediasi ketika di luar negeri dan keberpihakan Disnaker lebih kepada perusahaan perekrutan menjadi sulit pemenuhan hak korban.

Dalam proses penanganan kasus, KOPI Pondok melihat pemerintah absen dalam pemenuhan hak korban. Padahal, kita sudah mengirimkan surat tapi mereka tidak membalas surat kami. Ketika mediasi, KOPI juga kecewa karena tidak bisa bertemu dengan PT. Disnaker juga terkesan bertindak tidak memihak korban, padahal seharusnya netral.

Tulisan ini ditandai dengan: Kasus PMI kasus tki KOPI Pondok TIdak Sesuai Kontrak 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.