Setelah pemblokiran pertama dibuka, SM mengatakan kalau dirinya tidak sanggup membayar pajak Rp13 juta. SM berinisiatif membatalkan perjanjian dengan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dan tidak jadi mengajukan kredit. Namun, untuk pencabutan permohonan kredit, SM harus transfer uang Rp350 ribu. Koperasi beralasan bahwa uang tersebut untuk dilaporkan ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ganti pembatalan. SM kemudian mentransfer uang sebesar Rp350 ribu agar dana yang telah ditransfer oleh korban dikembalikan lagi.
Setelah transfer tersebut, SM diminta lagi untuk mentransfer Rp400 ribu. SM ngotot tidak mau kirim Rp400 ribu. SM menekankan pada koperasi kalau memang tidak mau diselesaikan lagi, maka dirinya akan mempermasalahkan ini. SM akhirnya diblokir lagi oleh koperasi, ini merupakan pemblokiran kedua bagi SM.
Setelah beberapa hari tidak ada kabar dari koperasi, SM mengirim pesan di Facebook koperasi. Ada petugas lain mengaku bernama Iwan Yudi Sulistya membalas pesan SM. Iwan mengatakan agar uang SM kembali, SM harus mentransfer Rp2,5 juta. SM setuju jika itu bisa membuat uang yang telah masuk koperasi dapat kembali padanya.
“Saya tanya pada Iwan, jaminan apa yang akan diberikan olehnya agar uang saya bisa kembali. Iwan bilang bahwa dirinya sendiri yang akan menjamin. Iwan memberi saya foto KTP atas nama dirinya. Apabila koperasi tidak mengembalikan uang tersebut, maka Iwan yang akan mengganti biaya dan mempersilakan saya untuk melaporkan pada yang berwajib,” ungkap SM.
Setelah transfer lagi senilai Rp2,5 juta, pihak koperasi minta nomor rekening untuk pencairan dana. Selang satu hingga dua jam, SM mendapat pesan konfirmasi dari koperasi yang menyatakan bahwa uang telah ditransfer ke rekening. Ada bukti transfer yang menyatakan bahwa transfer berhasil dilakukan melalui internet banking. Setelah diperiksa oleh temannya, ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening. Setelah ditanyakan lagi ke koperasi, koperasi bilang bahwa rekening milik SM adalah rekening pasif. SM diharuskan untuk menabung ke rekening koperasi sebesar Rp5,7 juta agar dana pinjaman cair Rp30 juta. Satu jam kemudian sudah tidak ada informasi lagi dan nomor kontak korban langsung diblokir. Jumlah kerugian SM akibat penipuan ini adalah Rp9.250.000 juta.
Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), Infest Yogyakarta telah menyelidiki koperasi simpan pinjam yang mengatasnamakan Koperasi Sejahtera Bersama yang berdomisili di Sleman, Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa koperasi tersebut memang berdomisili di Sleman, namun koperasi tersebut tidak membuka jasa pinjaman online dan bahkan pinjaman tanpa agunan bagi pekerja migran di luar negeri. PSD-BM juga telah melakukan penyelidikan terhadap Iwan Yudi Sulistya yang mengaku pegawai Koperasi Sejahtera Bersama yang beralamat di Kronggahan, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Menurut keterangan Dukuh Kronggahan, Iwan Yudi Sulistya memang merupakan warga Kronggahan, namun lelaki tersebut sudah tidak lagi berdomisili di sana. Iwan Yudi Sulistya telah menjual rumah yang berada di Kronggahan dan pindah ke kota lain karena menurut dukuh setempat profesinya merupakan kontraktor yang sering berpindah-pindah kota.