(Bahasa Indonesia) Bijak Menyumbang: Cara Selamat di Negara Tujuan Kerja

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Siapa yang tidak ingin berbuat kebaikan dalam selama hidup? Pertanyaan ini dapat dijawab singkat dan padat: tidak ada. Semua orang ingin melakukan kebaikan dalam kadar kemampuan masing-masing yang berbeda. Ekspresi kebaikan pun tidak semuanya terencana. Sering kali seseorang melakukan kebaikan untuk merespon kesulitan yang tiba-tiba menimpa orang lain, sebut saja korban bencana. Saat bencana terjadi, penggalangan dana dan dukungan lain akan ramai menuai respon. Selain bantuan materi tersebut, beberapa orang juga mendedikasikan diri dan tenaga untuk menjadi sukarelawan yang membantu operasi tanggap bencana di lapangan.

Agama-agama turut mengajarkan orang untuk melakukan kebaikan. Islam, misalnya, memiliki beberapa istilah khusus yang menjelaskan anjuran untuk memberikan sebagian harta kepada orang lain yang berhak. Zakat merupakan salah satu istilah populer bagi umat Islam dalam bentuk yang beragam, seperti zakat fitrah yang wajib ditunaikan sebagai bagian dari penutup ibadah puasa ramadhan; zakat harta (mal) apabila harta telah mencapai ukuran tertentu (nishab), dan; zakat pertanian dan hasil bumi. Zakat bersifat wajib bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan jenis zakat. Jumlah yang dibayarkan beragam sesuai dengan jenis-jenis zakat. Selain zakat, masih terdapat beberapa istilah lain yang populer dan bersifat dianjurkan (sunnah) berdasarkan kesukarelaan, seperti sedekah (shadaqah), infak dan wakaf. Tidak semata bersifat materi, sedekah dapat pula diberikan dalam bentuk non materi, seperti tenaga. Ibadah-ibadah ini disebut ibadah yang berdimensi sosial (al-muta’ddiyah). 

Agama-agama lain, semisal Kristiani, pun mengajarkan umatnya untuk menyisihkan sebagian harta untuk kebaikan orang lain dan agama itu sendiri. Istilah perpuluhan digunakan menunjuk kewajiban umat Kristiani untuk menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan agama dan sosial. Kewajiban bagi penganut agama-agama untuk menyisihkan sebagian harta menunjukkan bagaimana agama-agama mengajarkan nilai sosial kepada manusia lainnya. Pada titik itu, agama tampak sekali menekankan perlunya kesalehan sosial bagi setiap penganut. 

Dari Celengan Masjid Menuju Penggalangan Dana Secara Massal

Masyarakat Indonesia sangat tidak asing dengan istilah sumbangan. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan istilah ini bersifat umum yang bermakna bantuan dan sokongan. Tidak semata terkait dengan ritual atau urusan keagamaan, sumbangan dapat berlaku untuk kepentingan yang beragam, seperti pembangunan jalan, pembiayaan keamanan masyarakat dan atau hal lainnya.  

Penggalangan dana secara tradisional dapat dengan mudah dilihat di tempat peribadatan, seperti masjid. Penggalian sumbangan, sebagai contoh, dilakukan oleh pengurus masjid pada setiap hari Jumat saat umat Islam berada di Masjid untuk menunaikan ibadah shalat Jumat. Uniknya, laporan pendapatan dan pengeluaran yang bersumber dari sumbangan dapat ditemukan dengan mudah di papan pengumuman atau dibacakan pada Jumat selanjutnya. Praktik tersebut menunjukkan adanya keterbukaan atas sumbangan yang diperoleh dari masyarakat luas. 

Pada perkembangannya, saat ini berdirilah organisasi-organisasi yang fokus untuk mengumpulkan dan mengelola sumbangan masyarakat, baik atas dasar agama maupun umum. Lembaga-lembaga pengelola zakat dan infak pun kini kian banyak berkembang. Organisasi-organisasi tersebut kemudian, meski tidak terlalu populer, disebut dengan organisasi filantropi. Organisasi atau lembaga tersebut mendedikasikan diri untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan bantuan masyarakat. Lembaga-lembaga agama besar di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, pun memiliki lembaga-lembaga filantropi ini. NU memiliki pengelola zakat bernama Lazisnu (NU Care) sementara Muhammadiyah memiliki Lazismu.

Kemunculan lembaga-lembaga tersebut, satu sisi, memberikan harapan pengelolaan sumber daya finansial yang bersumber dari warga secara lebih profesional. Berjamurnya  lembaga-lembaga Filantropi tersebut menunjukkan potensi besaran dana publik/umat yang dapat dikelola secara lebih baik untuk kemaslahatan yang lebih luas. Sumbangan yang diterima oleh lembaga-lembaga filantropi tersebut tidak saja berasal dari Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, seperti pekerja migran Indonesia (PMI).

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengatur mengenai lembaga pengumpul sumbangan melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 15 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin. Permensos tersebut bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dan mempercepat dalam penanganan fakir miskin. Lembaga filantropi harus berizin dari pemerintah dan diwajibkan melaporkan kepada pemerintah dan kepada publik mengenai penerimaan serta penyaluran sumbangan masyarakat. Mereka juga harus memenuhi syarat dengan 1) memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; 2) memiliki pengurus; 3) terdaftar pada instansi sosial; 4) rekomendasi dari instansi sosial; 5) daftar calon penerima sumbangan; 6) rencana pelaksanaan kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan 7) nomor rekening bank atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial.

PMI dan Jebakan Sumbangan

Guna memahami seberapa besar kekuatan finansial yang dimiliki oleh PMI, perlu ditera berapa banyak PMI yang bekerja di luar negeri. Angka tersebut dapat dikalikan dengan jumlah penghasilan individu PMI setiap bulannya. Mengacu pada catatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada kurun Januari hingga Maret 2019 tercatat sejumlah 189.128 orang PMI berangkat ke luar negeri. Mengacu pada data Bank Indonesia tahun 2018, diperkirakan PMI Indonesia mampu menghasilkan US$10.971 miliar atau Rp153,6 triliun. Jika 100.000 orang PMI mengumpulkan Rp10.000 saja, maka akan terkumpul dana sebesar adalah sebesar Rp1 miliar. Jadi tidak mengherankan jika beberapa lembaga filantropi membuka cabang/kantor di negara-negara yang sarat akan pekerja migran, seperti Hong Kong dan Taiwan. 

Mengacu pada ilustrasi tersebut, PMI menduduki posisi penting dalam perkembangan filantropi di Indonesia. Besarnya potensi dana yang terkumpul secara akumulatif tadi menggerakkan organisasi-organisasi tersebut untuk mendekat kepada kantong-kantong PMI, termasuk Hong Kong. Di luar dana yang disumbangkan PMI melalui lembaga-lembaga filantropi tersebut, PMI juga tidak jarang menghidupi komunitas-komunitas atau acara-acara mereka secara mandiri. Di Hong Kong, kita akan mudah menemukan komunitas yang mengundang penceramah dari Indonesia dengan menggunakan dana patungan sesama PMI.

Namun, persoalan dapat timbul apabila niat baik menyumbang tidak disalurkan dengan tepat. Pada September 2019, publik Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan penangkapan tiga PMI di Singapura yang diduga menyumbang kepada kelompok teroris. Sebagaimana dilansir Liputan 6, Afiyantari (30), Hernayani (36) dan Tumini (31) ditahan otoritas Singapura atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-undang keamanan dalam negeri (ISA). Ketiganya diduga telah mengirimkan sejumlah uang kepada organisasi teroris yang berafiliasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Atas dasar tuduhan tersebut, ketiga PMI akan menjalani persidangan dan hukuman di Singapura. 

Berhati-hati Menyumbang 

Kisah tiga PMI di Singapura yang disangka terlibat jaringan ISIS bukan pertama kali menimpa PMI. Pada 2016, Dian Yulia Novi ditangkap oleh Datasemen khusus Anti Teror akibat keterlibatannya dalam rencana aksi terorisme di Indonesia. Dian terpapar ekstremisme kekerasan ketika bekerja di luar negeri. Ia berkenalan dengan orang –yang kemudian menikahi dan mengajaknya bergabung pada jaringan terorisme– melalui media sosial. Serupa dengan Dian, ketiga PMI Singapura tersebut terpapar ekstremisme kekerasan atau radikal-terorisme melalui media sosial. Setelah terpapar, mereka diminta untuk menyumbangkan dana untuk kepentingan kelompok teroris tersebut. 

Indonesia secara spesifik telah memiliki undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. UU 9/2013 mengatur larang bagi warga Indonesia untuk memberikan dukungan kepada organisasi teroris yang berada di Indonesia maupun di luar wilayah kedaulatan Indonesia. Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar Rupiah. 

Berkaca dari kasus tersebut, PMI dituntut untuk lebih selektif dalam mendukung atau berafiliasi dengan organisasi yang mengajarkan kekerasan dan aksi terorisme. Terorisme, bagaimana pun, akan hanya akan meninggalkan korban dan luka kemanusiaan. Tidak ada nilai luhur yang diperjuangkan. Di lain sisi, PMI perlu lebih mawas dan berhati-hati untuk menyumbangkan dana terutama kepada organisasi yang tidak teregistrasi di Indonesia atau organisasi yang bertujuan untuk secara langsung atau tidak langsung mendanai aksi-aksi peperangan dan terorisme. 

Pada tahun 2017, terungkap beberapa sumbangan asal Indonesia yang dikirimkan ke Suriah justeru dikirimkan kepada pemberontak, seperti kelompok Jabhah an-Nusra yang berafiliasi pada Al-Qaeda. Cerita ini cukup menjadi pelajaran kepada PMI untuk berhati-hati menyumbangkan dana melalui organisasi-organisasi tertentu. Beberapa hal perlu diperhatikan oleh PMI saat hendak menyumbang dana agar terhindar dari keterlibatan dalam kejahatan terorisme. 

Pertama, menyumbanglah melalui organisasi yang memiliki rekam jejak baik dan jelas tidak terlibat dalam aksi-aksi terorisme. Di Indonesia, lembaga zakat milik Muhammadiyah (Lazismu) dan Nahdlatul Ulama (Lazisnu) dapat menjadi pilihan bagi PMI menyalurkan sumbangan. 

Kedua, pelajarilah rekam jejak organisasi pengelola sumbangan dan pegiatnya. Pastikan bahwa organisasi tersebut tidak berafiliasi dengan kelompok pro terorisme dan tidak dikelola oleh pegiat yang berafiliasi dengan gerakan tersebut. 

Ketiga, sebagai pengelola dana publik, lembaga filantropi diklasifikasikan sebagai badan publik menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, periksalah laporan keuangan lembaga-lembaga filantropi sebelum menyumbang. Jangan mudah menyumbangkan dana kepada lembaga publik yang enggan melaporkan penggunaan keuangan. Hal ini juga berlaku bagi organisasi/komunitas PMI. Hindarilah menyumbang komunitas/organisasi yang tidak melaporkan penggunaan dana hasil penggalangan kepada publik. Lembaga filantropi berkewajiban melaporkan penerimaan dan penyaluran dana atau barang yang disumbangkan oleh masyarakat kepada publik. Dengan demikian, publik mengetahui siapa saja yang menerima sumbangan dan dalam bentuk apa sumbangan disalurkan oleh lembaga filantropi.

Keempat, menyumbang secara langsung kepada yang membutuhkan dapat dilakukan melalui keluarga di kampung halaman. Dengan demikian, PMI masih dapat melakukan infak atau sedekah secara langsung. 

Kehati-hatian dalam menyumbang ternyata memengaruhi keselamatan PMI saat berada di negara tujuan kerja maupun saat kembali ke Indonesia. Jika terlepas dari hukum setempat, dapat saja PMI yang menyumbang aksi terorisme dijerat dengan UU 9/2013 saat kembali ke Indonesia. Kehati-hatian ini penting mengingat persoalan ini dapat mengakibatkan kegagalan migrasi dan ancaman hukuman. 

Simak infografik terkait kehati-hatian menyumbang: Infografik: Bijak Menyumbang, Cara Selamat di Negara Tujuan Kerja

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.