News

TKI Johor Bahru Curhat Persoalan Sambung Permit Saat Kunjungan Menlu Retno

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Menlu Berdiskusi dengan Pekerja Migran di KJRI Johor Bahru
Menlu Berdiskusi dengan Pekerja Migran di KJRI Johor Bahru

Kamis, (16/03/2017) Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno LP Marsudi, mengunjungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru. Retno Marsudi juga melakukan blusukan ke beberapa tempat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran di sektor perladangan di Tiram dan kilang di Pineng. Dalam kunjungannya, Retno mengungkapkan salah satu fungsi dan tugas kementeriannya adalah memberikan perlindungan terhadap pekerja migran di luar negeri.

Kunjungan Retno ke kantong pekerja migran di Johor Bahru dihadiri beberapa perwakilan komunitas pekerja migran Indonesia dan wakil dari Hospital Penawar yang merupakan hospital rujukan untuk pekerja migran di Malaysia. Waktu yang terbatas membuat sesi tanya jawab hanya dibatasi untuk tiga orang pertanyaan sehingga banyak pertanyaan yang belum sempat tersampaikan pada Menlu Retno.

Beberapa anggota dari komunitas pekerja migran yang tergabung dalam TKIJ dan ARNETA kemudian mencoba mencurahkan persoalan pada Direktur PWNI BHI, Lalu Iqbal, terkait dengan vendor pengurusan permit yang memberatkan. Rohman, salah seorang pekerja migran mengimbau agar Dir. PWNI BHI dapat memberikan solusi untuk masalah dokumen pengganti ketika sambung permit yang dapat melindungi pekerja migran.

“Dalam masa sambung permit kami tidak aman dalam perjalanan, sebab posisi kami diperlakukan sama dengan pekerja migran yang tidak berdokumen,” ujar Rohman.

Dir. PWNI BHI, Lalu Iqbal, menjawab untuk segara disampaikan dan dicarikan solusinya. Selain itu, pekerja migran yang hadir juga menceritakan mengenai pekerja migran yang mempertaruhkan nyawa dengan keluar masuk Malaysia lewat jalur tikus karena ancaman black list.

Terkait dengan ancaman blacklist, dijelaskan oleh Konsuler Johor, Argi, bahwa sebenarnya pekerja migran bisa masuk ke Malaysia setelah lebih dari 6 bulan di Indonesia dan dengan permohonan visa kerja. Blacklist berlaku bagi pekerja migran yang ingin masuk kembali dengan sistem visa kunjung setelah pulang menggunakan program pengampunan.

Tulisan ini ditandai dengan: johor malaysia PMI PMI Malaysia 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.