(Bahasa Indonesia) Pekerja MIgran Asal Gurah Kediri Berangkat ke Singapura Tanpa Job Order

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi: BMI yang telah kembali ke tanah air, harus mampu memanajemen keuangannya sehingga tak harus kembali bekerja di luar negeri.

Kisah ini dialami oleh Aminah (45)(bukan nama sebenarnya),merupakan  seorang pekerja migran asal Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kediri. Dia diberangkatkan ke Singapura tanpa ada job order sebelumnya. 

 

Aminah melalui PT Pusaka Sinar Abadi Blitar diberangkatkan ke Singapura pada 30 September 2019. Namun sebelumnya, Aminah telah berproses dan mendapatkan pelatihan kurang lebih selama sebulan. Selama satu bulan sebelum berangkat ke Singapura, Aminah diwajibkan untuk membantu  pekerjaan rumah tangga di rumah pimpinan PT tersebut. 

 

Di sana, Aminah tidak mendapatkan bayaran sama sekali. Bahkan menurut pengakuan Aminah, dia sering dibentak-bentak. 

 

Pada tanggal 30 September 2018, Aminah sampai di Singapura. Saat di Singapura, Aminah ditampung di agensi Singapura sampai dia mendapatkan majikan. Sebelum mendapatkan majikan, Aminah diwajibkan mengikuti prosedur penempatan pekerja migran di Singapura, salah satunya adalah medical check up.

 

Aminah begitu terkejut ketika mendapatkan hasil medical yang menyebutkan bahwa dirinya unfit atau tidak sehat. Padahal, menurut pengakuan Aminah, sebelum berangkat  ia sudah dinyatakan sehat.

 

Atas alasan  inilah akhirnya Aminah dideportasi ke Batam oleh PT tempat ia berangkat, dengan dalih bahwa Aminah akan diberikan obat agar sehat dan melakukan medical ulang.

 

Sambil menunggu pengobatan dan medical ulang di Batam, Aminah dititipkan pada pasutri yang merupakan teman dari bos PT Pusaka Sinar Abadi. Meski dalam kondisi terpaksa, Aminah tetap menjalaninya untuk bertahan hidup di Batam. Aminah menyadari bekerja di Batam sebagai pembantu rumah tangga gajinya kecil dan hanya mampu untuk bertahan hidup.

 

Pada saat menunggu proses pengobatan dan bekerja sebagai pembantu di Batam, Aminah ditawari untuk bekerja di Malaysia. Aminah menolaknya, karena tidak sesuai dengan janji awal pada saat pemberangkatan. 

 

Berdasarkan informasi yang dijanjikan PT, Aminah akan bekerja di Singapura, tapi Aminah mau dimasukkan ke Malaysia. Inilah alasan Aminah tidak menerima tawaran tersebut. Namun, dari pihak PT bersikeras agar Aminah mau berangkat ke Malaysia. PT beralasan bahwa Aminah tidak mungkin berangkat ke Singapura dalam kondisi tidak sehat. Mau tidak mau, Aminah harus ke Malaysia. Akhirnya Aminah meminta untuk pulang ke Kediri. Dia meminta PT untuk memulangkan ke Kediri melalui Bandara Juanda. 

 

Sesampainya di Juanda, Aminah sebenarnya telah dijemput oleh karyawan PT, namun atas arahan KOPI, Aminah diminta menghindar dengan cara  menyelinap dan pulang sendiri ke Kediri. Sesampai di rumah, keluarga Aminah dihubungi oleh pihak PT bahwa Aminah harus membayar ganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan PT selama berada di Singapura dan Batam.

 

Atas inisiasi dan pendampingan dari KOPI Blitar, akhirnya Aminah terbebas dari ganti rugi yang dibebankan kepada Aminah. Namun, sampai saat ini, dokumen Aminah masih ditahan di PT dikarenakan urusan hutang pribadi.

Tulisan ini ditandai dengan: Case Records Job order KOPI Blitar Malaysia PMI Singapure Singapura 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.