(Bahasa Indonesia) Festival Balon Ponorogo

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

 

(Keterangan foto: suasana festival balon udara di lapangan desa Nongkodono)

Festival balon tidak begitu asing bagi sebagian daerah di Indonesia pada musim lebaran Idul Fitri. Banyak daerah merencanakan melaksanakan festival balon. Bahkan, festival balon menjadi perbincangan hangat di berbagai linimasa baru-baru ini terkait bahaya balon udara terhadap jalur penerbangan udara di Indonesia. 

 

Untuk memeriahkan lebaran Idul Fitri, warga di desa Nongkodono tak ketinggalan untuk mengadakan kegiatan festival balon. Mengingat tentang bahaya penerbangan balon udara terhadap jalur penerbangan di Indonesia, akhirnya Festival Balon di Ponorogo yang dilaksanakan Rabu (12/6/2019) tersebut melibatkan dinas perhubungan udara. 

 

Selayaknya festival yang selalu disambut dengan antusias oleh warga, begitupun festival balon. Acara yang dilaksanakan di lapangan desa Nongkodono, Kauman, Ponorogo tersebut dimulai dari pukul 05.30 pagi. Dalam pelaksanaan acara ini, ada banyak hadiah yang diperebutkan oleh peserta, di antaranya Trophy Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Tropy Bupati Ponorogo, Trophy Dandim Ponorogo, Trophy Kapolres Ponorogo dan Thropy GP. Ansor Ponorogo. 

 

Festival balon udara diselenggarakan di lapangan Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Festival ini digelar pada hari Rabu (12/6/2019) oleh Kementerian perhubungan, Air Navigation, Polres Ponorogo, Kodim Ponorogo, GP Anshor dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

 

Sebanyak 54 balon udara dengan berbagai macam warna, ukuran, dan bentuk menghiasi langit Desa Nongkodono pada sekitar pukul 05.00 pagi hingga pukul 10.00. Bentuk balonnya pun bervariasi mulai dari reog, karakter tokoh kartun, motif batik, dan masih banyak lagi. 

 

Pada festival ini merebutkan berbagai kejuaraan seperti balon terunik, balon terindah, balon tertinggi serta balon dengan peserta terkompak. Selain itu, juga disediakan bermacam hadiah menarik untuk peserta festival balon dan juga para pengunjung.

 

Kepala Desa Nongkodono, Jemadi, mengungkapkan bahwa festival ini diadakan selain untuk menjaga tradisi setiap momen lebaran. Festival semacam ini juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat tidak menerbangkan balon secara liar. Sehingga tidak mengganggu penerbangan, serta menyuguhkan prosedur menerbangkan balon udara yang benar dan aman.

 

Dalam pelaksanaannya, perwakilan dari dinas perhubungan udara menjelaskan mengenai tata cara menerbangkan balon secara benar serta bahaya balon udara yang terbang bebas terhadap pesawat udara. 

 

Bahaya Balon Udara bagi Pesawat

 

Ada berbagai alasan kenapa festival udara tanpa pengawalan dari dinas perhubungan udara Indonesia begitu membahayakan, di antaranya :

  1. Jika balon tersangkut di sayap, ekor atau flight control (elevator, rudder, Alleron) menyebabkan pesawat hilang kendali. 
  2. Jika balon udara menutupi bagian depan atau pandangan pilot, dapat menyebabkan pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.
  3. Jika balon udara masuk ke dalam mesin pesawat, mesin bisa mati, terbakar atau meledak.
  4. Jika balon udara menutupi pilot tube/hole, menyebabkan informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat. 

Syarat Balon Udara

  1. Balon harus mempunyai warna yang mencolok
  2. Tinggi balon maksimal 7 meter dengan diameter tengah 4 meter
  3. Memiliki minimal 3 tali tambatan, talinya dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat
  4. Ketinggian terbang maksimal 150 meter. 

Penggunaan Balon Udara untuk Kegiatan Budaya Masyarakat

 

Penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat diperbolehkan asal mengikuti prosedur keamanan, di antaranya:

 

    1. Harus ditambat dengan tiga tali
    2. Tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti gas, petasan dan lainnya.
    3. Di luar radius 15 km dari bandara.
    4. Ketinggian maksimal 150 meter dari uncontrolled pass
    5. Dilakukan dari pagi hingga sore hari
    6. Ditambatkan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman warga, tiang listrik dan SPBU.
    7. Tiga hari sebelum digunakan harus lapor pada Pemda, Kepolisian dan Kantor Otoritas Bandar udara
    8. Jika balon terlepas dari tali, lapor kepada pemda, kepolisian, dan kantor otoritas Bandar udara
    9. Boleh digunakan pada kawasan tertentu setelah mendapat ijin dari TNI, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Airnav (7 hari sebelum kegunaan).

 

 

 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.