Hak-hak Pekerja migran

(Bahasa Indonesia) Hak-hak Pekerja Rumah Tangga

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Hak Buruh Migran
Ilustrasi Hak Buruh Migran

Sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia N0.2/2015, Pekerja Rumah Tangga yang disebutkan dalam pasal 1, PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.

Adapun syarat-syarat menjadi pekerja rumah tangga seperti disebut dalam pasal 4 adalah : memiliki dokumen identitas diri, berusia minimal 18 tahun, dan mendapat izin dari suami/istri bagi pekerja yang sudah berkeluarga.

Hak-hak Pekerja Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 7 adalah :

  1. Memperoleh informasi mengenai pengguna.
  2. Mendapat perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya.
  3. Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat.
  5. Mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
  6. Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan.
  7. Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  8. Mendapat tunjangan hari raya
  9. Berkomunikasi dengan anggota keluarganya.

 

Kewajiban Pekerja Rumah Tangga sesuai dalam pasal 8

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja
  2. Menyelesaikan pekerjaan dengan baik
  3. Menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga pengguna
  4. Memberitahukan kepada pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja

Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki kontribusi terhadap ekonomi global. Namun, sampai sejauh ini pekerja rumah tangga masih diremehkan dan tidak terlihat. Utamanya dikerjakan oleh perempuan dan anak perempuan, yang sebagian besar merupakan migran atau anggota masyarakat yang secara historis tidak beruntung.  Oleh karena itu, PRT sangat rentan terhadap diskrimanasi dalam hal kondisi kerja  dan terhadap pelecehan hak asasi.

Konvensi No.189 menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip mendasar, dan mengharuskan Negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan menjadikan kerja layak sebagai sebuah realita bagi pekerja rumah tangga.

Di bawah konvensi ILO 189, dijelaskan dalam :

pasal 1

bahwa pekerja rumah tangga adalah seorang yang dipekerjakan dalam pekerjaan rumah tangga di dalam sebuah hubungan kerja. Seorang pekerja rumah tangga mungkin bekerja secara penuh waktu atau paruh waktu, mungkin dipekerjakan oleh sebuah rumah tangga atau oleh beberapa majikan rumah tangga, mungkin tinggal di rumah tangga majikan (Pekerja tinggal di dalam) atau mungkin tinggal di tempat tinggalnya sendiri (tinggal di luar), seorang pekerja rumah tangga mungkin bekerja di sebuah Negara di mana dia bukan warganya.

Pasal 2 :

  1. konvensi tersebut berlaku bagi semua pekerja rumah tangga,
  2. Anggota yang meratifikasi konvensi ini dapat, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja yang representatif, terutama organisasi yang merepresentasikan pekerja rumah tangga dan organisasi majikan pekerja rumah tangga, bila ada, mengecualikan seluruh atau sebagian dari cakupannya :
  3. Kategori pekerja yang dengan cara lain diberi perlindungan yang sekurang-kurangnya setara.
  4. Kategori terbatas pekerja yang berkenaan dengan mereka masalah-masalah khusus yang bersifat substansial muncul
  5. Setiap anggota yang memanfaatkan kemungkinan yang diberikan di paragraf di atas harus dalam laporan pertamanya mengenai penerapan konvensi ini berdasarkan pasal 22 dari konstitusi organisasi perburuhan internasional, menunjukkan kategori pekerja tertentu yang demikian dikecualikan dan alasan pengecualian tersebut dan di laporan-laporan berikutnya, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil dengan maksud untuk memperluas penerapan konvensi ini kepada para pekerja yang bersangkutan.

Pasal 3 :

  1. Setiap anggota harus mengambil langkah-langkah yang terukur untuk menjamin perlindungan efektif hak asasi seluruh pekerja rumah tangga, sebagaimana di atur dalam konvensi ini.
  2. Setiap anggota harus mengambil, terkait dengan pekerja rumah tangga, langkah-langkah untuk menghormati, mempromosikan dan mewujudkan, dengan itikad baik dan sesuai dengan konstitusi ILO, prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja, yaitu :
  3. Kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas ha katas perundingan bersama;
  4. Penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib;
  5. Penghapusan efektif pekerja anak;
  6. Penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.
  7. Memastikan bahwa setiap pekerja rumah tangga dan majikan menikmati kemerdekaan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak perundingan bersama, Negara nggota wajib melindungi hak pekerja rumah tangga dan majikan untuk mendirikan, sesuai dengan peraturan organisasi yang bersangkutan, untuk bergabung di organisasi, federasi, dan konfiderasi yang mereka pilih.

Pasal 4

  1. Setiap anggota harus menetapkan usia minimum untuk pekerja rumah tangga sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi usia minimum, 1973 (No. 138), dan konvensi bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, 1999 (No. 182), dan tidak lebih rendah daripada yang ditetapkan oleh Undang-undang dan peraturan nasional untuk pekerja pada umumnya.
  2. Setiap anggota harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun dan di atas usia kerja minimum tidak menghalangi mereka dari, atau menggangu, untuk mendapatkan kesempatan pendidikan lanjutan, atau pelatihan kerja mereka.

Pasal 5

Setiap anggota harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pekerja rumah tangga menikmati perlindungan yang efektif terhadap segala jenis penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan.

Pasal 6

Setiap anggota harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pekerja pada umumnya, menikmati ketentuan kerja yang adil serta kondisi kerja yang layak dan jika mereka tinggal di dalam rumah tangga tersebut, dapat menikmati kondisi hidup layak yang menghormati privasi mereka.

Pasal 7

Setiap Negara harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa pekerja rumah tangga diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja dengan cara yang tepat, dapat diverifikasi, mudah dimengerti, dan lebih baik, jika memungkinkan melalui kontrak tertulis sesuai dengan undang-undang nasional dan peraturan terutama:

  1. Nama serta alamat majikan dan  pekerja;
  2. Alamat tempat pekerja tetap dan tempat kerja lain;
  3. Tanggal mulai dan bila kontrak tersebut untuk jangka waktu tertentu, durasinya;
  4. Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  5. Pengupahan, metode penghitungan dan periode pembayaran;
  6. Jam kerja normal
  7. Cuti tahunan yang dibayar, periode, periode istirahat harian dan mingguan;
  8. Penyediaan makanan dan akomodasi, jika ada;
  9. Periode masa percobaan atau uji coba, jika ada;
  10. Ketentuan pemulangan, jika ada;
  11. Syarat dan ketentuan berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja, termasuk pembritahuan dengan periode tertentu, baik oleh pekerja domestic maupun majikan.

Pasal 8

  1. Undang-undang dan peraturan nasional harus mensyaratkan bahwa pekerja rumah tangga migran yang direkrut di satu Negara untuk pekerja rumah tangga di satu Negara lain mendapatkan tawaran kerja atau kontrak kerja tertulis yang diterapkan di Negara dimana pekerjaan itu dilakukan, menyatakan syarat dan ketentuan kerja sebagaimana disebutkan di pasal 7, sebelum melintasi perbatasan nasional untuk tujuan mengambil pekerjaan rumah tangga yang tawaran atau kontrak tersebut berlaku atasnya.
  2. Paragraph di atas tidak berlaku bagi pekerja yang menikmati kebebasan bergerak untuk tujuan kerja di bawah kesepakatan regional, bilateral, multilateral atau di dalam kerangka daerah integrasi ekonomi regional.
  3. Anggota harus saling bekerja sama satu sama lain untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan konvensi ini pada pekerja rumah tangga migran
  4. Setiap anggota wajib merinci, dengan perundang-undangan, regulasi atau ukuran lain, kondisi di mana pekerja migran domestic berhak mendapatkan pemulangan saat berakhirnya kontrak atay pemutusan hubungan kerja saat mereka direkrut.

Pasal 9

Setiap anggota harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa pekerja rumah tangga:

  1. Bebas untuk bernegosiasi dengan majikan mereka apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut;
  2. Tidak terikat untuk tetap berada di rumah tangga atau dengan anggota rumah tangga selama jangka waktu istirahat harian dan mingguan atau cuti tahunan;
  3. Berhak untuk menyimpan sendiri dokumen perjalanan dan dokumen identitas mereka.

Pasal 10

  1. Setiap anggota harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja umumnya dalam kaitannya dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, jadwal libur harian, mingguan dan cuti tahunan yang dibayar sesuai dengan undang-undang nasional dan peraturan atau perjanjian kerja bersama, dengan memoertimbangkan karakteristik khusus pekerjaan rumah tangga.
  2. Libur mingguan setidaknya 24 jam berturut-turut.
  3. Jangka waktu selama mana pekerja rumah tangga tidak bebas untuk menggunakan waktu mereka sesuai keinginan mereka dan tetap melayani rumah tangga tersebut guna untuk menanggapi kemungkinan panggilan harus dianggap sebagai jam kerja, sejauh ditentukan oleh undang-undang dan peraturan nasional, kesepakatan bersama atau sarana lain sesuai dengan praktik nasional.

Pasal 11

Setiap anggota harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa pekerja rumah tangga menikmati cakupan upah minimum, bila cakupan semacam itu ada dan bahwa pengupahan ditetapkan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Pasal 12

  1. Pekerja rumah tangga harus dibayar langsung secara tunai secara berkala setidaknya satu kali dalam sebulan. Kecuali diatur dengan hukum nasional, peraturan atau perjanjian kerja bersama, permbayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, cek bank, cek pos atau wesel atau alat pembayaran yang sah, dengan persetujuan pekerja yang bersangkutan.
  2. Undang-undang atau peraturan nasional, kesepakatan bersama atau putusan arbitrase dapat menetapkan pembayaran dengan proporsi teratas dari upah pekerja rumah tangga dengan pembayaran dalam bentuk barang, dengan syarat tidak kurang menguntungkan daripada yang secara umum berlaku untuk kategori pekerja lain, asalkan langkah-langkah diambil memastikan jenis pembayaran tersebut disetujui oleh pekerja, sesuai untuk penggunaan dan manfaat pribadi pekerja, dan bahwa nilai tunai pembayaran tersebut adalah adil dan wajar.

Pasal 13

  1. Setiap pekerja rumah tangga memiliki hak untuk lingkungan kerja yang aman dan sehat. Setiap Negara harus mengambil langkah yang sesuai dengan undang-undang, peraturan dan praktik nasional, langkah yang efektif, dengan memperhatikan karakteristik khusu pekerjaan rumah tangga, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja rumah tangga.
  2. Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada paragraph di atas dapat diterapkan secara bertahap, berkonsultasi dengan perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja lain yang representatif dan bila ada perwakilan organisasi serikat pekerja rumah tangga dan perwakilan majikan.

Pasal 14

  1. Setiap anggota harus mengambil langkah yang tepat, sesuai dengan hukum nasional dan peraturan dengan memperhatikan karakteristik khusus pekerjaan rumah tangga, untuk menjamin bahwa para pekerja rumah tangga menikmati kondisi yang sama dengan pekerja lain pada umumnya dalam hal perlindungan jaminan sosial termasuk berkenaan dengan persalinan.
  2. Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas dapatditerapkan secara bertahap, berkonsultasi dengan perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja yang paling representatif dan bila ada perwakilan organisasi serikat pekerja rumah tangga dan perwakilan pekerja.

Pasal 15

untuk melindungi pekerja rumah tangga secara efektif, termasuk pekerja domestik migran, yang direkrut atau ditempatkan oleh agen penempatan tenaga kerja swasta, dari praktik-praktik yang salah, maka setiap Negara nggota harus :

  1. Menentukan kondisi operasi perusahaan agen perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga, sesuai dengan hukum nasional, regional, dan praktik;
  2. Memastikan peralatan dan prosedur yang cukup untuk investigasi keluhan, dugaan pelanggaran dan praktik yang curang terkait kegiatan agen perekrutan swasta yang terkait dengan pekerja rumah tangga;
  3. Mengadopsi semua kebutuhan dan tindakan yang sesuai dalam wilayah hukum dan bila sesuai, berkolaborasi dengan anggota lain, memberikan perlindungan yang cukup untuk mencegah penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga yang direkrut dan ditempatkan dalam wilayah kerja agen perekrutan swasta. Hal ini harus mengikutkan undang-undang atau aturan yang merinci kewajiban masing-masing agen swasta dan rumah tangga dan memberikan hukuman, termasuk larangan bagi agen swasta yang melakukan praktek curang dan penyalahgunaan;
  4. Mengambil tindakan untuk memastikan biaya yang dibebankan oleh agen swasta tidak dipotong dari gaji pekerja rumah tangga.

Pasal 16

Setiap anggota harus menetapkan cara yang efektif untuk menjamin, sesuai dengan ketentuan undang-undang, regulasi dan praktik, bahwa seluruh pekerja rumah tangga, baik oleh mereka sendiri maupun melalui sebuah perwakilan, memiliki akses ke pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa di mana bisa diterima oleh pekerja secara umum.

Pasal 17

  1. Setiap anggota harus membuat mekanisme penanganan keluhan yang efektif dan dapat diakses yang sesuai dengan undang-undang untuk perlindungan pekerja rumah tangga.
  2. Setiap anggota harus membuat dan menerapkan inpeksi ketenagakerjaan, penegakan hukum dan pemberian sangsi dengan mempertimbangkan karakteristik khusus dari pekerjaan rumah tangga, sesuai dengan undang-undang dan peraturan.
  3. Bila sesuai dengan peraturan dan regulasi nasional, tindakan-tindakan tersebut wajib merinci kondisi di mana akses ke tempat rumah tangga dapat diberikan, dengan menghormati formasi.

Pasal 18

Setiap anggota harus menerapkan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, dengan berkonsultasi denga organisasi pengusaha dan organisasipekerja yang representative, melalui undang-undang dan peraturan, serta melalui kesepakatan bersama atau langkah-langkah lain sesuai dengan praktik nasional, dengan memperluas atau menyesuaikan langkah-langkah yang ada untuk mencakup pekerja rumah tangga atau dengan mengembangkan langkah-langkah khusus untuk mereka, sebagaimana yang sesuai.

Pasal 19

Konvensi ini tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih menguntungkan yang berlaku untuk pekerja rumah tangga di bawah konvensi-konvensi ketenagakerjaan internasional lainnya.

Pasal 20

Ratifikasi formal dari konvensi ini harus dikomunikasikan pada Direktur Jenderal dari Kantor Perburuhan Internasional untuk registrasi.

Pasal 21

  1. Konvensi ini akan mengikat hanya bila Negara anggota ILO yang meratifikasi telah terdaftar pada Direktur Jenderal dari Kantor Perburuhan Internasional
  2. Konvensi ini akan mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua Negara anggota yang telah terdaftar di Direktur Jenderal
  3. Setelah itu, konvensi akan berlaku untuk setiap anggota dua belas bulan setelah ratifikasi terdaftar.

Pasal 22

  1. Sebuah Negara yang telah meratifikasi konvensi ini dapat membatalkan ratifikasi konvensi ini setelah sepuluh tahun dari tanggal saat pertama kali konvensi ini berlaku, dengan berkomunikasi dengan Direktur Jenderal dari Kantor Perburuhan Internasional untuk pendaftaran. Pembatalan tersebut tidak berlaku hingga satu tahun setelah tangga didaftarkan.
  2. Setiap anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dan yang belum, dalam tahun berikutnya setelah berakhirnya periode sepuluh tahun yang disebutkan pada ayat sebelumnya, melaksanakan hak pengaduan yang tersedia dalam pasal ini, akan mengikat untuk sepuluh tahun dan setelah itu, akan dapat membatalkan ratifikasi konvensi ini pada tahun pertama dari setiap periode baru sepuluh tahun yang disebutkan dalam pasal ini.

Pasal 23

  1. Direktur Jenderal dari kantor perburuhan Internasional akan memberitahukan seluruh anggota ILO pendaftaran seluruh ratifikasi dan pembatalan yang telah dikomunikasikan oleh anggota ILO.
  2. Ketika memberitahukan informasi kepada anggota organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang telah dikomunikasikan, Direktur Jenderal akan juga memberikan informasi pada anggota organisasi tentang kapan tanggal konvensi akan berlaku.

Pasal 24

Direktur Jenderal dari kantor perburuhan internasional akan mengkomunikasikan Sekretaris Jenderal PBB untuk mendaftarkan sesuai dengan pasal 102 piagam PBB khususnya seluruh ratifikasi dan pembatalan yang telah terdaftar.

Pasal 25

Bila diperlukan, badan pekerja ILO akan menyampaikan kepada Sidang Umum sebuah laporan mengenai jalannya konvensi ini dan akan menguji keinginan untuk menjadwalkan agenda sidang tentang pertanyaan mengenai revisi secara keseluruhan atau sebagian.

Pasal 26

  1. Jika konferensi mengadopsi sebuah konvensi baru merevisi konvensi ini, maka konvensi yang baru harus memberikan :
  2. Ratifikasi dari revisi konvensi yang baru oleh sebuah anggota harus harus secara ipso Jure (langsung) mengandung pengaturan mengenai pembatalan konvensi ini, meskipun ketentuan pada pasal 22, jika dan bila konvensi revisi yang baru akan berlaku;
  3. Sampai pada tanggal di mana konvensi baru yang direvisi dinyatakan berlaku, maka kesempatan untuk meratifikasi konvensi ini harus dihentikan.
  4. Konvensi akan tetap berlaku sebagaimana isi aslinya untuk seluruh anggota yang telah meratifikasinya tapi belum meratifikasi konvensi yang direvisi

Pasal 27

Versi bahasa Inggris dan bahasa perancis dari teks konvensi ini mengandung otoritas yang sama.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.