Pemerintah belum sepenuhnya memberikan pelayanan pada hak-hak warga negara. Faktanya, banyak warga negara yang mengalami ketidakadilan karena kekerasan baik di dalam maupun luar negeri, kemiskinan masih merajalela, banyak warga yang belum memiliki penghasilan yang layak, pendidikan, akses layanan kesehatan dan ragam fakta yang lainnya.
(Eddy Purwanto, Advokat)
Minimnya pengetahuan tentang hak-hak pekerja migran, menjadi salah satu penyebab pelbagai kasus menimpa pekerja migran. Beragam kasus terjadi dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Pemerintah selaku penanggungjawab dalam perlindungan terhadap pekerja migran, belum banyak memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang hak-haknya sebagai pekerja.
Atas dasar itulah Infest Yogyakarta menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dan AWO Internasional untuk memberikan penguatan kepada komunitas pekerja migran dari desa. Kerjasama itu dalam bentuk pelatihan-pelatihan dan penguatan komunitas pekerja migran di desa.
Sebagai langkah awal dari kerjasama itu, Infest telah membentuk komunitas pekerja migran di 3 desa di Kabupaten Blitar, dengan nama Komunitas Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOPI). Adapun anggota KOPI terdiri dari pemerintah desa, pemuda, purna PMI dan keluarganya serta para kelompok peduli lainnya. KOPI akan menjadi mitra desa dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di desa. Desa yang menjadi sasaran program adalah Pandanarum Kecamatan Sutojayan, Gogodeso Kecamatan Kanigoro dan Mronjo Kecamatan Selopuro.
Salah satu pelatihan yang diberikan oleh Infest kepada KOPI adalah penguatan hak-hak dasar pekerja migran indonesia. Pelatihan ini dilaksanakan secara estafet di Desa Gogodeso dan Pandanarum Kabupaten Blitar pada Minggu-Selasa (1-3/7/18). Pelatihan ini mendiskusikan tentang hak-hak warga negara, kewajiban negara, hak-hak pekerja migran yag sering bermasalah, hingga peran badan publik dalam penyelesaian kasus. Narasumber dalam pelatihan ini adalah Eddy Purwanto, dari Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran. Berikut adalah rangkuman pembelajaran yang disampaikan dalam pelatihan.
Hak Warga Negara
Menurut Eddy, negara telah menjamin pemenuhan hak masyarakat Indonesia. Hak warga negara telah tertuang dalam UUD 1945. UU No. 39 tahun 1999 juga memberikan penjelasan terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Selain itu, ada pelbagai peraturan lain yang memberikan pejelasan terkait dengan pemenuhan hak sebagai warga negara.
Adapun hak warga negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita adalah hak hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rassa aman, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak. Hak-hak ini menurut Eddy telah dijamin oleh konstitusi. Selain memiliki hak, warga negara juga memiliki kewajiban, yaitu di antaranya adalah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati hak orang lain dan ikut serta dalam pembelaan negara berdasar pada peraturan yang berlaku.
Lantas apakah pemerintah telah memenuhi hak-hak dasar tersebut? Menurut pengamatan Eddy pemerintah belum sepenuhnya memberikan pelayanan pada hak-hak warga negara. Faktanya, banyak warga negara yang mengalami ketidakadilan karena kekerasan baik di dalam maupun luar negeri, kemiskinan masih merajalela, banyak warga yang belum memiliki penghasilan yang layak, pendidikan, akses layanan kesehatan dan ragam fakta yang lainnya.
Pemerintah memang harus bekerja keras untuk mencapai tujuan ini. Kinerja pemerintah harus diawasi oleh badan-badan publik. Sehingga kinerja pemerintah dalam melayani hak warga negara bisa lebih baik. Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk badan-badan publik untuk memantau dan menerima pengaduan dari masyarakat.
Ada beberapa badan publik yang sudah dibentuk oleh pemerintah dan inisiasi masyarakat sipil, di antaranya adalah;
- Komisi Yudisial, lembaga ini menerima laporan dan menindaklanjuti jika terdapat hakim yang menyalahi tugas dan wewenangnya.
- Mahkamah Konstitusi, ini adalah untuk mengadili perkara gugatan terhadap undang-undang.
- Komisi Pemberantasan Korupsi, komisi ini bertugass untuk menangkap, menahan menyidik, menuntut dan mengadili koruptor.
- Komisi Informasi, komisi ini menerima pengaduan instansi yang tidak memberikan informasi yang diminta masyarakat.
- Ombushman, jika ada masalah terkait dengan pelayanan instansi pemerintahlembaga yang mendapat anggaran dari APBN/APBD, lembaaga ini bisa menampung dan menindaklanjuti.
- Komisi kejaksaan, komisi ini akan menerima laporan dan menindaklanjuti jika ada jaksa yang berbuat di luar tugas dan kewenangannya.
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), komisi ini bertugas untuk mengawasi polisi yang bertindak di luar kewenangannya, dan menindaklanjuti laporan tersebut.
- Komnasham, komisi ini bertugas untuk melakukan kajian, pendidikan, dan menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi pada warga negara
- Komnas Perempuan, komisi ii bertugas melakukan kajian dan mendorong kebijakan lebih melindungi perempuan.
- Komnas Anak, Komisi ini bertugas untuk melakukan kajian, dan mendorong kebijakan-keijakan untuk perlindungan anak
- POM ABRI, lembaga ini memiliki tugas untuk memeriksa dan menangkap, menyidik TNI yang melakukan tindak pidana dan melakukan pelanggaran disiplin.
- Propam Polri, Lembaga ini bertugas untuk memeriksa dan menangkap serta menahan dan menyidik Polisi yang melakukan tindak pidana dan melakukan pelangggaran disiplin.
- Dewan Press, lembaga ini bertugas untuk mengawasi media yang melanggar tugas dan wewenangnya.
- PWI dan AJI, lembaga ini bertugas untuk mengawasi dan memberikan teguran terhadap wartawan yang menyalahi kode etiknya.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga ini bertugas untuk melindungi saksi dan korban dari intimidasi dan intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Peradi, lembaga ini bertugas untuk memeriksa mencabut izin praktek advokat/ pengacara yang nakal
Eddy menjelaskan bahwa, pelbagai lembaga yang disebutkan di atas bisa digunakan oleh pekerja migran dalam memperjuangkan hak-haknya. Mereka semua bisa melayani setiap pengaduan yang diberikan oleh masyarakat. Lembaga-lembaga ini juga akan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat.
Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Sesuai UU No.18 Tahun 2017
Selain memberikan penjelasan hak sebagai warga negara, Eddy Purwanto juga memberikan penjelasan terkait dengan hak pekerja migran. Menurut UU 18 tahun 2018, ada beberapa hak pekerja migran yang harus diketahui. Adapun hak tersebut secara rinci tertuang dalam pasal 6, sebagai berikut;
(1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
- Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
- Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
- Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
- Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
- Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
- Memperoleh akses berkomunikasi;
- Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
- Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
- Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
- Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
(2) Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:
- Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
- Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
- Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
- Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
(3) Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
- Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
- Menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
- Memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
- Memperoleh akses berkomunikasi.
Dalam paparannya Eddy menjelaskan bahwa, berdasar pada hak dan kewajiban yang tertuang dalam UU PPMI tersebut, setiap pekerja migran bisa bisa menuntut apabila ada hak yang tidak terpenuhi. Pekerja migran juga bisa memanfaatkan lembaga atau badan publik yang telah disediakan jika ada pihak yang mengebiri hak-haknya.
Negara Tidak Boleh Diskriminatif
“Semua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan dari Negara, baik itu berdokumen ataupun tidak.” Pernyataan ini muncul saat ada pertanyaan dari salah satu peserta pelatihan terkait dengan perlindungan pemerintah terhadap pekerja migrant illegal di luar negeri. Eddy menegaskan bahwa dalam memberikan perlindungan, pemerintah tidak bisa memberikan identifikasi illegal dan legal. Terminologi ini menjadikan diskriminatif dalam memberikan perlindungan pada pekerja migrant. Pekerja yang legal diberikan perlindungan, sementara yang illegal seolah pemerintah lepas tangan.
Menurut hemat Eddy, istilah yang tepat untuk pekerja migrant adalah berdokumen dan tidak berdokumen. Istilah ini hanya untuk membedakan secara sederhana tentang mana pekerja migrant yang memiliki dokumen lengkap dan tidak saja. Jika terjadi masalah di luar negeri, penanganan akan lebih mudah.
Namun demikian, menurut advokat ini, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan. Penjelasan Eddy ini berdasar pada Pasal 19 undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perwakilan Indonesia diluar negeri berkewajiban memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri dan memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
“Artinya, siapapun yang berkasus di luar negeri, perwakilan Indonesia di negara tujuan berkewajiban memberikan perlindungan, bantuan hukum, dan membawa PMI di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara,” terang Eddy.