Ada beberapa bentuk pemutusan hubungan kerja antara pekerja migran dan pengguna jasa, yakni pemutusan hubugan kerja karena pindah ke pengguna jasa lain, pemutusan hubungan kerja karena habis kontrak dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- PHK karena pindah ke pengguna jasa lainJika pekerja migran tidak merasa nyaman untuk bekerja pada pengguna jasa yang ada, pekerja migran dapat berpindah ke pengguna jasa lain dengan persetujuan pengguna jasa sebelumnya. Pengguna jasa sebelumnya harus membuat surat pernyataan pelepasan, setelah itu pengguna jasa yang baru bisa mengajukan permohonan izin kerja untuk pekerja migran. Ketika permohonan pergantian pengguna jassa sudah disetujui, Depnaker akan mengirimkan persetujuan dasar yang mengindikasikan tanggal perpindahan kepada pengguna jasa sebelumnya yang baru. Tanggal perpindahan tersebut biasanya dikeluarkan tujuh hari setelah disetujui.
- PHK karena habis kontrakJika pekerja migran telah menyelesaikan masa kontrak yang tercantum dalam perjanjian kerja yaitu 2 tahun kerja, maka pengguna jasa bertanggung jawab untuk membiayai tiket pesawat dan transportasi darat kepulangan pekerja migran hingga ke bandara terdekat dengan daerah asal. Pengguna jasa harus memberitahukan rencana kepulangan pekerja migran kepada agen penempatan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura selambat-lambatnya satu bulan sebelum tanggal kepulangan pekerja migran.
- PHK secara sepihakJika pengguna jasa mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya yang bukan karena kesalahan pekerja migran, berikut ini adalah beberapa hal yang harus menjadi perhatian :
- Jika pekerja migran masih ingin bekerja di Singapura, maka agen penempatan wajib mencarikan pengguna jasa baru tanpa pemotongan gaji apapun.
- Jika pekerja migran ingin pulang ke Indonesia, maka pengguna jasa wajib membayar ganti kerugian sebesar sisa gaji sampai perjanjian kerja berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke bandara terdekat dengan daerah asal pekerja migran di Indonesia.
- Jika pengguna jasa mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya dikarenakan oleh kesalahan pekerja migran (setelah diteliti dan dimediasi oleh KBRI Singapura) maka pekerja migran wajib bekerja (minimum 4 bulan) sesuai dengan isi perjanjian kerja. Selain itu pekerja migran atau asuransi akan menanggung tiket pesawat udara sampai ke bandara terdekat dengan daerah asal pekerja migran di Indonesia.
- Jika TKI menngakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya karena pengguna jasa melanggar janji atas setiap ketentuan dan persyaratan kerja maka pengguna jasa wajib membayar sisa pemotongan gaji pekerja migran oleh agen penempatan dan membayar ganti kerugian sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai dengan kontrak berakhir dan menanggung biaya tiket pesawat udara sampai ke bandara terdekat dengan daerah asal pekerja migran.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja secara sepihak, baik pekerja migran ataupun pengguna jasa harus memberikan pemberitahuan secara teretulis. Waktu pemberitahuan harus sesuai dengan yang disepakati pada perjanjian kerja. Jika dalam perjanjian kerja tidak mencantumkan hal ini, maka pemberitahuan disesuaikan dengan :
Masa Bekerja |
Waktu Pemberitahuan |
< 26 Minggu |
1 hari |
26 Minggu < 2 tahun |
1 Minggu |
2 tahun hingga < 5 tahun |
2 Minggu |
> 5 tahun |
4 Minggu |
Pekerja migran harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja migran telah dipenuhi oleh pengguna jasa seperti gaji dan kompensasi lainnya. Apabila pengguna jasa tidak memnuhi hak-hak pekerja migran maka pekerja migran dapat melaporkan ini ke Depnaker. Hak pekerja migran akan dipenuhi dengan mencairkan deposito pengguna jasa (SGD5000) yang ia serahkan pada Depnaker Singapura saat dulu akan mempekerjakan pekerja migran.
Sumber : Buku Panduan Negara Tujuan Singapura terbitan IOM.
Sy tidak betah di rumah majikan sy,sy 11bulan disini…awalnya sy minta pindah tp tidal di ijinin oleh majikan katanya kalo sy tidak mau kerja sy di pulangin me Indonesia…karna sy bener2 tidak betah sy setuju di pulangin ..tp kata majikan sy harus ganti rugi sebanyak $8.098 dolar singapura…sy benar2 bingung harus gimana…
Tolong Istri saya, yang bekerja di negara singapura. karena tidak ada hak-hak tki buat istri saya.
Setap Agency Sentral Recruitment Solution Pte Ltd, selau berbicara yang kurang baik buat saya. Saat saya minta hak-hak TKI.
Saya minta bantuan PT Intan Ayu Lestari (Pjtki yg menerbangkan Istri saya) agar saya bisa dapat hak-hak tki buat istri saya. tidak ada respon.
Saya minta bantuan KBRI Singapura, tapi memihak pada Agency. Saya tanya sampai mana perkembangan permasalahan istri saya, kbri jawab. jangan hubungi lagi.
Aku bingung…
Selamat malam.
Istri saya bekerja d Singapura, sudah berjalan hampir setahun.
Dan sering jalan bareng dengan lelaki BANGLADESH, dan informasi terbaru dia berencana menikah disana.
Nomor saya, anak, juga mertua diblokir semua.
Mohon solusi bagaimana caranya bisa dipulangkan paksa / lebih baiknya di blacklist.
Terimakasih
Sama mas kasusnya dh istri saya.
Bagamai mana mas. Apakah sudah ada jalan
Mas sudah adakah jalan keluarnya?
Turut prihatin mas dengan permasalahan njenengan..
Karena kalau kasus seperti ini belum ada solusi..
Mungkin cuma cerai solusinya..
Orang asing itu sangat sulit menikah di Singapura..
Besar kemungkinan istri mas itu nikah di Indonesia/mungkin di Banglades
Selamat malam.
Isyri saya sudah bekerja di singapura hampir setahun.
Tetapi sekarang sudah tidak bisa komonikasi lagi karena sudah berpacaran dg laki2 bangladesh.
Bagamana caranya biar istri saya di pulangkan.
Karena dia mau meninggalkan 4 anak dan siaminya.
Dan mau menikah dg priya bangladesh.
ada permasalahan pjtki silahkan kontak di 0838338699681
sama2 kita selamatkan orang2 tersayang kita. bila perlu dengan cara apapun kita selamatkan.
Bagaimana biar istri saya bisa dipulangkan.
Kami sekeluarga merasa malu dan risih.karena istri saya yg bekerja di singapura. Tujuanya mencari uang untuk keluarga.
Malah akan meninggalkan kami karena berpacaran dh bangladesh.
Saya bekerja baru 10bulan tapi saya tidak betah . Di perjanjian terrulis 2x offday dalam sebulan padahal jatah offday 4x sebulan . Tapi ternyata 1xpun tidak di bolehkan . Pas minta ijin malah di maki2. Jadi saya milih tukar majikan ke agency ,agency jawab tidak bisa transfer majikan karena harus kontrak 2tahun habis . Jadi pilihannya boleh keluar dari rumah majikan tapi haris di pulangkan ke indonesia . Jadi saya setuju milih pulang ke indonesia .
Permisi boleh minta kontaknya ga?
aku baru disingapur baru 11 hari kerja dimajikan tpi balik ke agency karena majikan saya tidak baik..
saya pingin balik ke indo tpi sya harus ganti rugi agency apa ada solusinya
Istri saya kerja di singapur dg job merawat lansia, baru dapat 2 bulan oma yg dirawat sakit dan meninggal, waktu berlalu setelah bulan ke 3 habis, majikan berencana mengembalikan istri saya ke pihak agency akan tetapi iatri saya sebelumnya telah d carikan mjikan baru yaitu saudaranya mjikan lama, pertanyaanya sesuai perjanjian kontrak istri saya kena potongan gaji selama 6 bln, trus bagaimana jk pindah majikan apakah istri saya harus ttp melunasi 3 bulan lagi potongan yg teesisa, atau 3 bln plus 2 bulan tambahan transfer karna pindah majikan seperti yg diminta pihak agency? Mohon masukannya sesuai uu yg berlaku di singapura, terimakasih.
Istri saya kerja di singapur dg job merawat lansia, baru dapat 2 bulan oma yg dirawat sakit dan meninggal, waktu berlalu setelah bulan ke 3 habis, majikan berencana mengembalikan istri saya ke pihak agency akan tetapi iatri saya sebelumnya telah d carikan mjikan baru yaitu saudaranya mjikan lama, pertanyaanya sesuai perjanjian kontrak istri saya kena potongan gaji selama 6 bln, trus bagaimana jk pindah majikan apakah istri saya harus ttp melunasi 3 bulan lagi potongan yg teesisa, atau 3 bln plus 2 bulan tambahan transfer karna pindah majikan seperti yg diminta pihak agency? Mohon masukannya sesuai uu yg berlaku di singapura, terimakasih.
Saya tidak di gaji denga Majikan saya dengan alsan Majikan ekonomi tidak bagus so dia tidk bisa bayar gaji saya selama 4bulan gaji saya di hutang
Saya mau pulang
Tapi binggung masa2 kovid begini apakah bisa pulang melalui Batam
Belum selesai kontrak kerja mohon info mya
Tapi sudah selesai masa potongan gaji
Mbak … boleh minta kontaknya?
Saya pun ingin pulng, saya baru kerja 2 bln malah
mbak boleh minta kontak nya…kita sama
Aq juga inggin pulang ke indonesia tapi aq baru dapat 3 bulan di arab dan aq selama ini aq ngk betah tinggal di rumah majikan karena aq udah membersihkan rumah dengan bersih masih saja di suruh bersihin sampae ngk ada istrihat makan juga kalau ada sisa majikan baru aq makan karena majikanku ngak pernah peduli aq udah makan apa ngak pokoknya taunya di suruh kerja apakah nanti kalau aq inggin pulang di suruh ganti rugi
saya mau pulang tapi saya bingung….
saya sudah gak betah
kerjaan salah terus
saya sudah mnta tolong agensi tp blm ada kepastian