(Bahasa Indonesia) Empat WNI ABK Dipenjara Tanpa Bantuan Hukum dari KJRI Kota Kinabalu

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Pemberitaan media massa lokal terkait 4 Nelayan Indonesia yang dipenjara oleh otoritas Pemerintah Kota Kinabalu, Malaysia
Pemberitaan media massa lokal terkait 4 Nelayan Indonesia yang dipenjara oleh otoritas Pemerintah Kota Kinabalu, Malaysia

Empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai anak buah kapal dipenjara oleh Mahkamah Sesyen karena tuduhan penangkapan penyu hijau tanpa izin. Sariana Launga (39), Lahadi Lahasani (48), La Ode Rahman (21), Masrin Lalufi (50) ditangkap Jabatan Hidupan Liar Kota Kinabalu 11 Agustus 2016 di Kawasan Sugud Island Marine.

Dalam investigasi dan proses pra persidangan (sebelum 17 November 2016), ke empat nelayan tersebut menolak untuk mengakui tuduhan telah menangkap penyu hijau yang dilindungi di wilayah perairan konservasi Kota Kinabalu. Namun proses hukum atas 4 abk tersebut tetap bejalan, tanpa adanya bantuan hukum yang maksimal dari KJRI Kota Kinabalu (tidak disediakan pengacara setempat).

Keempat ABK tersebut secara hukum bekerja atas jaminan majikan yang mempekerjakan mereka dan seluruh aktivitas mereka adalah untuk tujuan dan berdasarkan arahan majikan, sehingga upaya pembelaan yang seharusnya dilakukan pihak KJRI Kota Kinabalu adalah mendesak otoritas Jabatan Hidupan Liar Kota Kinabalu agar menindak majikannya dan bukan memenjarakan keempat WNI tersebut.

Melalui sambungan telepon, Hadi Syarifuddin selaku Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu menyampaikan kepada redaksi buruhmigran.or.id bahwa pihak KJRI sudah melakukan pendampingan terhadap korban, hal ini terbukti bahwa dari tuntutan hukuman penjara 5 tahun dapat diringankan menjadi 5 bulan (diperkirakan 11 April 2017 bebas) dan dibebaskan dari denda sebesar RM50.000 (atau sekitar Rp.151,977.000).

“Majikan juga sudah berjanji untuk tetap membayarkan gaji pokok selama mereka dipenjara, jadi sesuai bukti-bukti yang ada memang susah untuk menuntut majikan, karena pelanggaran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan majikan, jadi mau berkilah seperti apa lagi kita tidak bisa pak,” ungkap Hadi Syarifuddin.

Menurut sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya, bahwa 4 WNI tersebut didesak untuk mengakui kesalahannya oleh oknum KJRI Kota Kinabalu, agar mendapat keringanan hukuman. Situasi ini menunjukkan minimnya upaya perlindungan WNI di KJRI Kinabalu, sehingga keadilan bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia tidak terpenuhi.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.