Revisi UU Ketenagakerjaan Taiwan terkait dengan pekerja migran asing menjadi perbincangan hingga saat ini. Perubahan UU Ketenagakerjaan secara rinci membahas ketentuan buruh migran yang akan memerpanjang kontrak (Baca : BMI Bisa Perpanjang Kerja Tanpa Meninggalkan Taiwan). Jika dulu buruh migran harus kembali ke negara asal untuk memperpanjang kontrak, maka hari ini buruh migran tidak perlu kembali lagi ke negara asal mereka. Portal berita di Taiwan, Appledaily.com memuat tentang keuntungan dan kerugian majikan dan buruh migran dengan peraturan perpanjangan kontrak tanpa pulang sebagai berikut ini :
Keuntungan bagi buruh migran
- Tidak perlu pulang setelah masa kontrak habis 3 tahun sehingga akan menghemat biaya agensi.
- Apabila majikan tidak mau memperpanjang kontrak kerja lagi, maka bisa mencari calon majikan baru lebih awal.
Kerugian bagi buruh migran
- Dikhawatirkan pihak PPTKIS/PJTKI di negara asal akan menarik biaya yang lebih tinggi terhadap calon pekerja pemula.
- Peraturan sebelumnya menjamin setiap 3 tahun buruh migran bisa pulang ke negara asal. Buruh migran akan dirugikan jika majikan melanggar ketentuan dengan tidak memberikan izin cuti.
Keuntungan bagi majikan
- Majikan punya kebebasan menentukan kapan buruh migran diizinkan untuk cuti pulang.
- Cuti tidak harus dilakukan setiap akhir masa kontrak 3 tahun, cuti bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan majikan dan pekerja.
- Menghemat biaya agensi dan memperbesar peluang meneruskan kontrak kerja.
Kerugian bagi majikan
- Apabila buruh migran tidak mau meneruskan kontrak, maka dalam waktu 60 hari sebelum masa kontrak 3 tahun habis harus memberitahukannya untuk menghindari peluang buruh migran akan melarikan diri/kabur.
- Apabila buruh migran menginginkan pulang, majikan tidak bisa menolaknya.
Sumber : http://www.appledaily.com.tw/appledaily/article/headline/20161022/37425318/ diterjemahkan oleh Hani TW