Syarat Pengajuan Re-Entry Permit Buruh Migran Taiwan

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Migrasi TKI
Ilustrasi Migrasi TKI

Berikut ini merupakan syarat-syarat pengajuan re-entry permit bagi buruh migran di Taiwan :

  1. Siapkan paspor asli atau fotocopy. Bagi buruh migran yang baru saja berganti paspor, sebaiknya paspor lama juga dibawa
  2. Bawalah Aliance Resident Certificate (ARC) asli beserta dengan fotocopy nya
  3. Bawalah surat bukti tempat tinggal di Taiwan yang ditandatangani majikan
  4. Pengajuan re-entry permit tidak berbayar alias gratis
  5. Pengajuan re-entry permit langsung jadi dengan pengajuan di imigrasi setempat

Masa berlaku re-entry permit adalah 1 bulan. Apabila cuti lebih dari 1 bulan harus melampirkan surat keterangan izin dari majikan sewaktu mengajukan re-entry permit.

Alamat Imigrasi Taipei yang bisa didatangi buruh migran :
No. 15 Guang Chou ST., Zhong Zhen Dist., Taipei City, 100

Sumber : Hani TW

3 komentar untuk “Syarat Pengajuan Re-Entry Permit Buruh Migran Taiwan

  1. saya cuti selama 25 hari, setelah mau kembali ke taiwan di bandara soekarno hatta saya tidak bisa berangkat dikarenakan tidak adanya surat Re-entry yang tercantum di paspor,.
    saya mau tanya kalu saya mau mengurus suratRe-entry di jakarta bagaimana prosesnya dan tempat pembuatan dimana??

  2. hallo mau tanya apabila SDH bekerja ditaiwan satu tahun mendapat cuti tahunan 1minggu apabila selama 1minggu itu pulang ke Indonesia apa saja syaratnya apakah harus ada surat re entry atau hanya beli tiket PP dan arc saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.