Rabu (22/06/2016) portal online Taiwan, www.appledaily.com.tw memuat berita mengenai revisi UU Ketenagakerjaan Taiwan terkait dengan pekerja migran asing. Perubahan peraturan tersebut secara rinci membahas mengenai ketentuan buruh migran yang akan memerpanjang kontrak. Jika dulu buruh migran harus kembali ke negara asal untuk memperpanjang kontrak, maka hari ini buruh migran tidak perlu kembali lagi ke negara asal mereka.
Perubahan aturan tersebut berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang dilakukan buruh migran. Setelah kontrak tiga tahun habis, pengguna atau majikan dapat langsung mempekerjakan pekerjanya tanpa harus pulang lebih dulu. Perubahan peraturan ini menguntungkan tidak hanya untuk pengguna, tapi juga untuk buruh migran yang bekerja di Taiwan.
Pengguna untung karena akan lebih hemat dari segi biaya dan waktu untuk mereka. Sama halnya dengan buruh migran yang diuntungkan karena menghemat waktu dan pengeluaran perjalananan buruh migran yang ingin tetap bekerja di Taiwan. Direktur Workforce Development Agency, Huang Chiu-Kuei, mengatakan bahwa revisi tersebut menandakan adanya peningkatan Taiwan dalam melindungi hak asasi manusia.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mencatat bahwa saat ini ada sekira 595.095 buruh migran asing di Taiwan. Sebanyak 240.000 di antaranya berasal dari Indonesia. Sebelum adanya peraturan ini, sekira 14.000 buruh migran harus meninggalkan Taiwan dan kembali lagi ke sana untuk memperpanjang kontrak. Dalam kasus ini, buruh migran kerap kali harus membayar biaya pada agensi yang menyalurkan dan bahkan harus memulai membayar kembali lagi dari awal.
Di negara seperti Indonesia, biaya untuk agensi dan PJTKI yang menyalurkan buruh migran menimbulkan beban serius bagi mereka yang ingin ke luar negeri. Buruh Migran Indonesia misalnya harus membayar sekitar NT$50.000-NT$50.000. Perpanjangan kontrak tanpa pulang ke negara asal ini dilakukan untuk :
1. Melindungi majikan, pemilik modal agar tak menghadapi kekosongan tenaga kerja dalam satu periode.
2. Melindungi pekerja yang rentan karena mereka tidak perlu kembali ke negara asal setiap tiga tahun dan harus membayar biaya agen yang mahal
3. Untuk kenyamanan pengguna dan pekerja dari eksploitasi yang mungkin terjadi di Taiwan, sebagai langkah maju menuju keadilan sosial yang lebih berkemanusian.
Ini sudah berlaku apa belum
Gimana prosesnya?apa saja yg dibutuhkan?
Apabila habis kontrak 3 taun, lalu ingin perpanjang tanpa pulang terlebih dahulu, tapi pindah majikan lain, apakah bisa?? Mkasih
perpanjangan kontrak kerja harus 3th apa tergantung perjanjian sama mjika,,
terimakasih atas kebijakan pemerintah taiwan.
Disatu sisi peraturan ini memang sangat baik, tapi disisi lain juga dapat menimbulkan effeck negative.
Manusia hidup bukan hanya butuh uang tetap manusia itu butuh kehangatan keluarga. kasih sayang ibu terhadap anak, suami, org tuan dan keluarga dekat lainnya. coba bayangkan jika dalam waktu 5 tahun tdk jumpa dgn anak yg masih kecil pd saat ditinggalkan, bisa bisa anaknya tdk kenal sama ibunya ( walaupun bisa komunikasi lewat hp tetap tdk sama ).
selain itu rentan terjadi keretakan hubungan suami istri jika terlalu lama berpisah.
Selain dari hal tersebut diatas, bagaimana dgn persetujuan dari pihak keluarga ? bagaiman dgn perlindungan ansuransi di Indonesia ? bagaimana jika terjadi hal hal yg tdk di inginkan setelah perpanjangan kontrak, siapa yg mengurus juga menguhubungi keluarga tki ? lagi pula jika hanya alasan biaya mahal jika kembali ke Indonesia setelah tiga tahun kontrak, itu tdk benar, sebab biaya penempatan kembali ke Taiwan hanya /di bawah Rp 10jt..termasuk ansuransi dan ticket.
Kalau habis kontrak 3 tahun, dan mau nambah lagi pindah majikan, apakah masih ada potongan gaji? Karena istri saya mau pindah majikan bilangnya masih dipotong 9 bulan. Benarkah begitu peraturannya?