(Bahasa Indonesia) SBMI Perjuangkan Hak-Hak Keluarga Almarhumah Kadek Dewi Puspitasari

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Alamarhumah Kadek (kanan)
Alamarhumah Kadek (kanan)

Kabar duka akhirnya diterima keluarga Kadek Dewi Puspitasari, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi, SBMI Hong Kong mengabarkan Kadek meninggal dunia pada Minggu malam, 24 April 2016 di Princes Margaret Hospital, Hong Kong.  Hingga berita ini diturunkan, jejaring SBMI akan melakukan bagi peran untuk memastikan hak-hak keluarga almarhumah.

“Kami sudah melakukan bagi peran, kawan-kawan SBMI Hong Kong akan mengawal dan memastikan pemulangan jenazah Kadek, sementara kami akanmelakukan advokasi kepada keluarga agar tidak kehilangan hak selama proses tersebut. Kami akan melakukan pendampingan keluarga untuk proses pengurusan dokumen- dokumen untuk kelengkapan prosedur tersebut.” ungkap Kordinator SBMI Banyuwangi, Wawan Kuswanto (26/04/2016).

Dia menjelaskan, bahwa proses pemulangan jenazah merupakan kewajiban pemerintah dan perusahaan yang menempatkan buruh migran atau PPTKIS sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 pasal 7. Sesuai dengan bunyi Pasal  7 huruf (e) Pemerintah (menakertrans, BNP2TKI/Deplu/BP3TKI dll) berkewajiban memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan dan masa purna penempatan. adapun kewajiban perusahaan penempatan TKI swasta (PT) diatur dalam pasal 82, Pelaksana penempatan TKI swasta bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.

“Saat kami menghubungi KJRI Hong Kong, bapak konjen menyampaikan bahwa pemulangan jenazah Kadek masih menunggu surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit.” jelas Elis, Ketua SBMI Hong Kong.

Kepala Seksi Perlindungan UPT-P3TKI Surabaya, Riyanto memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon bahwa PPTKIS yang merekrut sudah dipanggil dan sudah bersedia bertanggunjawab. Bentuk pertanggungjawabanya antara lain: pertama, bersedia memulangkan jenazah almarhumah dan masih berkordinasi dengan agency. Kedua, bersedia memberikan santunan. Ketiga, menyatakan bahwa almarhumah Kadek sudah diikutsertakan dalam asuransi dan akan menyerahkan preminya untuk bisa di urus keluarga.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.