Syarat Pulang Sukarela BMI Overstay di Korea Selatan

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

hotline
Suasana Pelayanan Konsulat KBRI Seoul. Sumber foto : www.kepokorea.com

Pemerintah Korea Selatan menawarkan pengampunan bagi tenaga kerja asing yang tidak berdokumen lengkap sampai September 2016. Kesempatan ini diberikan secara sukarela tanpa hukuman dan para pekerja overstay. Kabar ini disambut baik oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Korea atau KBRI dengan membuka hotline khusus bagi BMI overstay yang ingin pulang ke Indonesia.

“KBRI telah bertemu dengan Menteri hingga level direktur untuk membicarakan masalah ini. Semua mengkonfirmasi tentang kebijakan Korsel dalam mengurangi tenaga kerja tak berdokumen. Karenanya KBRI menyiapkan segala sesuatunya yang dapat membantu WNI di Korea yang ingin pulang ke tanah air tercinta,” kata Mulyadi dari Bidang Konsuler KBRI Seoul di portal Harnas.co.

Bagi yang ingin pulang secara sukarela, berikut ini syarat yang harus disiapkan :

  1. Tiket kepulangan ke Indonesia
  2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang masih berlaku
  3. Datang ke Imigrasi Internasional paling tidak 4 jam sebelum waktu keberangkatan (sesuai tiket) untuk proses kepulangan.
  4. Jika masuk ke Korea menggunakan data diri milik orang lain, diharapkan melapor ke Kantor Imigrasi Bandara Internasional 3 hari sebelum waktu kepulangan untuk verifikasi identitas.

Menurut informasi yang diunggah di website KBRI Seoul, buruh migran overstay yang ditangkap dan dideportasi akan dilarang masuk kembali ke Korea hingga 10 tahun. Jika lapor diri dan pulang secara sukarela, bisa dikecualikan atau maksimal dilarang selama 2 (dua) tahun. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai pemulangan sukarela buruh migran Korea Selatan, silakan menghubungi Kantor KBRI Seoul di nomor +821053942546 atau Kantor Imigrasi Korea Selatan di nomor 1324.

7 komentar untuk “Syarat Pulang Sukarela BMI Overstay di Korea Selatan

  1. Klo saya pulang sukarela tahun 2016 tapi saya pulang karna saya engga betA krja jadi suwasta gmna klo saya pengen kerja lagi ke korea

  2. Mau tanya saya di korea ilegal trs pulang sendiri thn 2021 bln oktober apakah itu termasuk program suka rela ngk ya? Trs klo masuk lg ke korea bisa gk….trimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.