Guidelines

Kewajiban-Kewajiban Majikan dalam Menggaji BMI Hong Kong

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji

Standar minimum gaji buruh migran Pekerja Rumah Tangga (PRT) Hong Kong merujuk pada peraturan pemerintah Hong Kong. Sejak tanggal 1 Oktober 2015, gaji buruh migran Hong Kong sebesar HKD$4210 dan ditinjau secara berkala. Majikan tak boleh membayar gaji buruh migran lebih kecil atau bersepakat pada PRT migran untuk membayar gaji lebih kecil dari gaji minimum.

Dalam izin untuk mendatangkan PRT migran, majikan telah sepakat membayar gaji tidak kurang dari gaji minimum yang ada. Majikan yang membayar gaji buruh migran tak sesuai dengan kontrak kerja akan terkena hukuman denda maksimal HK$350.000 dan penjara 3 tahun. Majikan membayar gaji dengan cek atau pembayaran otomatis ke rekening buruh migran. Ketetapan pembayaran gaji harus disetujui lebih dulu oleh buruh migran.

Buruh migran juga perlu menyimpan bukti pembayaran gaji atau kwitansi pembayaran gaji dan uang makan. Gaji harus dibayarkan paling tidak satu bulan sekali dan tidak melewati tujuh hari setelah akhir masa pembayaran gaji. Jika majikan akan mengubah tanggal dan waktu pembayaran gaji, maka harus memberitahu buruh migran sebelumnya.

Contoh pembayaran gaji : Jika buruh migran bekerja pada tanggal 1 Maret dan majikan ingin mengubah masa penggajian hingga dimulai tanggal 16 tiap bulan, maka majikan harus melunasi sisa gaji yang terhutang untuk 15 hari (yaitu dari tanggal 1 sampai tanggal 15) dalam waktu 7 hari setelah tanggal 15 Maret, sebelum membayar gaji pada tanggal pembayaran yang baru bulan April.

2 komentar untuk “Kewajiban-Kewajiban Majikan dalam Menggaji BMI Hong Kong

  1. Kalau majikan waktu memberi gaji pada prtnya selalu telat seminggu gimana cara ngitungnya misal tgl gajian tgl 1 tapi bayarnya baru tgl 6 gimana nih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.