Agusdin Subiantoro, Deputi Penempatan BNP2TKI mengungkapkan jika sejak 17 Agustus 2015 pihak Indonesia EPS Center telah menetapkan Proses Pengajuan Asuransi Kecelakaan Kerja bagi buruh migran yang bekerja di Korea melalui program G to G. Buruh migran yang pulang ke tanah air, yang menderita penyakit karena bekerja di Korea atau mengalami kecelakaan kerja saat di Korea dan berstatus belum mendapatkan asuransi kecelakaan kerja, dapat mengajukan permohonan klaim asuransi kecelakaan kerja di Indonesia.
Buruh migran yag kembali dari Korea dan ingin mengajukan klaim asuransi kecelakaan kerja bisa melalui Indonesia EPS Center HRD Korea di Jakarta. Formulir dan berkas persyaratan dari buruh migran tersebut nantinya akan diserahkan pada COMWEL (Korea Worker’s Compensation & Welfare Service). Setelah melalui proses investigasi oleh pihak COMWEL, pihak dewan komite terkait akan melakukan pemeriksaan. Keputusan pembayaran klaim asuransi disampaikan melalui Indonesia EPS Center, kemudian akan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
“Pihak HRD Korea juga sedang melakukan usaha pencarian Asuransi Dorman bagi TKI Korea yang telah pulang ke tanah air tetapi belum menerima asuransi jaminan kepulangan dan biaya kepulangan yang tidak diklaim selama lebih dari 3 tahun dari waktu pembayaran,” ujar Agusdin Subiantoro, di website BNP2TKI.
Layanan Informasi Indonesia EPS Center HRD Korea di Gedung Wisma Korindo Lantai 9, Jalan MT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 pada saat jam kerja hari Senin–Jumat pukul 08.00–17.00. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi website Indonesia EPS Center (www.hrdkepsid.com) dan website BNP2TKI (www.bnp2tki.go.id).Nomor Telepon : 021-7918-6012, 021-7918-6014