Buruh Migran Gunakan Agensi untuk Urus Direct Hiring

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Brosur Direct Hiring di Taiwan. Foto: Facebook Ana Sanchong
Brosur Direct Hiring di Taiwan. Foto: Facebook Ana Sanchong

Direct hiring sejatinya merupakan program untuk mempermudah buruh migran di Taiwan, karena tak harus lewat agensi atau PJTKI. Fakta di lapangan, buruh migran atau majikan buruh migran yang tak mau repot mengurus program Direct Hiring menggunakan jasa agensi. Begitu juga dengan buruh migran atau majikan yang belum tau informasi Direct Hiring.
Berangkat dari ketidaktahuan buruh migran dan majikan, banyak dari agensi-agensi mencari keuntungan dengan itu. Majikan dan buruh migran yang tidak tahu bisa dengan mudah terkena bujuk agensi. Mereka bisa mematok biaya tinggi untuk pengurusan Direct Hiring, mulai dari NT20000-NT50000. Tentu mahal dan memberatkan, apalagi jika masih ada agensi yang mengenakan potongan NT1500/bulan.

Dalam portal www.buruhmigran.or.id ada sebuah kasus ketika buruh migran memberitahukan pada majikan brosur warna hijau tentang program Direct Hiring. Majikan akan membantu menguruskan, tetapi jika urusannya ribet akan diserahkan ke agen dengan kompensasi biaya. Majikan juga tidak mau membantu membayarkan dan beralasan hal tersebut menjadi tanggungan buruh migran. Padahal mengurus program Direct Hiring sendiri sebenarnya tak mahal, buruh migran hanya perlu mengeluarkan uang kurang dari NT5000.

Selama ini Direct Hiring di Taiwan baru bisa dilakukan oleh buruh migran di sektor kerja informal. Program ini timbul akibat adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan lewat Joint Working Group (JWG) pada tahun 2008 lalu. Untuk menghindari agensi yang cari untung besar dalam proses ini, buruh migran hendaknya mempelajari lebih dulu peraturan Direct Hiring yang dikeluarkan Direct Hiring Service Centre (DHSC).

Berikan penjelasan pada majikan jika Direct Hiring tidak rumit dan memakan waktu banyak. Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk Direct Hiring sebelum kontrak kerja berakhir dan lakukan pengurusan 3 atau 4 belum sebelum kontrak habis. Jika buruh migran merasa tak jelas bisa langsung hubungi nomor telepon DHSC atau KDEI di bagian Ketenagakerjaan. Mengenai prosedur lengkap Direct Hiring bisa dilihat dalam artikel berikut ini.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.