Gaji Buruh Migran PRT Hong Kong Naik

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji

Pemerintah Hong Kong hari ini (30/09) mengumumkan bahwa gaji minimum untuk pekerja rumah tangga asing di Hong Kong akan naik sebesar 2,4% . Kenaikan gaji tersebut dari upah sebelumnya HK$4110 menjadi HK$4210/bulan.  Pemerintah Hong Kong juga meninjau uang makan sebagai pengganti makanan gratis yang wajib disediakan majikan dan memutuskan untuk membuat peningkatan dengan pertimbangan harga-harga yang semakin meningkat.

Berdasarkan kontrak kerja, majikan wajib memberikan PRT migran makanan sehari-hari. Sebagian majikan memang menyediakan makanan untuk pekerja, tetapi sebagian lain memilih untuk membayar uang makan sebagai pengganti.  Jika majikan memilih untuk membayar uang makan untuk PRT migran, tunjangan makanan akan meningkat sebesar 3,2% atau HK$31.

Sebelumnya tunjangan untuk uang makan PRT migran di Hong Kong sebesar HK$964 dan naik menjadi HK$995/bulan. Peningkatan upah minimum pekerja dan tunjangan untuk makan akan mulai berlaku untuk PRT migran yang mennandatangani kontrak per 1 Oktober 2015.

Juru bicara pemerintahan mengatakan jika pemerintah Hong Kong mengkaji kenaikan upah untuk PRT migran secara teratur. Pemerintah mengkaji situasi ekonomi dan pasar tenaga kerja Hong Kong selama setahun terakhir yang tercermin melalui indikator ekonomi, termasuk pendapatan yang relevan dan perubahan harga tahun ini.  Upah minimum dan tunjangan makanan ditetapkan untuk melindungi PRT migran dari gaji yang telalu rendah.

Kontrak pekerja migran yang ditandangani hari ini atau sebelum upah minimum ditetapkan masih akan mendapat gaji $4110/bulan dan tunjangan $964/bulan serta tetap akan di proses Departemen Imigrasi dengan  syarat aplikasi sampai sebelum Rabu 28 Oktober. Penetapan ini akan memberi waktu yang cukup bagi majikan untuk mengirim kontrak yang ditandatangani ke Departemen Imigrasi untuk menyelesaikan prosedur aplikasi yang diperlukan.

Sumber : http://www.info.gov.hk/gia/general/201509/30/P201509300635.htm

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.