Guidelines

Panduan Menghitung Pajak Buruh Migran di Taiwan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Alamat Kantor Pajak di Taiwan. Foto : Hani Tw
Alamat Kantor Pajak di Taiwan. Foto : Hani Tw

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban buruh migran sebagai pendatang asing yang memiliki penghasilan di Taiwan. Buruh migran yang tak membayar pajak akan terkena denda dan harus melunasi denda tersebut ketika akan pulang ke tanah air. Besarnya jumlah pajak untuk buruh migran domestik/informal sebanyak 6% dari jumlah gaji sebulan.

Penetapan besaran pajak tersebut bisa dilihat dari penjumlahan gaji kotor selama satu tahun. Jika gaji kotor dalam satu tahun berada di bawah NT$370.000 akan dikenakan pajak 6% dari total gaji. Jika dalam satu tahun melebihi NT$370.000, tetapi tidak lebih dari NT$990.000 akan dikenakan pajak 13% dari total gaji. Jika gaji buruh migran NT$15.000, maka pajak yang harus dibayarkan setiap bulan 6%x15.000 adalah NT$900/bulan.

Kawan-kawan buruh migran yang kurang jelas bagaimana cara menghitung pajak, ada kejanggalan jumlah pajak yang harus dibayar sebaiknya jangan malu untuk bertanya pada teman yang bisa menghitung pajak. Bisa juga menelpon 1955 atau bertanya pada kantor pajak setempat dengan menyebutkan nomor ARC, paspor, nama lengkap, JO, tanggal kedatangan dan tanggal kepulangan.

Bisa juga dengan datang langsung ke kantor pajak untuk menanyakan berapa besar jumlah pajak yang harus kita bayarkan. Jika datang ke kantor pajak jangan lupa untuk membawa :
1.Paspor
2.ARC
3.Surat rekomendasi ijin kerja yg dari CLA.
4.Surat Perjanjian Kontrak kerja
5.Bukti tiket pesawat elektrik (untuk yang kembali ke Taiwan lagi)
6.Uang, untuk persiapan apabila kita dikenakan pajak.

Sesampainya di kantor pajak kita akan dipandu oleh sukarelawan yang ada disana. Pembayaran pajak dilakukan setiap tahun pada tanggal 1 Mei-31 Mei. Alamat kantor pajak di Taipei:
NO.2 SEC.1 ZHONGHWA RD.TAIPEI CITY臺北市萬華區中華路1段2號 Telp:02-2311-3711 #1116 (bagian pelayanan utuk TKA)

Sumber: Atin Safitri dan Hani TW di Satgas KDEI.

17 komentar untuk “Panduan Menghitung Pajak Buruh Migran di Taiwan

  1. Maaf ,mau tanya,
    saya pulang bln 12 ,2015 ,,apakah sisa pajatj tahun ini bisa diambil sebelum kepulangan ?soalnya ejend ngurusnya pasti tahun depan,sedangkan kalo saya sudah pulang sisa pajak tidak dikirim ke indo sama ejend ,mohon penjelasanya

  2. Maaf saya mau tanya,, klo putus kontrak bayar pajak berapa? Saya datang 25 februari 2014 pulang 25 mei 2016,, terima kasih

  3. Maaf mau tanya saya datang bulan 6 tgl 18 tahun 2017 apakah pajak saya bisa kembali di bulan 7 tahun 2020….krn sampai sekarang bln 7 tgl 6 belum jg ad kembalian pajak… Krn saya kerja pabrik makasih

  4. maaf…saya ingin tanya minggu.kemarin bos saya dapat kembalian 4270 nt…saya Bekerja sebagai PRT…dan saya sudah putus kontrak dengannya karena nenek yang saya jaga meninggal…kira2 itu uang apa ya?
    karena bos saya juga tidak mengerti..

  5. Uang pajak kembali nya setiap satu kontrak berapa kali ce…
    Saya buln 6-7 akan habis kontrak tapi belum sama sekali menrrima pengembalian uang pajak…. ?

  6. untuk seoang pelajar yang berada di taiwan, bilamana setiap hari libur seperti sabtu minggu kerja kami ada potongan gaji untuk Pajak penghasilan.
    apakah pajak Pajak penghasilankami bisa di cairkan dikemudian hari?
    soalnya infonya masih simpang siur ada beberapa temen saya yg sama-sama student mereka bilang bisa di cairkan per 1 tahun sekali
    terimakasih mohon penjelasannya

  7. Saya datang ke taiwan menjadai PRT bulan 12-15-2012 rencana mau pulang bln 1-13-2022 kira kira kena pajak berapa?

    1. Siang kak,
      Sisa pembayaran pajak akan di berikan ke TKA pada priode bulan apa ?

      Saya datang ketaiwan pada 16 april 2018 dengan masa kontrak 3thn (16 april 2021)

      Sebelum pindah pabrik dan pindah agency (pabrik lama)
      Saya setiap tahun dapat sisa pajak di bulan 7-9 ,

      Sebelum keluar pabrik lama , saya dapat surat pajak dari orang kantor (pabrik lama) , dan di surat tersebut tertera kembalian sisa uang pajak ,
      Di lampirkan pula tanggal penerimaan nya ,

      Saya tanyakan pada agency lama perihal sisa uang pajak , mereka bilang “ uang pajak di urus agency baru”

      Sementara , saya tanyakan lagi ke agency baru mereka tak kunjung memberi kejelasan perihal itu (sisa pajak)

  8. Saya datang tgl 15 Agustus 2018 dan akan pulang tgl 17 September 2021 kira² saya kena pajak brp ka
    Terima kasih

  9. Saya datang 2019 bulan 11. Pindah majikan saat ini 2020 bulan 8. Saya ingin putus kontrak di tahun 2022 bulan 11. Berapa pajak ynag harus saya bayar terimaksih.

  10. mohon maaf mau tanya saya kerja dimajikan baru ini dr awal sdh bilang kontrak 2th saja .
    tp sata mau putus kontrak 2bln sebelum 2th. kira” kena pajak berapa yah ?
    mohon pencerahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.