Kasus Kematian Buruh Migran Ini Tidak Ada Apa-apa

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Hentikan Kekerasan Pada BMI
Hentikan Kekerasan Pada BMI

Pertengahan September 2009, MS, buruh migran asal Jember diberangkatkan menggunakan PJTKI yang berlokasi di Jakarta Timur. Dalam proses penempatan ini, MS tidak mengeluarkan uang, karena ini merupakan keberangkatan ketiga kalinya MS ke luar negeri dengan majikan yang berbeda.

MS sudah paham adat dan aturan di Saudi, salah satunya ada majikan yang membolehkan telepon dan ada majikan yang tidak membolehkan telepon. Tiga kali berangkat ke Saudi, suami MS di Indonesia tidak pernah menerima telepon darinya. Suami MS hanya mengetahui jika kontrak akan habis, MS akan menelpon seminggu sebelumnya.

Pada keberangkatan ketiga, setelah habis kontrak ternyata tidak ada kabar dari MS. Satu hari setelah kontrak habis, suami MS malah ada kabar duka dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang isinya menyampaikan berita duka atas kematian MS pada 16 Maret 2011. Beberapa bulan lagi setelah itu, suami MS mendapatkan surat lagi bahwa Kemlu akan menindaklanjuti kasus kematian MS di Saudi.

Pada 13 April 2012, suami MS mendapatkan laporan dari Kemlu jika istri majikan yang diduga menyiksa MS hingga meninggal ditahan pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, suami MS disuruh untuk membuat fatwa wali dan surat kuasa untuk menindak secara hukum istri majikan.

Meskipun sisa gaji dan asuransi kematian telah selesai, kasus hukum untuk menuntut majikan MS masih bergulir di pengadilan sampai saat ini. Kasus kematian karena penyiksaan terkuak ketika suami MS mendapatkan surat kematian dari Kemlu.

“Saya sempat koordinasi dengan PJTKI/PPTKIS yang memberangkatkan istri saya, tetapi pemilik PJTKI yang sudah saya kenal tersebut mengatakan jika kasus kematian (MS-buruh migran) ini tidak ada apa-apa,” ujar suami MS.

Ketika diberangkatkan pertama kali ke Saudi lewat PJTKI yang sama, MS waktu itu dibuatkan KTP Malang, padahal domisili aslinya berada di Jember. Sobat buruh migran yang akan berangkat ke luar negeri sebaiknya memberi kabar ketika sampai di negara penempatan. Jangan lupa juga untukmelapor pada KBRI/KJRI ketika sampai di negara penempatan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.