News

(Bahasa Indonesia) Lokakarya Desa: Pelayanan Informasi TKI Sejak Dari Hulu (Desa)

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Suasana Lokakarya Saluran Informasi BMI Banyumas
Suasana Lokakarya Saluran Informasi TKI Banyumas

Kesan “prosedural” dirasakan hampir semua jejaring komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) saat memperjuangkan hak informasi melalui pemanfaatan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 tahun 2008. Situasi ini pula yang mendorong Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas bersama Komunitas Pena Desa dan Infest Yogyakarta untuk membuat trobosan pola penyediaan dan distribusi informasi bagi BMI dan Keluarganya di Kabupaten Banyumas.

Kini untuk mengakses informasi dari badan publik di Banyumas (khususnya Dinsosnakertrans), BMI atau yang biasa dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak perlu terjebak prosedur surat menyurat. Melalui beberapa kali koordinasi antara Seruni, Pena Desa, Infest dengan Dinsosnakertrans dan Dinhubkominfo Banyumas, akhirnya disepakati adanya saluran informasi terkait migrasi TKI dan isu ketenagakerjaan.

“Konsep saluran informasi ini sangat sederhana, namun butuh komitmen dan konsistensi yang lebih, kami memulai saluran informasi ini dari membangun komitmen dan bagi peran para pihak termasuk Badan Publik (Dinsosnaketrans, Dinhubkominfo, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa) untuk terbuka, kemudian menyiapkan pilihan medianya apa, agar informasi bagi TKI dan keluarganya bisa sampai ke desa, lalu memperkuat kapasitas Pemerintah Desa dan Komunitas TKI untuk mengelola/mengemas dan mendistribusikan informasi.” papar Narsidah, pegiat Seruni Banyumas saat Lokakarya Saluran Informasi BMI di Balai Desa Gumelar, Banyumas (4/6/2015).

Pelbagai anggapan negatif bahwa TKI adalah beban atau persoalan masih mendominasi cara pandang pemerintah desa-desa basis TKI di Banyumas. Melalui lokakarya saluran informasi BMI, Infest bersama Seruni Banyumas ingin medudukkan kembali fakta bahwa TKI adalah bagian tak terpisahkan dari warga atau masyarakat di desa, mereka (TKI dan keluarganya) juga berhak memperoleh pelayanan dan perlindungan dari Pemerintah Desa.

Menurut Gatot, Camat Gumelar Banyumas, ketersediaan informasi tentang prosedur migrasi, hak-hak TKI, dan informasi dasar lainnya bisa jadi peluang untuk meminimalisir permasalahan di Kecamatan Gumelar (kecamatan dengan angka penempatan TKI tertinggi di Kabupaten Banyumas). Sementara Jakarta Tisam, Kepala Seksi Telematika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banyumas, menyampaikan bahwa Kecamatan Gumelar akan menjadi prioritas untuk program internet masuk desa.

“Semoga tahun ini 100% desa-desa di Kecamatan Gumelar sudah terhubung dengan jaringan Internet, sehingga informasi bisa diakses dengan cepat dan mudah, baik oleh Pemerintah Desa maupun kumunitas atau kader desa.” ungkap Jakarta Tisam.

Tulisan ini ditandai dengan: Info TKI Saluran Informasi UU KIP 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.