(Bahasa Indonesia) Bantuan Hukum untuk Buruh Migran yang Terkena Masalah

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Bantuan Hukum Terhadap Buruh Migran Wajib Diberikan Oleh Negara
Bantuan Hukum Terhadap Buruh Migran Wajib Diberikan Oleh Negara

Dua orang buruh migran yang dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi bulan ini mengingatkan kita mengenai bantuan hukum terhadap buruh migran di luar negeri. Selama ini pemerintah mengatakan bahwa mereka telah memberikan bantuan hukum terhadap BMI/TKI yang terjerat masalah. Tetapi bagaimana proses bantuan hukum yang pemerintah berikan tak pernah dibuka untukpublik.

Kasus Lilik, buruh migran Arab Saudi yang terlibat kasus hukum memberikan gambaran bahwa selama ini informasi mengenai bantuan hukum tak dibuka, bahkan terhadap keluarga buruh migran yang terjerat kasus hukum. Pada rentang waktu sejak Lilik ditangkap oleh Kepolisian Arab Saudi (2007) hingga saat ini (2015) atau delapan tahun proses hukum berjalan, pihak keluarga Lilik hanya sekali memperoleh informasi dari pemerintah soal kasus tersebut.

Informasi diterima keluarga pada 2009 melalui anggota Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan TKI yang dibentuk pemerintah saat itu. Lewat contoh kasus Lilik saja, kita bahkan tak tau bagaimana kualitas pengacara yang dipilihkan untuk mereka? Bagaimana mekanisme bantuan hukum yang diberikan pada mereka yang bermasalah? Apakah sejak awal ketika buruh migran ditahan bantuan hukum baru diberikan? dan berbagai pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Menurut Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi PSD-BM, buruh migran berhak mendapatkan bantuan hukum yang menjadi hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Bantuan hukum, menurut Rahim, seharusnya bukan beradasarkan belas kasih dari negara semata. Bantuan hukum kepada buruh migran sebenarnya masuk dalam PP No 3 tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di luar negeri.

Secara lebih jelas, bantuan hukum terhadap buruh migran di masa penempatan telah disinggung dalam Pasal 17 peraturan ini :

1. Pembinaan dan pengawasan
2. Bantuan dan perlindungan kekonsuleran
3. Pemberian bantuan hukum
4. Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI
5. Perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional
6. Upaya diplomatik.

Rahim Sitrous mengungkapkan jika pemerintah atau perwalu/KBRI/KJRI/KDEI tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memberikan bantuan hukum, upaya diplomatik dan sebagainya, berarti pemerintah telah melalaikan kewajiban hukumnya sehingga pihak Pemerintah RI dapat digugat secara hukum.

“Pernah saya mendengar kalau ada buruh migran yang meminta bantuan hukum ke KBRI, tetapi malah disuruh untuk mencari sendiri oleh KBRI. Padahal buruh migran berhak mendapat bantuan hukum dari KBRI/KJRI/KDEI atau Perwalu di luar negeri,”ujar Abdul Rahim Sitorus.

Ia juga mengungkapkan jika bantuan hukum bisa diajukan dengan cara membuat surat pada KBRI/KJRI/KDEI atau Perwalu di negara penempatan. JJika buruh migran membutuhkan pendamping ketika menghadapi KBRI/KJRI/KDEI/Perwalu, maka pegiat buruh migran di negara penempatan bisa mendampinginya.

Selain bantuan hukum dari pemerintah, sebenarnya ada bantuan hukum dari pihak asuransi BMI/TKI. Hal ini tertuang dalam Permenakertrans Nomor PER.7/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Bahkan resiko menghadapi masalah hukum untuk biaya legitasi dan advokasi nilai pertanggungannya sangat tinggi, yakni mencapai Rp.100 juta. Sayangnya selama ini bantuan hukum oleh asuransi TKI tak pernah ada gaungnya.

2 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Bantuan Hukum untuk Buruh Migran yang Terkena Masalah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.