News

(Bahasa Indonesia) Dana Advokasi dan Bantuan Hukum Disnakertrans Karawang Tak Terpakai

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

SBMI Karawang Tak Percaya Disnakertrans Karawang
SBMI Karawang Tak Percaya Disnakertrans Karawang

Kamis, 26/03/2015, SBMI Karawang mendapatkan laporan dana pertanggungjawaban APBD tahun 2014 untuk kegiatan Penempatan Pemberdayaan dan Perlindungan TKI di Karawang. Dalam laporan tersebut, anggaran dana untuk Advokasi dan Bantuan Hukum tidak terpakai sama sekali. Hal ini tentu ironis jika mengingat banyaknya persoalan buruh migran di Karawang.

Laporan pertanggungjawaban tersebut juga menyebutkan jika penggunaan dana transportasi sebesar Rp120,5 juta untuk bantuan TKI yang meninggal habis terpakai. Padahal data yg masuk, tidak ada sepuluh orang buruh migran yang meninggal dari Karawang. Dugaan penyimpangan dana transportasi kematian ini pertama kali dimuat di surat kabar Pembaharuan, Sabtu, 28/032015.

Hari Selasa, 31/03/2015 pukul 10.00 WIB, pengurus SBMI Karawang dengan didampingi berbagai media datang ke KP4TKI dan Disnakertrans Karawang untuk meminta kejelasan. Suasana dialog antara SBMI Karawang, KP4TKI dan Disnakertrans Karawang yg diliput berbagai media cetak dan TV sempat ribut. Disnakertrans Karawang, melalui Kabid Binapenta, mengemukakan jika anggaran untuk Advokasi dan Bantuan Hukum TKI sebesar Rp75 juta tidak terpakai karena tidak ada yang mengajuan bantuan untuk advokasi maupun hukum.

Disnakertrans juga mengatakan jika alokasi dana sebesar Rp120,5 juta tak hanya diperuntukkan untuk transportasi penjemputan jenazah. Dana tersebut juga digunakan untuk memberikan bantuan terhadap buruh migran yang bermasalah. Jika ada keluarga buruh migran lapor, akan mendapat bantuan Rp2 juta. Bantuan dana untuk TKI yang meninggal dan bermasalah di tahun 2014 tercatat sebanyak 34 orang.

Ketua SBMI Karawang, Didin Ch, masih meragukan data yang dikeluarkan Disnakertrans Karawang. Kejanggalan muncul ketika data yang diberikan hanya daftar nama 34 orang berserta keterangan. Kejanggalan lain data tersebut tak dilengkapi dengan alamat penerima.

“Data tersebut mengundang pertanyaan karena tidak ada data pendukung seperti alamat penerima. Padahal dinas ketika berdialog dengan SBMI mengatakan bahwa penerima bantuan harus melengkapi KTP/Paspor,” ujar Didin.

Menurut Didin, jika ada 34 orang yang masing-masing mendapatkan uang 2 juta dan pendamping 1 juta, dari dana yang dipertanggungjawabkan Rp 120,5 juta, maka masih ada sisa dana sekitar Rp 15 juta. Didin juga mengungkapkan jika dana bantuan ini perlu diperjelas penggunaanya. Ketika ada buruh migran yang bermasalah atau meninggal, apakah pendamping (dari Disnakertrans dan KP4TKI) tetap mendapat dana pendampingan, meski hanya duduk melayani pengaduan?

Sebenarnya buruh migran atau keluarga yang datang ke Disnakertrans mau meminta penyelesaian masalah. Mereka datang bukan untuk meminta uang, karena nilai uang yang diterima mereka pun tidaklah cukup untuk menyelesaikan sebuah kasus. Rabu, 8/04/2015, SBMI Karawang kembali mendatangi Disnakertrans untuk meminta data tambahan mengenai alamat penerima dana tansportasi untuk TKI yang bermasalah dan Meninggal Dunia, tetapi urung karena Kepala Bidang Binapenta sedang tidak ada ditempat. Ketika dihubungi Redaksi Buruh Migran melalui saluran telepon (9/04/2015), Didin Ch, mengungkapkan bahwa dirinya bersama SBMI Karawang akan membuat surat permintaan informasi publik dengan berlandaskan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.