Guidelines

(Bahasa Indonesia) Modus Perekrutan: Menikahi Lalu Diberangkatkan Jadi TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi : Menikahi perempuan dengan maksud untuk memaksa menjadikannya sebagai TKI termasuk bentuk eksploitasi
Ilustrasi : Menikahi perempuan dengan maksud untuk memaksa menjadikannya sebagai TKI termasuk bentuk eksploitasi

Ada saja modus yang dilakukan oleh calo/sponsor dalam merekrut calon TKI/BMI. Salah satunya dengan menikahi perempuan dan mendaftarkannya ke salah satu PJTKI/PPTKIS. Modus tersebut diungkapkan oleh salah satu peserta pelatihan paralegal yang diselenggarakan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang. Menurut peserta pelatihan, calo/sponsor yang diceritakannya tersebut berhasil menikahi calon TKI hingga 12 kali.

“Sponsor itu sebenarnya orangnya tidak ganteng. Yang dinikahinya pun tak harus cantik, yang penting bisa direkrut dan mendapatkan uang perekrutan. Ini salah satu bentuk eksploitasi terhadap perempuan,” ujar salah satu peserta.

Persoalan eksploitasi terhadap perempuan tak hanya berhenti sampai disitu. Persoalan berlanjut jika misalnya setelah menikah dan menjadi TKI, laki-laki meminta uang kiriman dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Perekrutan buruh migran dengan modus menikahi tersebut bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Keluarga CTKI perlu berhati-hati dengan modus-modus eksploitasi terhadap perempuan, baik yang belum menikah atau sudah menikah.

Kenali modus-modus calo/sponsor yang berusaha merekrut TKI. Calo biasanya akan mendekati buruh migran dan memberikan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan menarik. Jika tak mempan, calo atau sponsor mendekati keluarga calon tki, bisa ibu, bapak, suami, istri atau saudaranya yang didekati. Ada juga modus dimana calo/sponsor menekan, mengancam, atau menjerat hutang pada keluarga atau calon buruh migran sendiri.

Calon buruh migran perlu mengenali hal-hal berikut agar tak menjadi korban calo/sponsor yang tak bertanggung jawab :
1. Biasanya calon TKI direkrut oleh petugas lapangan (PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan calo/sponsor.
2. Jika Anda direkrut oleh sponsor pastikan sponsor memiliki surat tugas dari PPTKIS dan surat rekomendasi perekrutan yang dikeluarkan oleh Dinsosnakertrans setempat dan ditanda tangani oleh kepala dinas.
3. Carilah informasi dari orang-orang yang berpengalaman tentang latar belakang calo (apakah calo tersebut berpengalaman merekrut, mengetahui peraturan tenaga kerja, tidak sedang bermasalah, dll).
4. Sebaiknya tidak memakai calo yang merupakan teman atau saudara, karena seringkali kedekatan hubungan ini membuat TKI sungkan untuk bertanya secara panjang lebar (rinci) dan menuntut pertanggungjawaban jika terjadi permasalahan.
5. Pastikan calo tidak melakukan pelecehan seksual. (Misal: mencolek, meraba, atau menggerayangi bagian tubuh manapun)
6. Pastikan Anda sebagai Calon TKI tidak akan dilempar ke calo lain. Banyak kasus perdagangan manusia yang terjadi dengan modus melemparkan calon TKI dari calo satu ke calo yang lain.
7. Anda dapat mendatangi langsung Kantor Dinsosnakertrans setempat untuk meminta rekomendasi PJTKI/PPTKIS yang baik dan bertanggung jawab.
8. Anda juga dapat mendatangi langsung kantor PPTKIS yang telah terdaftar di Dinsosnakertrans setempat
9. Waspadai Sponsor atau Calo PPTKIS yang “nakal” atau melakukan proses secara tidak wajar dan menunjukkan gelagat penipuan dan pemerasan.
10. Pastikan mencatat nomor-nomr penting seperti kontak keluarga, KBRI atau KJRI, Organisasi BMI di luar negeri, dan lain-lain
11. Lakukan tes kesehatan (medical check up) terlebih dahulu sebelum anda ditampung oleh PPTKIS.
12. Laporkan segera kepada Dinas terkait, organisasi, kepala desa, ketua RT/RW jika calo dan atau PPTKIS tidak memproses anda sebagaimana mestinya.

Sumber : Serikat Buruh Migran Indonesia

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.