(Bahasa Indonesia) Investigasi Tragedi Elis Kurniasih dan Kejahatan Agensi Sun Light Employment Hong Kong

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Investigasi Tragedi Elis Kurniasih dan Kejahatan Agensi Sun Light Employment Hong Kong
Foto Elis Kurniasih (kanan) saat dirawat di sebuah rumah sakit di Hong Kong

Jaringan Buruh Migran Indonesia Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 (JBMI Hong Kong dan Macau) akan menggelar demonstrasi dan doa untuk kesembuhan dan menuntut keadilan bagi Elis Kurniasih. Elis (33), buruh migran asal Bandung, Jawa Barat. Ibu (single parent) dengan dua anak ini tertimpa bongkahan semen beton penyangga AC seberat 60 kg ketika berada di penampungan milik agensi Sun Light Employment di Hong Kong pada dini hari 11 Maret 2015. Saat ini kondisi Elis masih kritis, Ia dirawat di Pamela Youde Nethersole Eastern Hospital di Chai Wan, Hong Kong.

Elis yang diberangkatkan oleh Sun Light Employment Agency ini sebelumnya telah bekerja pada majikan pertama selama 3 tahun. Kemudian Elis pindah ke majikan kedua dan visa kerjanya telah turun sekitar 5 Maret 2015 kemarin. Namun majikan yang sedang mengandung tua meminta Elis untuk tinggal di Penampungan (boarding house) agen selama 2 bulan sembari menunggu bayinya lahir. Elis adalah anggota aktif Asosiasi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong (ATKI-Hong Kong).

“Kami sangat prihatin atas musibah ini. Setelah kekerasan menimpa Kartika, Anis hingga Erwiana, kini Elis menjadi korban buruknya akomodasi yang disediakan agen. Padahal agen mendapat untung luar biasa dari pekerja Indonesia yang memproses kontrak kerja,” jelas Sringatin. JBMI menuntut pemerintah untuk menginvestigasi kasus ini secara komprehensif dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dan bersalah dalam tragedi ini.

Kejadian yang menimpa Elis bukan sekadar musibah biasa, tetapi lahir dari aturan pemerintah Indonesia yang memaksa semua pekerja rumah tangga Indonesia di Hong Kong untuk memproses kontrak kerjanya melalui agen. Bahkan bagi mereka yang sudah tahunan pun tidak diijinkan memproses kontraknya secara mandiri. Akibatnya, buruh migran Indonesia harus bergantung kepada agen setiap kali proses kontrak dan dipaksa menempati rumah-rumah kumuh yang sering tidak layak huni sembari menunggu proses.

Lebih dari itu, mereka juga harus membayar biaya mahal melalui potongan gaji, ditahan paspor dan kontrak kerja, tidak dibantu ketika mendapat majikan jahat bahkan dirampas gajinya ketika mengalami PHK. Disisi lain, Pemerintah Indonesia tidak mau tahu dan menyerahkan tanggungjawab pengurusan buruh migran kepada agen. Sejak tahun 2010, Konsulat RI di Hong Kong bahkan melarang pindah agen jika belum selesai 2 tahun kontrak demi meyakinkan buruh migran melunasi potongan agen.

“Inikah (menarik biaya banyak dan memberi akomodasi tidak layak) yang disebut perlindungan? Elis tidak perlu mengalami nasib naas jika majikan mencarikan tempat tinggal layak huni sementara menunggu kelahiran, jika agen menyediakan akomodasi layak, aman dan nyaman bagi pekerja, jika pemerintah memberi kami pilihan untuk memproses kontrak sendiri” tegas Sringatin.

JBMI selama ini menuntut kepada pemerintah Indonesia melalui Konsulat RI di Hong Kong untuk mencabut aturan pelarangan pindah agen (system online), mengijinkan untuk kontrak mandiri, menurunkan biaya agen, menciptakan mekanisme penuntutan dan ganti rugi terhadap agen-agen yang melanggar tetapi hingga sekarang tidak dipenuhi. PPTKIS dan agen kebal hukum dan aktif memeras buruh migran. Demonstrasi digelar di depan kantor Sun Light Employment Agency di alamat On Ning Building, 425 – 431 Shu Kuk Street, North Point dari pukul 2.30 – 3.30 siang.

Sedangkan doa bersama akan diadakan di tenda putih bawah Victoria Park dari pukul 5 – 6 sore. “Kami menuntut agar Sun Light Employment Agency ditutup dan keluarga diberi ganti rugi sesuai hukum Hong Kong. Keadilan harus ditegakkan” tutup Sringatin. Sampai kini, Elis masih koma dan telah menjalani tiga kali operasi dan kaki kirinya telah diamputase. Paman Elis telah datang ke Hong Kong untuk mengurusi kebutuhan Elis. Keluarga di Indonesia kini didampingi oleh PPMH (Paguyuban Pekerja Muda Peduli) dan Keluarga Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI). Sedangkan penuntutan kompensasi di Hong Kong akan didampingi Mission for Migrant Workers

Tulisan ini ditandai dengan: BMI Hong Kong tenaga kerja indonesia TKI Hong Kong 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.