(Bahasa Indonesia) Sponsor Palsukan Dokumen, TKW Bermasalah dengan Majikan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Duripah, ibunda Kurniah Mengadukan Permasalahan Anakanya sebagai TKW di Singapura
Duripah, Ibunda Kurniah Mengadukan Permasalahan Anaknya sebagai TKW di Singapura

Indramayu—Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh sponsor atau calo perekrut calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tampaknya terus terjadi dan tidak ada efek jeranya di kabupaten Indramayu. Seperti perekrutan yang dialami oleh Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama lengkap Kurniah Laelatul Kodriyah asal Desa Brondong Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu.

Kurniah direkrut menjadi TKW ke Negara Singapura oleh sponsor bernama Cahyono warga Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu. Pada saat itu umur Kurniah masih 17 tahun baru beberapa bulan lulus SMP serta seluruh pembuatan dokumen persyaratan menjadi CTKI semuanya diurus oleh sponsor.

Selama kurang lebih 3,5 bulan ia mengikuti BLK, kemudian pada bulan April 2013 oleh PT. Sumber Manusia Rajin yang beralamat di Jatiasi-Bekasi, Kurniah diterbangkan ke Singapura.
Setibanya di Singapura Kurniah bekerja pada pasangan suami istri majikan laki-laki bernama EE YOUNG CHING alias Brayen, perempuan XIAO HUI TAN. Selama kurang lebih 21 bulan bekerja pada majikan Kurniah merasa diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya.

Seperti ketika sakit tidak mendapat pengobatan, tidak diberi hak libur, jam kerja hampir 24 jam, tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Seluruh pekerjaan rumah tangga semuanya dikerjakan oleh Kurniah, padahal pada saat mendaftar ke sponsor Kurniah mendaftar sebagai baby sitter (mengurus anak).

Duripah (56 th), ) dengan di damping anak laki-lakinya bernama Daswan pada saat didatangi Ketua DPC SBMI Indramayu (Juwarih) mengadukan permasalahan Kurniah anaknya yang menjadi TKW di Singapura tersebut.

“Kurniah selama 8 bulan sejak April –November 2013 mendapat sisa potongan gaji sebesar SG$ 50/bulan dan selama Januari – Oktober 2014 mendapat gaji sekitar SG$ 300-360 belum dipotong oleh majikan sebagai uang jaminan perbulannya SG$50,” ungkap Daswan pada Juwarih.

Dalam perekrutan, sponsor telah melanggar pasal 35 poin a jo pasal 103 UU 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN dan UU 21 tahun 2007 Tentang TPPO (trafficking). Juwarih menambahkan bahwa disebabkan masyarakat minim mendapat informasi dan sosialisasi menjadi TKI yang aman di tingkat Sekolah Lanjutan Tahapan Pertama (SLTP) di Kabupaten Indramayu. Himpitan ekonomi keluarga dan iming-iming mendapat gaji besar juga mendorong para siswi yang baru lulus sekolah berminat bekerja menjadi TKI di luar negeri. Oleh sebab itu pada bulan Desember 2014 lalu SBMI Indramayu bekerja sama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengadakan program sosialisasi TPPO pada tenaga pengajar/guru SLTP dan SLTA di Kabupaten Indramayu dengan harapan bisa mencegah dan meminimalisir trafficking di Kabupaten Indramayu.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.